25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wajib Uji Kir, Driver Pilih Offline

Menyikapi ini, Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol menilai, untuk usia kenderaan seperti mobil yang baru berusia tiga tahun tidak perlu dilakukan uji kir. Hal ini disampaikan Andi, menyikapi mekanisme uji kir terhadap driver angkutan dalam jaringan (daring) sesuai Permenhub 108/2017. “Semestinya ada aturan yang tidak memberatkan pemilik mobil. Bantu jugalah masyarakat itu untuk berusaha dan bekerja. Untuk ukuran mobil usia tiga tahun, saya pikir tidak perlulah diuji. Sebab kondisinya masih laik dan baik untuk jalan,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (7/2).

Menurut Andi, kehadiran angkutan daring atau online hakekatnya membuka peluang kerja bagi masyarakat luas. Apalagi dalam kondisi sulitnya lapangan kerja dan ekonomi dewasa ini, menjadi driver atau pengemudi angkutan daring tentu pilihan untuk bertahan hidup. “Karenanya diharapkan pemerintah dalam membuat kebijakan harus arif dan bijaksana. Terlebih (kebijakan) yang diterapkan harus prorakyat kecil,” katanya.

Mengenai hal-hal yang umum, lanjut Andi, silahkan saja untuk diterapkan. Seperti harus berbadan hukum, sebagai legalitas bahwa pengemudi tersebut jelas tempat bernaungnya, uji kir, pemasangan stiker dan lain sebagainya. “Begitupun kir butuh diuji juga untuk keselamatan sopir dan terutama penumpangnya. Tapi intinya jangan malah aturan itu sendiri menghambat perkembangan teknologi dan tujuan utamanya,” katanya.

Tinggal lagi, imbuh politisi PKPI ini, antara sopir taksi online dan konvensional bersaing dalam aspek pelayanan kepada konsumen. Karena tak bisa dipungkiri, pelayanan merupakan hal utama menjadi tolak ukur konsumen sehingga mau menggunakan angkutan tertentu. “Kita mendoronglah agar pemko dalam hal ini arif dan bijaksana, jangan sampai menghempang kemajuan IT. Harus dipikirkan, dikembangkan dengan berbagai perbaikan dan dinamika sosial yang ada. Sebab tiap daerah tentu beda gejolak dan dinamikanya. Di satu sisi kehadiran mereka (taksi online) sangat positif, karena mampu menciptakan lapangan kerja baru untuk orang banyak,” ujarnya.

Di samping itu pihak aplikator turut diingatkan menjaga itikad baik kepada driver taksi onlinenya. Jangan sekadar mencari celah dan mencari keuntungan semata atas bisnisnya. “Jangan pula ketika persyaratan sudah mampu dilengkapi drivernya, lalu dengan seenaknya hubungan bisa diputus begitu saja. Bantu jugalah driver mereka agar akun yang dimiliki tidak terkena suspend. Karena ada saya baca di media cetak, kalau si pengemudi sudah melengkapi ketentuan tapi lantaran sesuatu hal malah seperti kena sanksi dari pihak aplikatornya,” katanya. (prn/dvs/adz)

Menyikapi ini, Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol menilai, untuk usia kenderaan seperti mobil yang baru berusia tiga tahun tidak perlu dilakukan uji kir. Hal ini disampaikan Andi, menyikapi mekanisme uji kir terhadap driver angkutan dalam jaringan (daring) sesuai Permenhub 108/2017. “Semestinya ada aturan yang tidak memberatkan pemilik mobil. Bantu jugalah masyarakat itu untuk berusaha dan bekerja. Untuk ukuran mobil usia tiga tahun, saya pikir tidak perlulah diuji. Sebab kondisinya masih laik dan baik untuk jalan,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (7/2).

Menurut Andi, kehadiran angkutan daring atau online hakekatnya membuka peluang kerja bagi masyarakat luas. Apalagi dalam kondisi sulitnya lapangan kerja dan ekonomi dewasa ini, menjadi driver atau pengemudi angkutan daring tentu pilihan untuk bertahan hidup. “Karenanya diharapkan pemerintah dalam membuat kebijakan harus arif dan bijaksana. Terlebih (kebijakan) yang diterapkan harus prorakyat kecil,” katanya.

Mengenai hal-hal yang umum, lanjut Andi, silahkan saja untuk diterapkan. Seperti harus berbadan hukum, sebagai legalitas bahwa pengemudi tersebut jelas tempat bernaungnya, uji kir, pemasangan stiker dan lain sebagainya. “Begitupun kir butuh diuji juga untuk keselamatan sopir dan terutama penumpangnya. Tapi intinya jangan malah aturan itu sendiri menghambat perkembangan teknologi dan tujuan utamanya,” katanya.

Tinggal lagi, imbuh politisi PKPI ini, antara sopir taksi online dan konvensional bersaing dalam aspek pelayanan kepada konsumen. Karena tak bisa dipungkiri, pelayanan merupakan hal utama menjadi tolak ukur konsumen sehingga mau menggunakan angkutan tertentu. “Kita mendoronglah agar pemko dalam hal ini arif dan bijaksana, jangan sampai menghempang kemajuan IT. Harus dipikirkan, dikembangkan dengan berbagai perbaikan dan dinamika sosial yang ada. Sebab tiap daerah tentu beda gejolak dan dinamikanya. Di satu sisi kehadiran mereka (taksi online) sangat positif, karena mampu menciptakan lapangan kerja baru untuk orang banyak,” ujarnya.

Di samping itu pihak aplikator turut diingatkan menjaga itikad baik kepada driver taksi onlinenya. Jangan sekadar mencari celah dan mencari keuntungan semata atas bisnisnya. “Jangan pula ketika persyaratan sudah mampu dilengkapi drivernya, lalu dengan seenaknya hubungan bisa diputus begitu saja. Bantu jugalah driver mereka agar akun yang dimiliki tidak terkena suspend. Karena ada saya baca di media cetak, kalau si pengemudi sudah melengkapi ketentuan tapi lantaran sesuatu hal malah seperti kena sanksi dari pihak aplikatornya,” katanya. (prn/dvs/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/