25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kemenhub Tahan Sertifikasi Kelayakan KA Medan-Kualanamu

MEDAN-Sertifikat layak operasi empat set kereta api  (KA) buatan Woojin Industrial System Co Ltd Korea Selatan belum dikeluarkan Kementerian Perhubungan hingga saat ini. Padahal, sesuai jadwalnya minggu keempat November 2013 sudah selesai diuji.

KA WOOJIN: Pekerja membabat rumput saat KA Woojin melintas di areal Stasiun Besar KA jurusan Medan- Bandara Kualanamu di Jalan Jawa Medan, baru-baru ini . //AMINOER RASYID/SUMUT POS
KA WOOJIN: Pekerja membabat rumput saat KA Woojin melintas di areal Stasiun Besar KA jurusan Medan- Bandara Kualanamu di Jalan Jawa Medan, baru-baru ini . //AMINOER RASYID/SUMUT POS

Berdasarkan jadwalnya, audit keselamatan dimulai pada 30 Oktober 2013, pada pertengahan November diprediksi sudah selesai auditnya. Setelah dilakukan audit, maka dalam waktu seminggu sudah bisa dikeluarkan sertifikatnya.

Informasi yang diterima Sumut Pos, rangkaian KA Woojin rute Medan-Kualanamu dan sebaliknya sudah selesai pada akhir November 2013. Bahkan, hasil dari tim uji sertifikasi kelayakan operasional KA sudah dilakukan audit.

“Hasil uji KA Woojin sudah selesai, hasilnya baik semua, sehingga sudah bisa dikeluarkan sertifikatnya,” kata sumber kepada Sumut Pos, Minggu (8/12).

Sumber lainnya menyebutkan, sertifikat kelayakan uji belum bisa dikeluarkan karena ada hal-hal yang belum diselesaikan di Kementerian Perhubungan. Hal yang belum diselesaikan itu bersifat tidak diatur secara tegas dalam aturan, melainkan diatur secara lisan.

“Ternyata harus mengikuti peraturan lisan, jika tidak dipatuhi ya  keluar sertifikatnya molor seperti kondisi sekarang ini. Bisa saja molornya sepanjang tak mengikuti perintah lisan,” sebutnya.

Saat disinggung apa perintah dan peraturan lisan itu, sumber belum bersedia memberikan informasi secara terbuka aturan lisan tersebut. “Ya biasalah untuk mendapatkan izin, saya belum bisalah menyebutkan aturan lisan. Tapi berhubungan angka,” paparnya.

Ketika dihubungi untuk diminta tanggapannya mengenai sertifikasi kelayakan operasional KA Woojin, Dirjen Perkeretaspian, Tundjung Inderawan saat dihubungi tidak bersedia mengangkat telepon selulernya.

Sementara itu, Jubir Kementerian Perhubungan Dinas Perhubungan Bambang Erpan mengatakan, belum mengetahui secara detail terkait KA Woojin untuk rute Medan-Kualanamu dan sebaliknya.

“Saya belum tahu, nanti saya cek ke bagian yang mengurus sertifikasi kelayakan. Sabar dulu ya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Railink, MN Fadhila tidak bersedia memberikan komentar apa pun mengenai adanya sumber yang menyebutkan sertifikat kelayanan KA Woojin. (ril/sam)

MEDAN-Sertifikat layak operasi empat set kereta api  (KA) buatan Woojin Industrial System Co Ltd Korea Selatan belum dikeluarkan Kementerian Perhubungan hingga saat ini. Padahal, sesuai jadwalnya minggu keempat November 2013 sudah selesai diuji.

KA WOOJIN: Pekerja membabat rumput saat KA Woojin melintas di areal Stasiun Besar KA jurusan Medan- Bandara Kualanamu di Jalan Jawa Medan, baru-baru ini . //AMINOER RASYID/SUMUT POS
KA WOOJIN: Pekerja membabat rumput saat KA Woojin melintas di areal Stasiun Besar KA jurusan Medan- Bandara Kualanamu di Jalan Jawa Medan, baru-baru ini . //AMINOER RASYID/SUMUT POS

Berdasarkan jadwalnya, audit keselamatan dimulai pada 30 Oktober 2013, pada pertengahan November diprediksi sudah selesai auditnya. Setelah dilakukan audit, maka dalam waktu seminggu sudah bisa dikeluarkan sertifikatnya.

Informasi yang diterima Sumut Pos, rangkaian KA Woojin rute Medan-Kualanamu dan sebaliknya sudah selesai pada akhir November 2013. Bahkan, hasil dari tim uji sertifikasi kelayakan operasional KA sudah dilakukan audit.

“Hasil uji KA Woojin sudah selesai, hasilnya baik semua, sehingga sudah bisa dikeluarkan sertifikatnya,” kata sumber kepada Sumut Pos, Minggu (8/12).

Sumber lainnya menyebutkan, sertifikat kelayakan uji belum bisa dikeluarkan karena ada hal-hal yang belum diselesaikan di Kementerian Perhubungan. Hal yang belum diselesaikan itu bersifat tidak diatur secara tegas dalam aturan, melainkan diatur secara lisan.

“Ternyata harus mengikuti peraturan lisan, jika tidak dipatuhi ya  keluar sertifikatnya molor seperti kondisi sekarang ini. Bisa saja molornya sepanjang tak mengikuti perintah lisan,” sebutnya.

Saat disinggung apa perintah dan peraturan lisan itu, sumber belum bersedia memberikan informasi secara terbuka aturan lisan tersebut. “Ya biasalah untuk mendapatkan izin, saya belum bisalah menyebutkan aturan lisan. Tapi berhubungan angka,” paparnya.

Ketika dihubungi untuk diminta tanggapannya mengenai sertifikasi kelayakan operasional KA Woojin, Dirjen Perkeretaspian, Tundjung Inderawan saat dihubungi tidak bersedia mengangkat telepon selulernya.

Sementara itu, Jubir Kementerian Perhubungan Dinas Perhubungan Bambang Erpan mengatakan, belum mengetahui secara detail terkait KA Woojin untuk rute Medan-Kualanamu dan sebaliknya.

“Saya belum tahu, nanti saya cek ke bagian yang mengurus sertifikasi kelayakan. Sabar dulu ya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Railink, MN Fadhila tidak bersedia memberikan komentar apa pun mengenai adanya sumber yang menyebutkan sertifikat kelayanan KA Woojin. (ril/sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/