30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Poldasu Usut Keterlibatan AKP D

Pemalsuan Pupuk Bersubsidi

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tengah melakukan penyidikan atas adanya dugaan keterlibatan dari Koperasi-kopresai Unit Desa (KUD), dalam kaitan dengan pemalsuan pupuk bersubsidi yang dibekuk personel Ditreskrimum Polda Sumut beberapa waktu lalu.

“Kita terus mengembangkan penyidikan terhadap KUD-KUD, terkait itu dengan pendistribusian dan pengambilan bahan baku pupuk itu,” ungkap Kasubdit III/Umum Kompol Andry Setiawan kepada Sumut Pos, Rabu (6/7).

Dijelaskannya, ternyata praktik pemalsuan pupuk urea bersubsidi menjadi non subsidi yang melibatkan tersangka seorang istri oknum Polda Sumut, Sri Wahyuni (SW) tersebut telah beroperasi selama sepuluh tahun.
“Sudah sepuluh tahun. Saat ini kita sedang mendalami pemeriksaan untuk mengetahui asal pupukn
dan distribusikan ke mana,” tambahnya.

Sejauh ini, sambung Andry, para tersangka masih terkesan menutup diri untuk memberikan keterangan sejujurnya sehingga belum diketahui ke mana distribusi pupuk tersebut. Karena itu, penyidik Polda Sumut akan terus berupaya mengorek keterangan dari empat tersangka yang telah ditahan, didukung dengan barang bukti.

“Selain minta keterangan person pihak KUD, untuk lebih tajamnya kita juga akan minta penjelasan dari PT Pupuk Sriwijaya (Pusri),” kata Andry.

Sementara Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan suami Sri Wahyuni, yakni AKP D oknum Samapta Polda Sumut. “Masih kita selidiki ada tidaknya keterlibatan AKP D,” tandas Nainggolan.

Sementara itu, seorang sumber du Ditreskrimum Polda Sumut kepada Sumut Pos menuturkan, dalam waktu dekat AKP D yang bertugas di Samapta Poldasu juga akan dimintai keterangannya. Hanya saja, untuk itu perlu izin dari Dir Reskrimum.
“Kalau sudah ada izin, baru akan dimintai keterangan. Namun waktunya belum tahu kapan,” ungkap sumber tersebut.

Diketahui, penyidik Reskrimum Polda Sumut menetapkan Sri Wahyuni (SW) sebagai tersangka kasus pemalsuan (oplos-red) pupuk bersubsidi. Pemilik gudang pupuk UD Tani Jaya tersebut ditahan di sel Mapolda Sumut bersama tiga tersangka lainnya.

Selain SW, penyidik juga menetapkan Akiat (humas gudang), Kasirin (pengawas gudang), dan Riono (penjaga gudang), sebagai tersangka. Keempat tersangka terancam hukuman kurungan di atas lima tahun, karena dijerat pasal berlapis.

Keempat tersangka disangka memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi dan atau sesuai standart yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan izin perindustrian sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang budi daya tanaman atas pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a & e UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atas pasal 24 UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan perdagangan gelap sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 jo pasal 55, 56 KUHPidana.(ari)

Pemalsuan Pupuk Bersubsidi

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tengah melakukan penyidikan atas adanya dugaan keterlibatan dari Koperasi-kopresai Unit Desa (KUD), dalam kaitan dengan pemalsuan pupuk bersubsidi yang dibekuk personel Ditreskrimum Polda Sumut beberapa waktu lalu.

“Kita terus mengembangkan penyidikan terhadap KUD-KUD, terkait itu dengan pendistribusian dan pengambilan bahan baku pupuk itu,” ungkap Kasubdit III/Umum Kompol Andry Setiawan kepada Sumut Pos, Rabu (6/7).

Dijelaskannya, ternyata praktik pemalsuan pupuk urea bersubsidi menjadi non subsidi yang melibatkan tersangka seorang istri oknum Polda Sumut, Sri Wahyuni (SW) tersebut telah beroperasi selama sepuluh tahun.
“Sudah sepuluh tahun. Saat ini kita sedang mendalami pemeriksaan untuk mengetahui asal pupukn
dan distribusikan ke mana,” tambahnya.

Sejauh ini, sambung Andry, para tersangka masih terkesan menutup diri untuk memberikan keterangan sejujurnya sehingga belum diketahui ke mana distribusi pupuk tersebut. Karena itu, penyidik Polda Sumut akan terus berupaya mengorek keterangan dari empat tersangka yang telah ditahan, didukung dengan barang bukti.

“Selain minta keterangan person pihak KUD, untuk lebih tajamnya kita juga akan minta penjelasan dari PT Pupuk Sriwijaya (Pusri),” kata Andry.

Sementara Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan suami Sri Wahyuni, yakni AKP D oknum Samapta Polda Sumut. “Masih kita selidiki ada tidaknya keterlibatan AKP D,” tandas Nainggolan.

Sementara itu, seorang sumber du Ditreskrimum Polda Sumut kepada Sumut Pos menuturkan, dalam waktu dekat AKP D yang bertugas di Samapta Poldasu juga akan dimintai keterangannya. Hanya saja, untuk itu perlu izin dari Dir Reskrimum.
“Kalau sudah ada izin, baru akan dimintai keterangan. Namun waktunya belum tahu kapan,” ungkap sumber tersebut.

Diketahui, penyidik Reskrimum Polda Sumut menetapkan Sri Wahyuni (SW) sebagai tersangka kasus pemalsuan (oplos-red) pupuk bersubsidi. Pemilik gudang pupuk UD Tani Jaya tersebut ditahan di sel Mapolda Sumut bersama tiga tersangka lainnya.

Selain SW, penyidik juga menetapkan Akiat (humas gudang), Kasirin (pengawas gudang), dan Riono (penjaga gudang), sebagai tersangka. Keempat tersangka terancam hukuman kurungan di atas lima tahun, karena dijerat pasal berlapis.

Keempat tersangka disangka memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi dan atau sesuai standart yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan izin perindustrian sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang budi daya tanaman atas pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a & e UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atas pasal 24 UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan perdagangan gelap sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 jo pasal 55, 56 KUHPidana.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/