25 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Polemik Pemilihan Wagubsu, Kok Debat Panjang Sih?

Masalah ini, lanjut dia, tidak terlepas dari surat jawaban Kemendagri No 122.12/5718/OTDA  yang bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 mengakibatkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, masyarakat akan menjadi bingung untuk tunduk dan patuh pada payung hukum yang mana. Apakah tunduk pada Undang undang atau surat Dirjen Otda tersebut.

“Gubernur atau DPRD perlu mengacu pada prinsip hukum bahwa di dalam hirarki peraturan perundang-undangan, kedudukan hukum UU adalah lebih tinggi dari PP apalagi hanya surat Dirjen Otda. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Oleh karena itu, jika ada perbedaan norma atau pengaturan antara PP dengan UU yang mengatur hal yang sama, maka yang harus diambil sebagai acuan adalah ketentuan UU karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 kekuatan hukum UU lebih tinggi dari PP,” paparnya.

Sementara Gubsu HT Erry Nuradi membantah adanya anggapan kalau dirinya sengaja memperlama proses pengusulan nama cawagub kepada DPRD Sumut. Selain itu, dirinya juga mempertegas kondisi yang terjadi saat ini, dirinya hanya meneruskan apa yang diusulkan partai pengusung tanpa ada pilihan satu nama.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak dalam kapasitas memilih. Karena calonnya cuma dua jadi saya hanya meneruskan apa yang telah diusulkan partai pengusung saja,” ujar Erry kepada wartawan Rabu (5/10).

Disampaikan Erry, lamanya proses pengusulan nama cawagub tersebut karena dirinya masih menunggu calon yang diusulkan partai pengusung pada pencalonan di Pilgub lalu. “Kalau Hanura kalau tidak salah bulan lalu sudah diajukan calonnya dan masih ditandatangani pak Zul. Kalau PKS baru diusulkan setelah hari raya haji. Sambil menunggu proses dan kebetulan saya juga ada kesibukan, maka baru beberapa hari ini kita usulkan ke DPRD,” ujarnya.

Selain dua nama cawagub yang diajukan partai pengusung tersebut, lanjut Erry, ada poin lain yang disampaikannya kepada DPRD Sumut. Setelah usulan PKS dan Hanura, juga soal adanya gugatan Partai pengusung non seat, PKNU melalui pengacaranya melalui.

“Semuanya kita teruskan. Termasuk soal gugatan itu,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu, memastikan bahwa surat pengajuan dua nama calon Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 telah diserahkan ke DPRD Sumut. Seperti diketahui, dua dari sejumlah partai pengusung Gatot-Erry pada Pemilihan Gubernur Sumut silam masing-masing telah mengusulkan calon Wakil Gubernur Sumut. Partai Hanura mengusulkan Brigjen Purn Nurazizah, sedangkan PKS Sumut mengajukan Idris Luthfi Rambe. (dik/bal/adz)

Masalah ini, lanjut dia, tidak terlepas dari surat jawaban Kemendagri No 122.12/5718/OTDA  yang bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 mengakibatkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, masyarakat akan menjadi bingung untuk tunduk dan patuh pada payung hukum yang mana. Apakah tunduk pada Undang undang atau surat Dirjen Otda tersebut.

“Gubernur atau DPRD perlu mengacu pada prinsip hukum bahwa di dalam hirarki peraturan perundang-undangan, kedudukan hukum UU adalah lebih tinggi dari PP apalagi hanya surat Dirjen Otda. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Oleh karena itu, jika ada perbedaan norma atau pengaturan antara PP dengan UU yang mengatur hal yang sama, maka yang harus diambil sebagai acuan adalah ketentuan UU karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 kekuatan hukum UU lebih tinggi dari PP,” paparnya.

Sementara Gubsu HT Erry Nuradi membantah adanya anggapan kalau dirinya sengaja memperlama proses pengusulan nama cawagub kepada DPRD Sumut. Selain itu, dirinya juga mempertegas kondisi yang terjadi saat ini, dirinya hanya meneruskan apa yang diusulkan partai pengusung tanpa ada pilihan satu nama.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak dalam kapasitas memilih. Karena calonnya cuma dua jadi saya hanya meneruskan apa yang telah diusulkan partai pengusung saja,” ujar Erry kepada wartawan Rabu (5/10).

Disampaikan Erry, lamanya proses pengusulan nama cawagub tersebut karena dirinya masih menunggu calon yang diusulkan partai pengusung pada pencalonan di Pilgub lalu. “Kalau Hanura kalau tidak salah bulan lalu sudah diajukan calonnya dan masih ditandatangani pak Zul. Kalau PKS baru diusulkan setelah hari raya haji. Sambil menunggu proses dan kebetulan saya juga ada kesibukan, maka baru beberapa hari ini kita usulkan ke DPRD,” ujarnya.

Selain dua nama cawagub yang diajukan partai pengusung tersebut, lanjut Erry, ada poin lain yang disampaikannya kepada DPRD Sumut. Setelah usulan PKS dan Hanura, juga soal adanya gugatan Partai pengusung non seat, PKNU melalui pengacaranya melalui.

“Semuanya kita teruskan. Termasuk soal gugatan itu,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu, memastikan bahwa surat pengajuan dua nama calon Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 telah diserahkan ke DPRD Sumut. Seperti diketahui, dua dari sejumlah partai pengusung Gatot-Erry pada Pemilihan Gubernur Sumut silam masing-masing telah mengusulkan calon Wakil Gubernur Sumut. Partai Hanura mengusulkan Brigjen Purn Nurazizah, sedangkan PKS Sumut mengajukan Idris Luthfi Rambe. (dik/bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru