25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Gigolo Bunuh Waria di Hotel

Desrifal

“Jadi pelaku diming-imingi akan dijadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp10 juta oleh korban. Korban juga yang mengajari tersangka melakukan hubungan intim ala sesama jenis. Memang korban ini seorang waria,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya dan melilit leher korban dengan kabel. Soal motif pembunuhan, polisi masih memeriksa pelaku. “Kita belum bisa pastikan motifnya. Informasi awal, katanya pelaku dijadikan budak seks korban, tapi jelasnya besok,” terang Putu.

Saat penangkapan, polisi sempat memberikan tembakan kepada pelaku, karena tersangka mencoba melawan saat pencarian tali kabel. “Karena tembakan tidak diindahkan, terpaksa pelaku diberi tindakan tegas terukur yang mengenai kakinya sebanyak 5 peluru,” jelasnya.

Barangbukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit Honda Scoopy warna abu-abu milik pelaku, jaket warna warna abu-abu yang dipakai, sepasang sepatu warna hitam putih milik pelaku. Sedangkan barang bukti milik korban yakni Hp Samsung, Hp Vivo, koper warna hitam, dan dompet warna hitam. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. (dvs)

Desrifal

“Jadi pelaku diming-imingi akan dijadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp10 juta oleh korban. Korban juga yang mengajari tersangka melakukan hubungan intim ala sesama jenis. Memang korban ini seorang waria,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya dan melilit leher korban dengan kabel. Soal motif pembunuhan, polisi masih memeriksa pelaku. “Kita belum bisa pastikan motifnya. Informasi awal, katanya pelaku dijadikan budak seks korban, tapi jelasnya besok,” terang Putu.

Saat penangkapan, polisi sempat memberikan tembakan kepada pelaku, karena tersangka mencoba melawan saat pencarian tali kabel. “Karena tembakan tidak diindahkan, terpaksa pelaku diberi tindakan tegas terukur yang mengenai kakinya sebanyak 5 peluru,” jelasnya.

Barangbukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit Honda Scoopy warna abu-abu milik pelaku, jaket warna warna abu-abu yang dipakai, sepasang sepatu warna hitam putih milik pelaku. Sedangkan barang bukti milik korban yakni Hp Samsung, Hp Vivo, koper warna hitam, dan dompet warna hitam. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/