25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Mendagri: Dzulmi Wali Kota Defenitif

Dzulmi Eldin
Dzulmi Eldin, resmi menjadi Wali Kota Medan definitif.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengangkat Wakil Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan defenitif, menggantikan Rahudman Harahap.

SK dikeluarkan, setelah Kemendgari menilai keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Medan terkait kasus korupsi Rp1,5 miliar yang menjerat Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.

“Sekarang kan sudah defenitif (Dzulmi). Kan sudah incarht (putusan pengadilan terkait perkara mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap). Jadi itu sudah kita SK-kan,” ujarnya menjawab koran ini di Jakarta, Kamis (5/6).

Namun meski telah di SK-kan, Kemendagri kata Gamawan, masih memelajari terlebih dahulu, apakah kemungkinan akan diangkat Wakil Wali Kota yang baru, guna menggantikan Eldin yang naik menjadi Wali Kota.

Hal tersebut perlu dilakukan dengan melihat syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana tercantum pada Pasal 131 ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Disebutkan, pengisian kursi jabatan Wakil Walikota dapat dilakukan jika masa jabatan pemerintahan yang ada lebih dari 18 bulan atau 1,5 tahun.

“Untuk kursi Wakil Walikota, kita akan lihat dulu. Apakah masa jabatan pemerintahan yang ada lebih dari 18 bulan lagi atau tidak. Nah kalau lebih dari apa yang diatur dalam undang-undang, maka dapat dilakukan pengisian jabatan,” katanya.

Namun sepertinya pengangkatan Wakil Wali Kota Medan yang baru, tidak akan terjadi. Pasalnya, pasangan Rahudman-Dzulmi diketahui mulai menjabat sejak 26 Juli 2010 lalu. Artinya, jika dihitung hingga saat ini, tercatat mereka sudah menjabat tiga tahun 11 bulan. Berarti waktu menjabat hanya tersisa tinggal 13 bulan lagi. (gir/tom)

Dzulmi Eldin
Dzulmi Eldin, resmi menjadi Wali Kota Medan definitif.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengangkat Wakil Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan defenitif, menggantikan Rahudman Harahap.

SK dikeluarkan, setelah Kemendgari menilai keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Medan terkait kasus korupsi Rp1,5 miliar yang menjerat Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.

“Sekarang kan sudah defenitif (Dzulmi). Kan sudah incarht (putusan pengadilan terkait perkara mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap). Jadi itu sudah kita SK-kan,” ujarnya menjawab koran ini di Jakarta, Kamis (5/6).

Namun meski telah di SK-kan, Kemendagri kata Gamawan, masih memelajari terlebih dahulu, apakah kemungkinan akan diangkat Wakil Wali Kota yang baru, guna menggantikan Eldin yang naik menjadi Wali Kota.

Hal tersebut perlu dilakukan dengan melihat syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana tercantum pada Pasal 131 ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Disebutkan, pengisian kursi jabatan Wakil Walikota dapat dilakukan jika masa jabatan pemerintahan yang ada lebih dari 18 bulan atau 1,5 tahun.

“Untuk kursi Wakil Walikota, kita akan lihat dulu. Apakah masa jabatan pemerintahan yang ada lebih dari 18 bulan lagi atau tidak. Nah kalau lebih dari apa yang diatur dalam undang-undang, maka dapat dilakukan pengisian jabatan,” katanya.

Namun sepertinya pengangkatan Wakil Wali Kota Medan yang baru, tidak akan terjadi. Pasalnya, pasangan Rahudman-Dzulmi diketahui mulai menjabat sejak 26 Juli 2010 lalu. Artinya, jika dihitung hingga saat ini, tercatat mereka sudah menjabat tiga tahun 11 bulan. Berarti waktu menjabat hanya tersisa tinggal 13 bulan lagi. (gir/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/