26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

182 Pemohon Ikuti Sidang Akta Kelahiran di Medan Area

MEDAN-Sebanyak 182 pemohon mengikuti persidangan akta kelahiran usia 1 tahun ke atas, di sekretariat Kecamatan Medan Area Jalan Rahmadsyah Medan, Kamis (8/11). Persidangan akta kelahiran yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai itu, dipimpin Hakim Makmur Mulyanto, SH. Sidang itu digelar Pemko Medan melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Medan.

“Proses persidangan yang dilakukan di Medan Area berjalan lancar. Semua saksi dan nama yang diajukan untuk pembuatan akta kelahiran anak usia satu ke tahun ke atas tepat dan benar,” kata hakim pemimpin persidangan akta kelahiran Kecamatan Medan Area, Hakim Mulyanto.

Berkas yang harus dipersiapkan dalam persidangan, menurut Najri salah satu petugas akta kelahiran, antara lain fotocopi KTP suami dan istri sebanyak dua lembar, fotocopi buku nikah atau akta pernikahan dua lembar, serta surat keterangan lahir anak dari bidan atau rumah sakit.

Selanjutnya, pemohon harus mempersiapkan meterai 6.000 sebanyak lima lembar. Meterai itu untuk ditempalkan pada setiap berkas. “Nah, kalau untuk biaya itu diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Medan, dana akan langsung dibayar ke BRI. Biaya administrasi Rp200 ribu per pemohon,” ucapnya.
Camat Medan Area, Khoiruddin Rangkuti mengharapkan, bagi warganya yang belum mengikuti proses pengurusan akta kelahiran untuk usia 1 tahun ke bawah dan usia satu ke atas, agar segera mengikuti proses persidangan selanjutnya. “Kita belum tahu kapan jadwal proses persidangan selanjutnya. Pihak kecamatan masih koordinasi jadwal dengan pihak Disdukcapil Medan,” ucapnya.

Dilanjutkannya, proses pengurusan akta kelahiran di setiap kecamatan sangat membantu para warga. Warga tidak perlu lagi repot mengurus ke pengadilan negeri. “Warga tidak perlu mengantri lama mengurus akta kelahiran anaknya. Cukup di kantor kecamatan saja,” terangnya. (omi)

MEDAN-Sebanyak 182 pemohon mengikuti persidangan akta kelahiran usia 1 tahun ke atas, di sekretariat Kecamatan Medan Area Jalan Rahmadsyah Medan, Kamis (8/11). Persidangan akta kelahiran yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai itu, dipimpin Hakim Makmur Mulyanto, SH. Sidang itu digelar Pemko Medan melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Medan.

“Proses persidangan yang dilakukan di Medan Area berjalan lancar. Semua saksi dan nama yang diajukan untuk pembuatan akta kelahiran anak usia satu ke tahun ke atas tepat dan benar,” kata hakim pemimpin persidangan akta kelahiran Kecamatan Medan Area, Hakim Mulyanto.

Berkas yang harus dipersiapkan dalam persidangan, menurut Najri salah satu petugas akta kelahiran, antara lain fotocopi KTP suami dan istri sebanyak dua lembar, fotocopi buku nikah atau akta pernikahan dua lembar, serta surat keterangan lahir anak dari bidan atau rumah sakit.

Selanjutnya, pemohon harus mempersiapkan meterai 6.000 sebanyak lima lembar. Meterai itu untuk ditempalkan pada setiap berkas. “Nah, kalau untuk biaya itu diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Medan, dana akan langsung dibayar ke BRI. Biaya administrasi Rp200 ribu per pemohon,” ucapnya.
Camat Medan Area, Khoiruddin Rangkuti mengharapkan, bagi warganya yang belum mengikuti proses pengurusan akta kelahiran untuk usia 1 tahun ke bawah dan usia satu ke atas, agar segera mengikuti proses persidangan selanjutnya. “Kita belum tahu kapan jadwal proses persidangan selanjutnya. Pihak kecamatan masih koordinasi jadwal dengan pihak Disdukcapil Medan,” ucapnya.

Dilanjutkannya, proses pengurusan akta kelahiran di setiap kecamatan sangat membantu para warga. Warga tidak perlu lagi repot mengurus ke pengadilan negeri. “Warga tidak perlu mengantri lama mengurus akta kelahiran anaknya. Cukup di kantor kecamatan saja,” terangnya. (omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/