30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Medan Minta Perluasan Lahan 15 Hektare

“Ya kitakan sudah sama-sama tahu bahwa lokasi yang mau dibangun berada di Deliserdang. Maunya bukan karena faktor itu saja, melainkan kebijakan yang pro rakyat,” katanya.

Kalau bisa, lanjut politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) ini, pada wilayah-wilayah perbatasan kiranya dapat dimohonkan pemko juga untuk masuk ke teritorial Kota Medan.

“Kan banyak yang bersinggungan dengan wilayah Deliserdang dan Medan. Seperti Marelan contohnya, kalau memang ada komitmen bisa juga diambil Medan, yang terpenting kebijakan apapun yang diambil harus pro rakyatlah, jangan ada kepentingan sama pengusaha saja,” tegas Andi.

Sementara, Pemkab Deliserdang mengaku belum menerima permohonan permintaan pelepasan lahan seluas 15 hektare untuk perluasan wilayah Pemko Medan. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Aset dan Keuangaan Pemkab Deliserdang, Agus Ginting, Jumat (5/1).

Menurutnya, bahwa dirinya hanya pernah dihubungi pejabat Pemerintah Provinsi Sumatara Utara (Pemrovsu), terkait rencana lahan pembangunan Islamik Center yang merupakan eks HGU PTPN2.

“Bukan 15 hektare, tetapi 100 hektare buat pembangunan Islamik Center. Itupun minta untuk bantu-bantu. Soalnya itu lahan milik PTPN2. Mana mungkin kita yang memberinya,” ujarnya.

Senada, Kepala Bagian Hukum Pemkab Deliserdang Edwin Nasution SH juga mengaku tidak pernah menerima permohonan dari Pemko Medan tentang Jalan Pancing/Williem Iskandar seluas 15 Ha menjadi wilayah Kota Medan. Hanya saja dia pernah mendengar bahwa Pemko Medan akan membeli lahan milik warga seluas 8.000 meter untuk penganti lahan eks Pasar Aksara.

“Kalau lahan warga yang dibeli mereka ya silahkan. Kalau pun ada pembangunan gedung di sana, maka Pemkab Deliserdang akan membantu soal perizinan. Soal 15 hektare itu tak pernah dengar,” tegasnya.

Ditambahkanya, kalaupun ada niat Pemko Medan mengingin atau memperoleh lahan milik eks PTPN2 yang berada di wilayah administrasi Pemkab Deliserdang. Hal itu bukan kewenangan Pemkab Deliserdang melepasnya.

“Silahkan mengajukan permohonan pelepasan aset ke Menterian BUMN dan Keuangan. Bukan ke kita,” terangnya.(prn/btr/azw)

“Ya kitakan sudah sama-sama tahu bahwa lokasi yang mau dibangun berada di Deliserdang. Maunya bukan karena faktor itu saja, melainkan kebijakan yang pro rakyat,” katanya.

Kalau bisa, lanjut politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) ini, pada wilayah-wilayah perbatasan kiranya dapat dimohonkan pemko juga untuk masuk ke teritorial Kota Medan.

“Kan banyak yang bersinggungan dengan wilayah Deliserdang dan Medan. Seperti Marelan contohnya, kalau memang ada komitmen bisa juga diambil Medan, yang terpenting kebijakan apapun yang diambil harus pro rakyatlah, jangan ada kepentingan sama pengusaha saja,” tegas Andi.

Sementara, Pemkab Deliserdang mengaku belum menerima permohonan permintaan pelepasan lahan seluas 15 hektare untuk perluasan wilayah Pemko Medan. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Aset dan Keuangaan Pemkab Deliserdang, Agus Ginting, Jumat (5/1).

Menurutnya, bahwa dirinya hanya pernah dihubungi pejabat Pemerintah Provinsi Sumatara Utara (Pemrovsu), terkait rencana lahan pembangunan Islamik Center yang merupakan eks HGU PTPN2.

“Bukan 15 hektare, tetapi 100 hektare buat pembangunan Islamik Center. Itupun minta untuk bantu-bantu. Soalnya itu lahan milik PTPN2. Mana mungkin kita yang memberinya,” ujarnya.

Senada, Kepala Bagian Hukum Pemkab Deliserdang Edwin Nasution SH juga mengaku tidak pernah menerima permohonan dari Pemko Medan tentang Jalan Pancing/Williem Iskandar seluas 15 Ha menjadi wilayah Kota Medan. Hanya saja dia pernah mendengar bahwa Pemko Medan akan membeli lahan milik warga seluas 8.000 meter untuk penganti lahan eks Pasar Aksara.

“Kalau lahan warga yang dibeli mereka ya silahkan. Kalau pun ada pembangunan gedung di sana, maka Pemkab Deliserdang akan membantu soal perizinan. Soal 15 hektare itu tak pernah dengar,” tegasnya.

Ditambahkanya, kalaupun ada niat Pemko Medan mengingin atau memperoleh lahan milik eks PTPN2 yang berada di wilayah administrasi Pemkab Deliserdang. Hal itu bukan kewenangan Pemkab Deliserdang melepasnya.

“Silahkan mengajukan permohonan pelepasan aset ke Menterian BUMN dan Keuangan. Bukan ke kita,” terangnya.(prn/btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/