26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Pemiliknya Dua Dokter, Sekali Bunuh Rp5 Juta

Senada dengan M Banjar Nahor. Anna mengakui, selama ini banyak pasien klinik tersebut berstatus mahasiswi, istri muda bahkan anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Tetapi mereka (pasien) sudah hamil dan digugurkan di tempat itu,” jabarnya.

Menurut dia, terbongkarnya praktik aborsi illegal itu tidak terlepas dari banyaknya perawat dan bidan yang bercerita di warungnya saat belanja makanan. Sebab, sehari-harinya Anna bekerja menjual nasi tak jauh dari lokasi kejadian.

“Kadang dibilangnya yang aborsi itu anak wanita muda, Mahasiswi bahkan pelajar SMA,” ungkapnya.

Meski begitu, warga sekitar tidak mengetahui dimana tempat pembuangan janin setelah aborsi. “Kalau itu (tempat buang janin) kami tidak tau dimana mereka (pelaku) membuangnya. Yang aku tau ada septic tank dibuat tepat di depan klinik itu dua lokasi. Tempatnya pun sangat besar,” beber Anna.

Dia menambahkan, untuk tarif sekali aborsi, pengelola meminta sekitar Rp5 juta. “Itu yang pernah diceritakan para pegawainya sebelum digerebek,” ucapnya

Foto: Sumut Pos AKBP Faisal Napitupulu menginterogasi perawat di klinik aborsi Budi Mulia.
Foto: Sumut Pos
AKBP Faisal Napitupulu menginterogasi perawat di klinik aborsi Budi Mulia.

Di tempat yang sama, Kepala Dusun (Kadus) 10, Desa Sei Semayang, Abdul Somat mengaku tidak mengetahui adanya praktek aborsi illegal tersebut. “Aku tidak tau pak, yang aku tau klinik Budi Mulia ini menerima pasien yang sakit dan persalinan. Diluar itu saya tidak mengetahui apapun,” kata dia singkat.

Terpisah, Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Faisal Napitupulu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa janin yang diamankan dari septic tank klinik tersebut. “Janin yang diamankan itu saat ini masih diperiksa di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan,” terangnya.

Mantan Kapolsek Sunggal ini mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya masih belum meningkatkan status ke tujuh orang saksi yang diamankan dari lokasi. “Ke tujuh orang itu statusnya masih saksi karena masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Dijelaskannya, kedua dokter yang diamankan itu untuk sementara waktu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 pasal 194 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHPidana pasal 299 Jo pasal 346 Jo pasal 348, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Selain Janin yang masih dalam penelitian, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti peralatan opname, buku tamu, jarum suntik, obat-obatan serta nama-nama pasien,” terangnya kembali.

Dia menjelaskan, terbongkarnya praktik aborsi illegal ini karena adanya laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua minggu sebelum digerebek.

“Setelah akurat, saya langsung pimpin anggota untuk menggerebeknya dan inilah hasilnya,” tandasnya.(mag-1/ala)

Senada dengan M Banjar Nahor. Anna mengakui, selama ini banyak pasien klinik tersebut berstatus mahasiswi, istri muda bahkan anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Tetapi mereka (pasien) sudah hamil dan digugurkan di tempat itu,” jabarnya.

Menurut dia, terbongkarnya praktik aborsi illegal itu tidak terlepas dari banyaknya perawat dan bidan yang bercerita di warungnya saat belanja makanan. Sebab, sehari-harinya Anna bekerja menjual nasi tak jauh dari lokasi kejadian.

“Kadang dibilangnya yang aborsi itu anak wanita muda, Mahasiswi bahkan pelajar SMA,” ungkapnya.

Meski begitu, warga sekitar tidak mengetahui dimana tempat pembuangan janin setelah aborsi. “Kalau itu (tempat buang janin) kami tidak tau dimana mereka (pelaku) membuangnya. Yang aku tau ada septic tank dibuat tepat di depan klinik itu dua lokasi. Tempatnya pun sangat besar,” beber Anna.

Dia menambahkan, untuk tarif sekali aborsi, pengelola meminta sekitar Rp5 juta. “Itu yang pernah diceritakan para pegawainya sebelum digerebek,” ucapnya

Foto: Sumut Pos AKBP Faisal Napitupulu menginterogasi perawat di klinik aborsi Budi Mulia.
Foto: Sumut Pos
AKBP Faisal Napitupulu menginterogasi perawat di klinik aborsi Budi Mulia.

Di tempat yang sama, Kepala Dusun (Kadus) 10, Desa Sei Semayang, Abdul Somat mengaku tidak mengetahui adanya praktek aborsi illegal tersebut. “Aku tidak tau pak, yang aku tau klinik Budi Mulia ini menerima pasien yang sakit dan persalinan. Diluar itu saya tidak mengetahui apapun,” kata dia singkat.

Terpisah, Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Faisal Napitupulu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa janin yang diamankan dari septic tank klinik tersebut. “Janin yang diamankan itu saat ini masih diperiksa di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan,” terangnya.

Mantan Kapolsek Sunggal ini mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya masih belum meningkatkan status ke tujuh orang saksi yang diamankan dari lokasi. “Ke tujuh orang itu statusnya masih saksi karena masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Dijelaskannya, kedua dokter yang diamankan itu untuk sementara waktu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 pasal 194 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHPidana pasal 299 Jo pasal 346 Jo pasal 348, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Selain Janin yang masih dalam penelitian, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti peralatan opname, buku tamu, jarum suntik, obat-obatan serta nama-nama pasien,” terangnya kembali.

Dia menjelaskan, terbongkarnya praktik aborsi illegal ini karena adanya laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua minggu sebelum digerebek.

“Setelah akurat, saya langsung pimpin anggota untuk menggerebeknya dan inilah hasilnya,” tandasnya.(mag-1/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru