25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

DL Sitorus Digugat Rp38 Miliar

MEDAN- PT Tor Ganda, milik DL SitorusĀ  digugat Rp38,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, karena tidak memenuhi kewajibannya pada masyarakat adat eks Luhat Simangambat, Barumum Tengah Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dalam perjanjian pengelolaan lahan produksi kelapa sawit seluas 72 ribu hektar.

Gugatan tersebut dilayangkan 16 tim kuasa hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) Cabang Medan, diantaranya Irvan Surya Harahap SH, Agam I Sandan SH, Ali Panca Sipahutar SH, Jerman Pohan SH, Siti Fauziah Nasution SH, dengan nomor register perkara No.25/Pdt.G/2012/PN-Psp pada tanggall 18 Juli 2012 yang diterima panitera muda perdata Hj Erllinawati SH.

Gugatan dilayangkan Zamhuri Hasibuan (42) warga Desa Simangambat, SimangambatĀ  Paluta. (rud)

MEDAN- PT Tor Ganda, milik DL SitorusĀ  digugat Rp38,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, karena tidak memenuhi kewajibannya pada masyarakat adat eks Luhat Simangambat, Barumum Tengah Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dalam perjanjian pengelolaan lahan produksi kelapa sawit seluas 72 ribu hektar.

Gugatan tersebut dilayangkan 16 tim kuasa hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) Cabang Medan, diantaranya Irvan Surya Harahap SH, Agam I Sandan SH, Ali Panca Sipahutar SH, Jerman Pohan SH, Siti Fauziah Nasution SH, dengan nomor register perkara No.25/Pdt.G/2012/PN-Psp pada tanggall 18 Juli 2012 yang diterima panitera muda perdata Hj Erllinawati SH.

Gugatan dilayangkan Zamhuri Hasibuan (42) warga Desa Simangambat, SimangambatĀ  Paluta. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/