31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Bupati Deli Serdang Akan Dilaporkan

Terkait Situs Benteng Putri Hijau

Medan- Tim advokasi Hukum Cagar Budaya Benteng Putri Hijau (Yayasan Pusaka Indonesia, LBH Medan, BPRPI, Kontras Sumut, JMT Law Firm dan Insides) mengutuk keras pengrusakan situs sejarah Benteng Putri Hijau di Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia sekaligus Koordinator Tim Advokasi Hukum Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, Edy Ikhsan mengatakan, Pengrusakan terhadap situs sejarah ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak peduli terhadap perlindungan kawasan yang penting untuk dilindungi.

“Jika memang pemerintah menaruh apresiasi terhadap penyelamatan situs, maka pengrusakan  situs Benteng Putri Hijau tidak perlu terjadi lagi,” kata Edy.

Untuk itu, tim Advokasi Hukum Cagar Budaya Benteng Putri Hijau telah melayangkan surat ke Bupati Deli Serdang, untuk meminta pertanggung jawaban Pemkab Deli Serdang yang telah mengabaikan situs benteng Putri Hijau dan meminta Pemkab Deli Serdang dan aparat hukum mengambil tindakan berupa penghentian seluruh kegiatan yang menjurus pengrusakan situs tersebut.

“Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, maka tim advokasi hukum akan melaporkan indikasi delik pidana yang telah dilakukan Bupati Deli Serdang (vide pasal 114 UU No. 11 tahun 2010) kepada pihak berwenang,” ancam Edy Ikhsan.(rel/saz)

Terkait Situs Benteng Putri Hijau

Medan- Tim advokasi Hukum Cagar Budaya Benteng Putri Hijau (Yayasan Pusaka Indonesia, LBH Medan, BPRPI, Kontras Sumut, JMT Law Firm dan Insides) mengutuk keras pengrusakan situs sejarah Benteng Putri Hijau di Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia sekaligus Koordinator Tim Advokasi Hukum Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, Edy Ikhsan mengatakan, Pengrusakan terhadap situs sejarah ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak peduli terhadap perlindungan kawasan yang penting untuk dilindungi.

“Jika memang pemerintah menaruh apresiasi terhadap penyelamatan situs, maka pengrusakan  situs Benteng Putri Hijau tidak perlu terjadi lagi,” kata Edy.

Untuk itu, tim Advokasi Hukum Cagar Budaya Benteng Putri Hijau telah melayangkan surat ke Bupati Deli Serdang, untuk meminta pertanggung jawaban Pemkab Deli Serdang yang telah mengabaikan situs benteng Putri Hijau dan meminta Pemkab Deli Serdang dan aparat hukum mengambil tindakan berupa penghentian seluruh kegiatan yang menjurus pengrusakan situs tersebut.

“Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, maka tim advokasi hukum akan melaporkan indikasi delik pidana yang telah dilakukan Bupati Deli Serdang (vide pasal 114 UU No. 11 tahun 2010) kepada pihak berwenang,” ancam Edy Ikhsan.(rel/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/