28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Wajib Uji Kir, Driver Pilih Offline

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

Dalam operasi simpatik hari pertama kemarin, petugas Dishub dan Satlantas memberikan surat pernyataan kepada pengemudi taksi online. Pengemudi diminta mengisi biodata diri termasuk berada di bawah naungan provider dan aplikator mana. “Intinya ada tiga hal yang perlu diperhatikan dan lengkapi. Yakni  speksi, SIM A Umum dan wajib uji kir. Saat ini kita masih tahap sosialisasi dan memberi teguran sampai 15 Februari. Pada 16 Februari baru akan dilakukan penindakan,” kata AKP Neneng Darmayanti, Kanit Dikyasa Polrestabes Medan didampingi Kabid PP&K Dishub Medan, Edison Sagala.

Dia mengatakan, peran polisi pada operasi simpatik ini untuk memberi imbauan sebelum nantinya dilakukan penindakan. Mengingat jumlah taksi online saat ini sudah begitu menjamur, sehingga kerap menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. “Menurut info yang kami dapat, sekarang ini jumlahnya (taksi online) sekitar 32 ribu unit yang tersebar di tiga daerah yakni Medan, Binjai dan Deliserdang. Karena semakin menjamurnya jumlah mereka makanya dibuat peraturan ini. Setelah tanggal 15 nanti, penindakan atas regulasi itu akan kami lakukan,” katanya.

Dishub dan Polisi menargetkan, 20 pengemudi untuk diberi sosialisasi pada hari itu. Operasi simpatik akan terus dilakukan sampai 15 Februari mendatang. “Kita berencana melanjutkan kegiatan besok (hari ini, Red), di tempat ini juga dan di depan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto,” kata Edison.

Terkait penolakan sejumlah pengemudi atas sosialisasi ini dan banyak yang belum mengetahui Permenhub tersebut, menurut Edison pihaknya sudah sering mengundang pihak provider dalam rangka menyebarluaskan regulasi terbaru itu. “Sembari berjalan, kegiatan ini akan kami evaluasi untuk membantu memberi kemudahan mereka (pengemudi) melengkapi hal-hal yang tercantum dalam permenhub,” katanya.

Ia menambahkan, untuk uji KIR memang wajib dilakukan pengemudi terhadap kenderaannya. Hanya saja menurutnya, dari penuturan sejumlah sopir kendala itu adanya di biaya dan proses saja. “Masalah kenderaan laik jalan (KIR) dan stempel saya rasa tidak mengurangi nilai jual mobil mereka. Apalagi kan stempelnya bisa dicabut. Begitu juga dengan KIR,” katanya seraya menyebut, saat ini sebanyak 50 aplikator sudah ada di wilayah Mebidang, dan semuanya itu sudah pihaknya undang untuk rapat sosialisasi atas Permenhub tersebut. “Untuk lebih detailnya, Dishub Sumut yang tahu berapa aplikator yang ada sekarang,” pungkasnya.

Sementara, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Muhammad Saleh kembali menegaskan, para pengemudi taksi online agar segera melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan sesuai Permenhub 108 itu. Pasalnya, setelah operasi simpatik ini, akan dilakukan penindakan terhadap para sopir taksi online yang menyalahi aturan. “Bila mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku, akan diberi sanksi tegas berupa surat tilang. Nah, kita bisa memberikan tilang bila nantinya driver tidak memiliki SIM A Umum,” tegas Saleh.

Dijelaskannya, beberapa aturan yang harus dipenuhi yakni pengemudi taksi online wajib memiliki SIM A Umum, memiliki kartu kir (uji berkala) dan wajib memasang stiker.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

Dalam operasi simpatik hari pertama kemarin, petugas Dishub dan Satlantas memberikan surat pernyataan kepada pengemudi taksi online. Pengemudi diminta mengisi biodata diri termasuk berada di bawah naungan provider dan aplikator mana. “Intinya ada tiga hal yang perlu diperhatikan dan lengkapi. Yakni  speksi, SIM A Umum dan wajib uji kir. Saat ini kita masih tahap sosialisasi dan memberi teguran sampai 15 Februari. Pada 16 Februari baru akan dilakukan penindakan,” kata AKP Neneng Darmayanti, Kanit Dikyasa Polrestabes Medan didampingi Kabid PP&K Dishub Medan, Edison Sagala.

Dia mengatakan, peran polisi pada operasi simpatik ini untuk memberi imbauan sebelum nantinya dilakukan penindakan. Mengingat jumlah taksi online saat ini sudah begitu menjamur, sehingga kerap menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. “Menurut info yang kami dapat, sekarang ini jumlahnya (taksi online) sekitar 32 ribu unit yang tersebar di tiga daerah yakni Medan, Binjai dan Deliserdang. Karena semakin menjamurnya jumlah mereka makanya dibuat peraturan ini. Setelah tanggal 15 nanti, penindakan atas regulasi itu akan kami lakukan,” katanya.

Dishub dan Polisi menargetkan, 20 pengemudi untuk diberi sosialisasi pada hari itu. Operasi simpatik akan terus dilakukan sampai 15 Februari mendatang. “Kita berencana melanjutkan kegiatan besok (hari ini, Red), di tempat ini juga dan di depan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto,” kata Edison.

Terkait penolakan sejumlah pengemudi atas sosialisasi ini dan banyak yang belum mengetahui Permenhub tersebut, menurut Edison pihaknya sudah sering mengundang pihak provider dalam rangka menyebarluaskan regulasi terbaru itu. “Sembari berjalan, kegiatan ini akan kami evaluasi untuk membantu memberi kemudahan mereka (pengemudi) melengkapi hal-hal yang tercantum dalam permenhub,” katanya.

Ia menambahkan, untuk uji KIR memang wajib dilakukan pengemudi terhadap kenderaannya. Hanya saja menurutnya, dari penuturan sejumlah sopir kendala itu adanya di biaya dan proses saja. “Masalah kenderaan laik jalan (KIR) dan stempel saya rasa tidak mengurangi nilai jual mobil mereka. Apalagi kan stempelnya bisa dicabut. Begitu juga dengan KIR,” katanya seraya menyebut, saat ini sebanyak 50 aplikator sudah ada di wilayah Mebidang, dan semuanya itu sudah pihaknya undang untuk rapat sosialisasi atas Permenhub tersebut. “Untuk lebih detailnya, Dishub Sumut yang tahu berapa aplikator yang ada sekarang,” pungkasnya.

Sementara, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Muhammad Saleh kembali menegaskan, para pengemudi taksi online agar segera melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan sesuai Permenhub 108 itu. Pasalnya, setelah operasi simpatik ini, akan dilakukan penindakan terhadap para sopir taksi online yang menyalahi aturan. “Bila mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku, akan diberi sanksi tegas berupa surat tilang. Nah, kita bisa memberikan tilang bila nantinya driver tidak memiliki SIM A Umum,” tegas Saleh.

Dijelaskannya, beberapa aturan yang harus dipenuhi yakni pengemudi taksi online wajib memiliki SIM A Umum, memiliki kartu kir (uji berkala) dan wajib memasang stiker.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/