25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Ramadhan Pohan: Sepeser pun Saya tak Ada Terima Uang Mereka

Diakui Timbang, tak berapa lama istrinya yang mengatakan soal ada pemberian bantuan ke Ramadhan Pohan melalui Savita Linda. Ia pun mengecek kebenaran di Bank Mandiri, namun dalam transaksi itu tidak ada ditujukan ke Ramadhan Pohan.

Saat disinggung hakim anggota, Erintuah Damanik, bagaimana saksi bisa mendapatkan data itu, Timbang mengaku dari orang dalam bank, yakni Citra Panjaitan yang juga dikenalnya.  “Savita Linda yang meminjam ke istri dan anak. Setelah itu saya cek ke bank dan memang ada tetapi tidak ada nama ke Ramadhan Pohan. Ada beberapa kali transaksi. Saat di Traders dia juga ada dan Citra yang melihatkan transaksi itu,” ujarnya.

Saksi pun diberi tahu istrinya, saat meminjamkan uang, Ramadhan dan Savita Linda memberikan jaminan berupa cek senilai Rp15,3 miliar dan rumah di Jalan Pemuda no 34 Jakarta Namun. Tapi setelah masa Pilkada usai terdakwa Ramadhan Pohan tidak bisa dihubungi.

Ia beserta istrinya yang menjadi korban ke Jakarta dan bertemu dengan penasehat hukum terdakwa, setelah itu mengecek rumah tersebut yang ternyata sebuah kantor Partai Demokrat.

Ditemui usai sidang, Ramadhan menyebut, seharusnya para korban meminta utangnya kepada Savita Linda. Karena pada saat itu, Linda sendiri yang meminjam uang ke Rotua Hotnida dan Laurenz Sianipar sebesar Rp15,3 miliar. Dia juga mengatakan, pertemuan di Traders dan tempat lainya hanya membahas soal visi misi saya, tak ada bahas uang atau utang.

“Mestinya keluarga Sianipar menagih utang ke Linda. Kan yang terima cash dan transfer semuanya Linda. Kok jadi saya? Sepeser pun saya tak ada terima uang mereka. Tak ada perjanjian lisan dan tulisan untuk uang Rp15 miliar lebih, juga tanpa notaris dan jaminan, aneh sekali,” kata Ramadhan.

Ia mengklaim, maksud pertemuannya dengan korban saat Pilkada Medan lalu, murni hanya untuk meminta dukungan bukan meminta bantuan berupa uang.“Dan tidak ada saksi yang menyebut saya ada menerima uang. Dan tidak ada bukti saya menyuruh orang untuk meminjam uang,” ujar Ramadhan.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu. keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.(gus/ila)

 

Diakui Timbang, tak berapa lama istrinya yang mengatakan soal ada pemberian bantuan ke Ramadhan Pohan melalui Savita Linda. Ia pun mengecek kebenaran di Bank Mandiri, namun dalam transaksi itu tidak ada ditujukan ke Ramadhan Pohan.

Saat disinggung hakim anggota, Erintuah Damanik, bagaimana saksi bisa mendapatkan data itu, Timbang mengaku dari orang dalam bank, yakni Citra Panjaitan yang juga dikenalnya.  “Savita Linda yang meminjam ke istri dan anak. Setelah itu saya cek ke bank dan memang ada tetapi tidak ada nama ke Ramadhan Pohan. Ada beberapa kali transaksi. Saat di Traders dia juga ada dan Citra yang melihatkan transaksi itu,” ujarnya.

Saksi pun diberi tahu istrinya, saat meminjamkan uang, Ramadhan dan Savita Linda memberikan jaminan berupa cek senilai Rp15,3 miliar dan rumah di Jalan Pemuda no 34 Jakarta Namun. Tapi setelah masa Pilkada usai terdakwa Ramadhan Pohan tidak bisa dihubungi.

Ia beserta istrinya yang menjadi korban ke Jakarta dan bertemu dengan penasehat hukum terdakwa, setelah itu mengecek rumah tersebut yang ternyata sebuah kantor Partai Demokrat.

Ditemui usai sidang, Ramadhan menyebut, seharusnya para korban meminta utangnya kepada Savita Linda. Karena pada saat itu, Linda sendiri yang meminjam uang ke Rotua Hotnida dan Laurenz Sianipar sebesar Rp15,3 miliar. Dia juga mengatakan, pertemuan di Traders dan tempat lainya hanya membahas soal visi misi saya, tak ada bahas uang atau utang.

“Mestinya keluarga Sianipar menagih utang ke Linda. Kan yang terima cash dan transfer semuanya Linda. Kok jadi saya? Sepeser pun saya tak ada terima uang mereka. Tak ada perjanjian lisan dan tulisan untuk uang Rp15 miliar lebih, juga tanpa notaris dan jaminan, aneh sekali,” kata Ramadhan.

Ia mengklaim, maksud pertemuannya dengan korban saat Pilkada Medan lalu, murni hanya untuk meminta dukungan bukan meminta bantuan berupa uang.“Dan tidak ada saksi yang menyebut saya ada menerima uang. Dan tidak ada bukti saya menyuruh orang untuk meminjam uang,” ujar Ramadhan.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu. keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/