26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ditangkap saat Menemui Kenalan di Facebook

MEDAN-Angga Rifikandi alias Julham (32), warga Jalan Sei Mencirim, Komplek Bougenville, Medan Sunggal terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Angga dilaporkan oleh orangtua teman dekatnya berisial VS (19), warga Jalan Cemara Asri, Medan, ke polisi dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur.

Keterangan yang dihimpun, Senin (9/7) siang VS pamit kepada orangtuanya untuk keluar rumah bersama temannya. Melihat anaknya berangkat tiba-tiba dari rumah, orangtuanya pun mengikuti dari belakang.

Saat berada di Simpang Glugur, VS turun dari boncengan sepeda motor temannya dan pindah ke dalam mobil.  Keluarga yang melihat langsung mengambil inisiatif dengan menghubungi personel Sat Lantas Polresta Medan yang saat itu berada di Simpang Glugur mengatur arus lalulintas. Oleh personel Sat Lantas Polresta Medan, mobil Avanza BK 1210 ZZ warna biru yang dikemudikan oleh Syafril (30), warga Jalan Anggrek Raya, Medan Helvetia diberhentikan petugas Sat Lantas. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Medan.

Usut punya usut ternyata, Syafril hanya sebagai sopir yang menjemput VS. Rencananya, VS akan ketemu dengan teman dekatnya Angga Rifikandi alias Julham di suatu tempat.

Pengakuan orangtua VS, anaknya kenal dengan Angga dari facebook (FB).
“Lalu anak saya diajak ketemuan di luar,” katanya.

Menurutnya, kalau memang ada niat baik, kenapa tak datang ke rumah saja.

“Anak saya diajak ketemuan di luar dan itu sudah pasti ada niat buruk dan mobil itu direntalnya,” jelasnya.

Angga Rifikandi alias Julham kepada petugas mengaku, dia dan korban sudah lama kenalan di dunia maya dan sudah lama menjalin cinta.
“Saya hanya mau mengajak dia jalan-jalan ke Mabar dan mau pacaran saja. Saya tak ada niat jahat hanya mau jalan-jalan saja. Memang mobil itu saya rental,” ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Risya M SiK mengaku, pihaknya mengamankan pelaku berdasarkan laporan keluarga dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Medan.

Kanit VC Polresta Medan, AKP Edi S mengaku, keduanya sudah melakukan perdamaian dan sudah membuat surat pernyataan.
“Antara korban dan pelaku sudah berdamai dan sudah membuat surat pernyataan karena terjadi kesalahpahaman,” jelasnya. (jon)

MEDAN-Angga Rifikandi alias Julham (32), warga Jalan Sei Mencirim, Komplek Bougenville, Medan Sunggal terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Angga dilaporkan oleh orangtua teman dekatnya berisial VS (19), warga Jalan Cemara Asri, Medan, ke polisi dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur.

Keterangan yang dihimpun, Senin (9/7) siang VS pamit kepada orangtuanya untuk keluar rumah bersama temannya. Melihat anaknya berangkat tiba-tiba dari rumah, orangtuanya pun mengikuti dari belakang.

Saat berada di Simpang Glugur, VS turun dari boncengan sepeda motor temannya dan pindah ke dalam mobil.  Keluarga yang melihat langsung mengambil inisiatif dengan menghubungi personel Sat Lantas Polresta Medan yang saat itu berada di Simpang Glugur mengatur arus lalulintas. Oleh personel Sat Lantas Polresta Medan, mobil Avanza BK 1210 ZZ warna biru yang dikemudikan oleh Syafril (30), warga Jalan Anggrek Raya, Medan Helvetia diberhentikan petugas Sat Lantas. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Medan.

Usut punya usut ternyata, Syafril hanya sebagai sopir yang menjemput VS. Rencananya, VS akan ketemu dengan teman dekatnya Angga Rifikandi alias Julham di suatu tempat.

Pengakuan orangtua VS, anaknya kenal dengan Angga dari facebook (FB).
“Lalu anak saya diajak ketemuan di luar,” katanya.

Menurutnya, kalau memang ada niat baik, kenapa tak datang ke rumah saja.

“Anak saya diajak ketemuan di luar dan itu sudah pasti ada niat buruk dan mobil itu direntalnya,” jelasnya.

Angga Rifikandi alias Julham kepada petugas mengaku, dia dan korban sudah lama kenalan di dunia maya dan sudah lama menjalin cinta.
“Saya hanya mau mengajak dia jalan-jalan ke Mabar dan mau pacaran saja. Saya tak ada niat jahat hanya mau jalan-jalan saja. Memang mobil itu saya rental,” ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Risya M SiK mengaku, pihaknya mengamankan pelaku berdasarkan laporan keluarga dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Medan.

Kanit VC Polresta Medan, AKP Edi S mengaku, keduanya sudah melakukan perdamaian dan sudah membuat surat pernyataan.
“Antara korban dan pelaku sudah berdamai dan sudah membuat surat pernyataan karena terjadi kesalahpahaman,” jelasnya. (jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/