28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Lahan di Atas Eks Gedung Medan Plaza Masih Aset Pemko

Lantas mengenai HPL yang berdiri diatas eks Gedung Medan Plaza itu bagaimana nasibnya? Sulaiman kembali ‘melempar bola’ ke bagian aset. “Masalahnya kan hanya itu. Mengenai HPL untuk lebih jelasnya bagian aset yang lebih tahu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aset Pemko  Medan kembali lepas. Adalah Medan Plaza yang diketahui berdiri diatas HPL I Pemko Medan Petisah Tengah, Jalan Iskandar Muda, kini dinyatakan resmi milik PT. Medan Plaza selaku pengelola Medan Plaza.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pelayanan Setda Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Selasa (4/7). “Tanah atas bangunan Medan Plaza itu sekarang tidak milik Pemko Medan lagi. Sudah inkrah di pengadilan dan dinyatakan punya PT Medan Plaza,” katanya.

Dia mengatakan, kepindahan kepemilikan itu lantaran ada putusan pengadilan bahwa lahan tersebut diserahkan ke PT Medan Plaza selaku pengelola. “Kita sudah cek ke pengadilan, ternyata ada putusan pengadilan menyatakan mengenai itu. Sekitar tahun 2000-an kalau saya gak salah. Besok (hari ini, Red) saya cek lagi amar putusannya,” katanya.

Diakuinya bahwa bangunan Medan Plaza berdiri pada HPL I. Kemudian pihak pengelola membawa masalah status kepemilikan ini ke pengadilan. “Masalah ini sudah lama. Sejak zaman dulu mereka membawa persoalan ini ke ranah hukum,” katanya seraya mengaku pasrah mengenai amar putusan ini. (prn/ila)

 

 

Lantas mengenai HPL yang berdiri diatas eks Gedung Medan Plaza itu bagaimana nasibnya? Sulaiman kembali ‘melempar bola’ ke bagian aset. “Masalahnya kan hanya itu. Mengenai HPL untuk lebih jelasnya bagian aset yang lebih tahu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aset Pemko  Medan kembali lepas. Adalah Medan Plaza yang diketahui berdiri diatas HPL I Pemko Medan Petisah Tengah, Jalan Iskandar Muda, kini dinyatakan resmi milik PT. Medan Plaza selaku pengelola Medan Plaza.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pelayanan Setda Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Selasa (4/7). “Tanah atas bangunan Medan Plaza itu sekarang tidak milik Pemko Medan lagi. Sudah inkrah di pengadilan dan dinyatakan punya PT Medan Plaza,” katanya.

Dia mengatakan, kepindahan kepemilikan itu lantaran ada putusan pengadilan bahwa lahan tersebut diserahkan ke PT Medan Plaza selaku pengelola. “Kita sudah cek ke pengadilan, ternyata ada putusan pengadilan menyatakan mengenai itu. Sekitar tahun 2000-an kalau saya gak salah. Besok (hari ini, Red) saya cek lagi amar putusannya,” katanya.

Diakuinya bahwa bangunan Medan Plaza berdiri pada HPL I. Kemudian pihak pengelola membawa masalah status kepemilikan ini ke pengadilan. “Masalah ini sudah lama. Sejak zaman dulu mereka membawa persoalan ini ke ranah hukum,” katanya seraya mengaku pasrah mengenai amar putusan ini. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/