26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Urus Izin Apa Saja Gunakan Sistem Online

MEDAN-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Medan juga membuat terobosan baru dalam pengurusan izin dengan memberlakukan sistem online. Program ini diharapkan dapat memangkas penyimpangan dalam setiap proses pengurusan izin. Program yang beralamat di www.bbpt-pemkomedan.com, ini telah mendapatkan pengakuan dengan meraih sertifikat ISO 9000: 2008 dari verification of new Zealand (VNZ).

Direncanakan, program ini akan diluncurkan oleh Wali Kota Medan, Rahudman Harahap pada 14 Desember mendatang, sekaligus penyerahan sertifikat ISO tersebut.

“Dengan website ini para pemohon dapat memantau secara langsung proses tanpa harus datang ke kantor,” ucap Kepala BPPT Medan, Wiriya Alrahman di rapat gabungan komisi pembahasan RAPBD Medan 2013 di DPRD Medan, Kamis (6/12).

Dalam website itu berisi konten yang menginformaskan syarat dalam mengajukan permohonan izin, besaran nilai retribusi yang dikenakan, termasuk blanko permohonan, serta perkembangan prosesnya.

”Dan ini realtime bias dilihat dengan telepon genggam yang terhubung jaringan internet, dimana pun dan kapan pun bisa,” tambah Wiriya.
Dalam website ini juga berisi konten pengaduan dan indek kepuasan masyarakat. Sehingga, persoalan apa pun yang terjadi dapat dengan langsung disampaikan kepada BPPT Medan.

“Kita akan menerima pengaduan itu, dan langsung kita proses dan dikirimkan kembali jawabannya kepada pemohon,” ucapnya.
Bahkan, website ini juga memudahkan Pemko Medan untuk memantau langsung jumlah izin yang sudah diterbitkan dan pendapatan daerah yang didapatkan. Sebab, tersedia konten yang terbuka untuk diakses semua pihak.

“Realtime, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, atau pun DPRD dapat melihat berapa sudah izin yang sudah dikeluarkan dan PAD yang sudah diperoleh dari BPPT,” papar Wiriya.

Wiriya menyampaikan, tahun 2013 BPPT mendapatkan anggaran belanja sekitar Rp13 miliar. Terdiri dari Rp10,3 belanja tidak langsung dan belanja langsung Rp2,6 miliar. Untuk PAD, pihaknya menargetkan mendapatkan Rp15 miliar. Mengingat, tahun depan sesuai UU No28 tentang seluruh retribusi digratiskan. Diantaranya baik itu izin usaha industri, izin usaha perdagangan, izin pengelolaan pengeboran digratiskan, izin kerja petugas kesehatan dan lainnya.

“Tinggal hanya izin gangguan perusahaan industri dan bukan perusahan industri yang dikenakan retribusi,” jelasnya.

Penerbitan IMB Diubah

Mulai tahun 2013 Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan akan mengubah sistem penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan dimasukkan ke dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan sebagai payung hukum.

Kepala Dinas TRTB Medan, Syampurno Pohan menuturkan perubahan sistem penerbitan IMB ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan gedung di Kota Medan yang bermasalah.

“Selama ini  IMB kan terlebih dahulu diterbitkan baru boleh melakukan pembangunan. Namun, sistem tersebut mulai tahun depan akan diubah. Dimana sebelum melakukan pembangunan, si pengembang terlebih dahulu harus membayar retribusi kepada TRTB Medan sebesar 50 persen dari total jumlah retribusi yang harus dibayar oleh pengembang, “kata Syampurno Pohan, dalam rapat gabungan dengan DPRD Medan di kantor sementara DPRD Medan, Jalan Gunung Kerakatau, Kamis (6/12).

Namun, dengan pembayaran 50 persen dari total retribusi yang didasarkan oleh luas bangunan, pihak pengembang tidak lantas dapat menerima IMB, pihak TRTB hanya akan menerbitkan rekomendasi sementara kepada pengembang untuk melakukan pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan yang diajukan ke pihak TRTB.

“Bukan IMB-nya yang kami akan keluarkan, tetapi hanya surat rekomendasi sementara dengan batas waktu yang ditentukan. Nah, di batas waktu akhir rekomendasi sementara itu, TRTB akan memastikan bangunan itu apa sesuai dengan izin yang dikeluarkan apa tidaknya, dan jika tidak sesuai maka pihak TRTB tidak akan menerbitkan izin IMB dan secara otomatis akan menghentikan proses pembangunan, “katanya.

Menurutnya, dengan pemberlakuan kebijakan itu, akan lebih memaksimalkan pengawasan terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan. Sebab, bangunan liar dan bermasalah di Kota Medan tidak akan terawasi oleh TRTB Medan jika tidak ada inovasi baru atau kebijakan-kebijakan baru untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Diyakini jika kebijakan ini nanti berjalan, pihak kami akan mampu melakukan pengawasan terhadap bangunan liar dan tanpa izin di Medan dan secara langsung akan berpengaruh terhadap peningkatan retribusi bagi PAD Medan,” ujarnya, sembari menyebutkan untuk tahun 2013 pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp 144 miliar.

Diharapkan, dengan berlakunya kebijakan itu nanti, akan lebih memaksimalkan kontribusi ke PAD Medan yang dihasilkan oleh TRTB Medan melalui sektor retribusi IMB.

“Harus dilakukan dengan maksimal untuk pengawasan dan retribusi yang dihasilkan,” ujarnya. (gus)

MEDAN-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Medan juga membuat terobosan baru dalam pengurusan izin dengan memberlakukan sistem online. Program ini diharapkan dapat memangkas penyimpangan dalam setiap proses pengurusan izin. Program yang beralamat di www.bbpt-pemkomedan.com, ini telah mendapatkan pengakuan dengan meraih sertifikat ISO 9000: 2008 dari verification of new Zealand (VNZ).

Direncanakan, program ini akan diluncurkan oleh Wali Kota Medan, Rahudman Harahap pada 14 Desember mendatang, sekaligus penyerahan sertifikat ISO tersebut.

“Dengan website ini para pemohon dapat memantau secara langsung proses tanpa harus datang ke kantor,” ucap Kepala BPPT Medan, Wiriya Alrahman di rapat gabungan komisi pembahasan RAPBD Medan 2013 di DPRD Medan, Kamis (6/12).

Dalam website itu berisi konten yang menginformaskan syarat dalam mengajukan permohonan izin, besaran nilai retribusi yang dikenakan, termasuk blanko permohonan, serta perkembangan prosesnya.

”Dan ini realtime bias dilihat dengan telepon genggam yang terhubung jaringan internet, dimana pun dan kapan pun bisa,” tambah Wiriya.
Dalam website ini juga berisi konten pengaduan dan indek kepuasan masyarakat. Sehingga, persoalan apa pun yang terjadi dapat dengan langsung disampaikan kepada BPPT Medan.

“Kita akan menerima pengaduan itu, dan langsung kita proses dan dikirimkan kembali jawabannya kepada pemohon,” ucapnya.
Bahkan, website ini juga memudahkan Pemko Medan untuk memantau langsung jumlah izin yang sudah diterbitkan dan pendapatan daerah yang didapatkan. Sebab, tersedia konten yang terbuka untuk diakses semua pihak.

“Realtime, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, atau pun DPRD dapat melihat berapa sudah izin yang sudah dikeluarkan dan PAD yang sudah diperoleh dari BPPT,” papar Wiriya.

Wiriya menyampaikan, tahun 2013 BPPT mendapatkan anggaran belanja sekitar Rp13 miliar. Terdiri dari Rp10,3 belanja tidak langsung dan belanja langsung Rp2,6 miliar. Untuk PAD, pihaknya menargetkan mendapatkan Rp15 miliar. Mengingat, tahun depan sesuai UU No28 tentang seluruh retribusi digratiskan. Diantaranya baik itu izin usaha industri, izin usaha perdagangan, izin pengelolaan pengeboran digratiskan, izin kerja petugas kesehatan dan lainnya.

“Tinggal hanya izin gangguan perusahaan industri dan bukan perusahan industri yang dikenakan retribusi,” jelasnya.

Penerbitan IMB Diubah

Mulai tahun 2013 Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan akan mengubah sistem penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan dimasukkan ke dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan sebagai payung hukum.

Kepala Dinas TRTB Medan, Syampurno Pohan menuturkan perubahan sistem penerbitan IMB ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan gedung di Kota Medan yang bermasalah.

“Selama ini  IMB kan terlebih dahulu diterbitkan baru boleh melakukan pembangunan. Namun, sistem tersebut mulai tahun depan akan diubah. Dimana sebelum melakukan pembangunan, si pengembang terlebih dahulu harus membayar retribusi kepada TRTB Medan sebesar 50 persen dari total jumlah retribusi yang harus dibayar oleh pengembang, “kata Syampurno Pohan, dalam rapat gabungan dengan DPRD Medan di kantor sementara DPRD Medan, Jalan Gunung Kerakatau, Kamis (6/12).

Namun, dengan pembayaran 50 persen dari total retribusi yang didasarkan oleh luas bangunan, pihak pengembang tidak lantas dapat menerima IMB, pihak TRTB hanya akan menerbitkan rekomendasi sementara kepada pengembang untuk melakukan pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan yang diajukan ke pihak TRTB.

“Bukan IMB-nya yang kami akan keluarkan, tetapi hanya surat rekomendasi sementara dengan batas waktu yang ditentukan. Nah, di batas waktu akhir rekomendasi sementara itu, TRTB akan memastikan bangunan itu apa sesuai dengan izin yang dikeluarkan apa tidaknya, dan jika tidak sesuai maka pihak TRTB tidak akan menerbitkan izin IMB dan secara otomatis akan menghentikan proses pembangunan, “katanya.

Menurutnya, dengan pemberlakuan kebijakan itu, akan lebih memaksimalkan pengawasan terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan. Sebab, bangunan liar dan bermasalah di Kota Medan tidak akan terawasi oleh TRTB Medan jika tidak ada inovasi baru atau kebijakan-kebijakan baru untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Diyakini jika kebijakan ini nanti berjalan, pihak kami akan mampu melakukan pengawasan terhadap bangunan liar dan tanpa izin di Medan dan secara langsung akan berpengaruh terhadap peningkatan retribusi bagi PAD Medan,” ujarnya, sembari menyebutkan untuk tahun 2013 pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp 144 miliar.

Diharapkan, dengan berlakunya kebijakan itu nanti, akan lebih memaksimalkan kontribusi ke PAD Medan yang dihasilkan oleh TRTB Medan melalui sektor retribusi IMB.

“Harus dilakukan dengan maksimal untuk pengawasan dan retribusi yang dihasilkan,” ujarnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/