26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pelanggan: Pencatatan Meteran PDAM Tirtanadi Asal-asalan

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
Foto: Dok SUMUT POS
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kinerja asal-asalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi telah merugikan warga. Salah satu dialami seorang warga, Leni (36), warga Jalan Stela I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia merupakan pelanggan di Kantor PDAM Tirtanadi Cabang Padangbulan.

Ceritanya, Leni membayar tagihan air mulai Agustus hingga Desember 2016. Aneh, pada pemakaian air di Agustus dan September tidak tercatat ada pemakaian air. “Di struk pembayaran dari petugas di kantor itu saya lihat di Bulan Agustus dan September tidak ada pemakaian air. Stand awal dan akhir meteran tertulis 0, artinya tidak ada pemakaian. Lantas hanya dikenakan biaya abodemen, ini ‘kan aneh. Artinya petugas tidak melakukan pengecekan meteran,” kata Leni kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).

Makin anehnya lagi, lanjut Andre, sejak menjadi pelanggan air PDAM Tirtanadi di Agustus, dia tidak pernah didatangi petugas penagih uang air. “Lima bulan saya tidak membayar tagihan air dan akhirnya kemarin waktu saya bayar di awal Desember semuanya kena denda, kecuali tagihan di Desember. Termasuk yang tidak ada pemakaian itu juga dikenakan denda,” ungkap Leni.

Melihat kondisi ini, Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen, menilai perlu adanya gugatan class action dilayangkan ke PDAM Tirtanadi. Hal ini perlu agar perusahaan air itu tidak terlena dengan pelayanan asal jadi yang mereka beri.

“Gugat class action! Sudah saatnya masyarakat melakukan gugatan class action. Memang kerugian pelanggan karena carut marutnya sistem pencatatan dan penagihan air ke masyarakat itu kecil, tapi tidak lantas juga bisa dibiarkan. Dengan adanya gugatan class action sekelompok pelanggan, kita harap mereka berbenah,” ungkap Sekretaris LAPK, Padian Adi Siregar, kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
Foto: Dok SUMUT POS
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kinerja asal-asalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi telah merugikan warga. Salah satu dialami seorang warga, Leni (36), warga Jalan Stela I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia merupakan pelanggan di Kantor PDAM Tirtanadi Cabang Padangbulan.

Ceritanya, Leni membayar tagihan air mulai Agustus hingga Desember 2016. Aneh, pada pemakaian air di Agustus dan September tidak tercatat ada pemakaian air. “Di struk pembayaran dari petugas di kantor itu saya lihat di Bulan Agustus dan September tidak ada pemakaian air. Stand awal dan akhir meteran tertulis 0, artinya tidak ada pemakaian. Lantas hanya dikenakan biaya abodemen, ini ‘kan aneh. Artinya petugas tidak melakukan pengecekan meteran,” kata Leni kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).

Makin anehnya lagi, lanjut Andre, sejak menjadi pelanggan air PDAM Tirtanadi di Agustus, dia tidak pernah didatangi petugas penagih uang air. “Lima bulan saya tidak membayar tagihan air dan akhirnya kemarin waktu saya bayar di awal Desember semuanya kena denda, kecuali tagihan di Desember. Termasuk yang tidak ada pemakaian itu juga dikenakan denda,” ungkap Leni.

Melihat kondisi ini, Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen, menilai perlu adanya gugatan class action dilayangkan ke PDAM Tirtanadi. Hal ini perlu agar perusahaan air itu tidak terlena dengan pelayanan asal jadi yang mereka beri.

“Gugat class action! Sudah saatnya masyarakat melakukan gugatan class action. Memang kerugian pelanggan karena carut marutnya sistem pencatatan dan penagihan air ke masyarakat itu kecil, tapi tidak lantas juga bisa dibiarkan. Dengan adanya gugatan class action sekelompok pelanggan, kita harap mereka berbenah,” ungkap Sekretaris LAPK, Padian Adi Siregar, kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/