26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dishub Ditenggat 31 Juli

Aplikasi angkutan online-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan berharap Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polrestabes Medan benar-benar menerrtiban angkutan online. Bahkan mereka memberi tenggat waktu hingga 31 Juli kepada Dishub dan Satlantas untuk merealisasikannya. Jika tidak, mereka akan protes dan bereaksi kembali.

Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos mengatakan, berdasar hasil rapat di Kantor Dishub Sumut, penerapan aturan berupa tindakan penertiban harus berjalan maksimal di Medan. “Kami sudah sepakat semua. Apabila penertiban tidak dilakukan sungguh-sungguh, maka akan protes dan bereaksi. Teman-teman menunggu sampai 31 Juli ini,” katanya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Mont meminta kepada pelaku taksi online untuk menaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. “Peraturan itu harus dipatuhi. Jangan pula dipertontonkan mereka segala pelanggaran, menjadi warga negara tidak baik. Warga Indonesia lain yang baik nanti bisa keberatan atas sikap mereka,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pemilik dan pelaku angkutan berbasis aplikasi jangan menambah keruh situasi saat ini. “Belum lagi memberi kontribusi pendapatan bagi daerah ini, harus taat peraturan. Jangan mengganggu ketertiban masyarakat umum dengan menggelar aksi. Kami pun bisa berbuat begitu kalau mau,” tegasnya.

Di sisi lain, Mont menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 bertujuan untuk mengatur hajat hidup orang banyak. Karenanya, pelaku angkutan aplikasi jangan suka menggertak, dan memancing reaksi pihaknya. “Kalau memang mereka mau unjuk rasa, aparat jadi tak susah menangkap mereka langsung. Karena tindakan yang mengganggu ketertiban umum itu pidana,” katanya.

Disebutkannya, Organda Medan juga meminta agar Diskominfo Sumut, kabupaten dan kota ikut andil dalam permasalahan ini. Artinya, upaya mengimbau para pemilik aplikasi yang belum miliki izin ke pemerintah pusat. “Kami sudah katakan dalam rapat kemarin, mereka (pelaku angkutan aplikasi) sudah mempertontonkan ketidaktaatan aturan. Mereka leluasa masih beroperasi dengan merekrut sopir pribadi, meski belum punya izin operasi di sini. Aparat pemerintah juga kami harap patuh dalam implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tersebut,” pungkasnya.

Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga menambahkan, sampai saat ini izin operasional taksi online belum ada yang diterbitkan. Sedangkan izin prinsip yang dikeluarkan Badan Penerbitan Izin Terpadu, sudah ada delapan perusahaan berjumlah 800 unit kendaraan. “Tentu kalau mereka ingin sampaikan aspirasi atas penertiban dan penindakan, harus mengikuti aturan main. Karena finalisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tepat 1 Juli 2017 tentang masa tenggang implementasi aturan dimaksud sudah habis. Bagi pemegang amanah UU tentu melakukan penertiban dan penindakan,” katanya.

Aplikasi angkutan online-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan berharap Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polrestabes Medan benar-benar menerrtiban angkutan online. Bahkan mereka memberi tenggat waktu hingga 31 Juli kepada Dishub dan Satlantas untuk merealisasikannya. Jika tidak, mereka akan protes dan bereaksi kembali.

Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos mengatakan, berdasar hasil rapat di Kantor Dishub Sumut, penerapan aturan berupa tindakan penertiban harus berjalan maksimal di Medan. “Kami sudah sepakat semua. Apabila penertiban tidak dilakukan sungguh-sungguh, maka akan protes dan bereaksi. Teman-teman menunggu sampai 31 Juli ini,” katanya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Mont meminta kepada pelaku taksi online untuk menaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. “Peraturan itu harus dipatuhi. Jangan pula dipertontonkan mereka segala pelanggaran, menjadi warga negara tidak baik. Warga Indonesia lain yang baik nanti bisa keberatan atas sikap mereka,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pemilik dan pelaku angkutan berbasis aplikasi jangan menambah keruh situasi saat ini. “Belum lagi memberi kontribusi pendapatan bagi daerah ini, harus taat peraturan. Jangan mengganggu ketertiban masyarakat umum dengan menggelar aksi. Kami pun bisa berbuat begitu kalau mau,” tegasnya.

Di sisi lain, Mont menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 bertujuan untuk mengatur hajat hidup orang banyak. Karenanya, pelaku angkutan aplikasi jangan suka menggertak, dan memancing reaksi pihaknya. “Kalau memang mereka mau unjuk rasa, aparat jadi tak susah menangkap mereka langsung. Karena tindakan yang mengganggu ketertiban umum itu pidana,” katanya.

Disebutkannya, Organda Medan juga meminta agar Diskominfo Sumut, kabupaten dan kota ikut andil dalam permasalahan ini. Artinya, upaya mengimbau para pemilik aplikasi yang belum miliki izin ke pemerintah pusat. “Kami sudah katakan dalam rapat kemarin, mereka (pelaku angkutan aplikasi) sudah mempertontonkan ketidaktaatan aturan. Mereka leluasa masih beroperasi dengan merekrut sopir pribadi, meski belum punya izin operasi di sini. Aparat pemerintah juga kami harap patuh dalam implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tersebut,” pungkasnya.

Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga menambahkan, sampai saat ini izin operasional taksi online belum ada yang diterbitkan. Sedangkan izin prinsip yang dikeluarkan Badan Penerbitan Izin Terpadu, sudah ada delapan perusahaan berjumlah 800 unit kendaraan. “Tentu kalau mereka ingin sampaikan aspirasi atas penertiban dan penindakan, harus mengikuti aturan main. Karena finalisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tepat 1 Juli 2017 tentang masa tenggang implementasi aturan dimaksud sudah habis. Bagi pemegang amanah UU tentu melakukan penertiban dan penindakan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/