25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Momen Kembalikan Piala Adipura

Dia menjelaskan, dengan pelimpahan ini camat bisa mengambil tindakan langsung dan memerintahkan petugas kebersihan untuk menyelesaikan masalah sampah. “Jadi apabila ada sampah berserakan di wilayah kerjanya, camat bisa ambil tindakan dan perintahkan petugas untuk mengaturnya. Kewenangan mereka termasuk personel, peralatan dan anggaran, itu melekat. Tujuannya untuk menjadikan Medan lebih bersih,” katanya menambahkan, dengan pelimpahan penuh pengelolaan sampah ini maka tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan hanya mengelola Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA), tinza dan mobil pengisap debu.

Diketahui, pada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah melimpahan kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada seluruh camat di Kota Medan pada Kamis, (5/10). Pemindahan wewenang ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.73 pada 29 September 2017 tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan Persampahan.

Pelimpahan ini sekaligus diikuti penyerahan sarana dan prasarana  kebersihan seperti truck typer sejumlah 181 unit, truck konvektor (13 unit),  truck kontainer (16 unit), truck arm roll (15 unit) dan becak bermotor (164 unit).

Selain itu juga diikuti dengan penyerahan personil sebanyak 2.454 orang yang terdiri dari mandor, supir, kenek dan Bestari, Melati serta  koordinator kecamatan. Peralihan ini juga meliputi segi pembiayaan meliputi honor personil pengelolaan persampahan/kebersihan diantaranya supeir, kenek, bestari, melati, koordinator kecamatan, koordinator kelurahan dan personil kebersihan kecamatan. Kemudian menyangkut pengadaan alat kebersihan, pengadaan seragam dan atribut petugas kebersihan, pengadaan suku cadang/perawatan kenderaan pengangkut sampah, termasuk  bak pembuangan sementara dan pengadaan minyak dan oli. (prn/ila)

 

Dia menjelaskan, dengan pelimpahan ini camat bisa mengambil tindakan langsung dan memerintahkan petugas kebersihan untuk menyelesaikan masalah sampah. “Jadi apabila ada sampah berserakan di wilayah kerjanya, camat bisa ambil tindakan dan perintahkan petugas untuk mengaturnya. Kewenangan mereka termasuk personel, peralatan dan anggaran, itu melekat. Tujuannya untuk menjadikan Medan lebih bersih,” katanya menambahkan, dengan pelimpahan penuh pengelolaan sampah ini maka tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan hanya mengelola Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA), tinza dan mobil pengisap debu.

Diketahui, pada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah melimpahan kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada seluruh camat di Kota Medan pada Kamis, (5/10). Pemindahan wewenang ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.73 pada 29 September 2017 tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan Persampahan.

Pelimpahan ini sekaligus diikuti penyerahan sarana dan prasarana  kebersihan seperti truck typer sejumlah 181 unit, truck konvektor (13 unit),  truck kontainer (16 unit), truck arm roll (15 unit) dan becak bermotor (164 unit).

Selain itu juga diikuti dengan penyerahan personil sebanyak 2.454 orang yang terdiri dari mandor, supir, kenek dan Bestari, Melati serta  koordinator kecamatan. Peralihan ini juga meliputi segi pembiayaan meliputi honor personil pengelolaan persampahan/kebersihan diantaranya supeir, kenek, bestari, melati, koordinator kecamatan, koordinator kelurahan dan personil kebersihan kecamatan. Kemudian menyangkut pengadaan alat kebersihan, pengadaan seragam dan atribut petugas kebersihan, pengadaan suku cadang/perawatan kenderaan pengangkut sampah, termasuk  bak pembuangan sementara dan pengadaan minyak dan oli. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/