Wali Kota Akui Penerimaan Pajak Kota Medan Masih Rendah, Rico Waas Minta Bapenda Tagih Pajak Tempat Hiburan

WALI Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengakui rendahnya penerimaan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Sebab hingga 7 September 2026, realisasi penerimaan Pajak Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan baru mencapai 55,85 persen.

“Benar sekali. Oleh sebab itu kami juga baru melakukan rapat evaluasi Senin (7/9) malam kemarin, rapat evaluasi antar-OPD. Kami juga lihat berapa pendapatan dari Bapenda, memang belum maksimal,” ucap Rico Waas kepada Sumut Pos, Selasa (8/9).

Menurut Rico, Bapenda Kota Medan berdalih bahwa realisasi Penerimaan Pajak Daerah belum maksimal karena tenggat waktu pembayaran PBB masih belum mencapai batas akhir.

“Masih dalam proses juga, karena memang tenggat waktu pembayaran PBB di akhir bulan ini, untuk PBB,” ujarnya.

Berangkat dari alasan Bapenda Kota Medan tersebut, Rico Waas mengaku tidak dapat menerima alasan tersebut sepenuhnya. Rico Waas justru meminta Bapenda Kota Medan untuk tidak bergantung pada sektor PBB dan harus memaksimalkan sektor-sektor pajak daerah lainnya.

“Untuk itu saya bilang tidak bisa hanya mengejar (PBB, Red) itu, tidak boleh hanya bergantung pada (PBB, Red) itu, harus dikejar apa-apa saja sektor pajak daerah lainnya. Untuk yang belum terbayarkan dari pajak-pajak daerah kita, maka harus disegerakan,” tegasnya.

Rico Waas mengatakan, ke depan pihaknya akan melakukan penguatan kepada Bapenda Kota Medan agar dapat bekerja lebih maksimal.

“Saya rasa memang ini perlu dilaksanakan penguatan kepada Bapenda agar bisa lebih baik lagi kedepannya. Karena ini sudah bulan september, tapi masih belum maksimal,” katanya.

Dikonfirmasi Sumut Pos terkait banyaknya Tempat Hiburan yang menjadi fasilitas hotel namun tidak membayar Pajak Hiburan karena ‘berlindung’ di balik Pajak Hotel, Rico Waas menegaskan kepada Bapenda Kota Medan untuk menertibkan hal itu.

Menurut Rico Waas, kondisi tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi Pemko Medan.

“Karena yang terpenting adalah bagaimana kita mengikuti aturan yang berlaku, hal ini akan menjadi atensi kami. Apakah hiburan di hotel tersebut izinnya tersendiri atau tidak, itu akan kita perhatikan. Karena sebenarnya Pajak Hotel dan Pajak Hiburan itu kan berbeda, maka ini akan kita lihat bagaimana peraturannya,” tegasnya.

Dijelaskan Rico Waas, pengusaha hiburan harus membayarkan Pajak Hiburannya dan tidak boleh ‘berlindung’ di balik Pajak Hotel, meskipun Tempat Hiburan tersebut merupakan fasilitas yang dimiliki hotel tersebut.

“Karena itu pajak yang berbeda, meskipun berada di lokasi (hotel) yang sama. Kalau memang pajaknya bisa ditarik secara terpisah, ya harus ditarik. Pajak Hiburan itu 40 persen, maka tidak boleh disamakan dengan Pajak Hotel (10 persen),” pungkas.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda Kota Medan pada Senin (7/9/2026) sore. Dalam rapat tersebut terungkap, Penerimaan Pajak Daerah Kota Medan Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp3,649 triliun lebih dari total 11 jenis penerimaan.

Namun hingga 6 September 2026, Penerimaan Pajak Daerah Kota Medan baru terealisasi sebesar Rp2,038 triliun lebih atau baru mencapai 55,85 persen. (map)

Realisasi Jenis penerimaan Pajak Daerah Kota Medan per 6 September 2026:

1. Pajak Hotel 49,95 persen

2. Pajak Restoran 64,89 persen

3. Pajak Hiburan 45,91 persen

4. Pajak Parkir 0,05 persen

5. Pajak Air Tanah 59,48 persen

6. Pajak Reklame 46,93 persen

7. Pajak Penerangan Jalan 54,15 persen

8. BPHTB 60,85 persen

9. PBB 54,65 persen

10. Opsen PKB 62,25 persen

11. Opsen BBNKB 40,32 persen

WALI Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengakui rendahnya penerimaan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Sebab hingga 7 September 2026, realisasi penerimaan Pajak Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan baru mencapai 55,85 persen.

“Benar sekali. Oleh sebab itu kami juga baru melakukan rapat evaluasi Senin (7/9) malam kemarin, rapat evaluasi antar-OPD. Kami juga lihat berapa pendapatan dari Bapenda, memang belum maksimal,” ucap Rico Waas kepada Sumut Pos, Selasa (8/9).

Menurut Rico, Bapenda Kota Medan berdalih bahwa realisasi Penerimaan Pajak Daerah belum maksimal karena tenggat waktu pembayaran PBB masih belum mencapai batas akhir.

“Masih dalam proses juga, karena memang tenggat waktu pembayaran PBB di akhir bulan ini, untuk PBB,” ujarnya.

Berangkat dari alasan Bapenda Kota Medan tersebut, Rico Waas mengaku tidak dapat menerima alasan tersebut sepenuhnya. Rico Waas justru meminta Bapenda Kota Medan untuk tidak bergantung pada sektor PBB dan harus memaksimalkan sektor-sektor pajak daerah lainnya.

“Untuk itu saya bilang tidak bisa hanya mengejar (PBB, Red) itu, tidak boleh hanya bergantung pada (PBB, Red) itu, harus dikejar apa-apa saja sektor pajak daerah lainnya. Untuk yang belum terbayarkan dari pajak-pajak daerah kita, maka harus disegerakan,” tegasnya.

Rico Waas mengatakan, ke depan pihaknya akan melakukan penguatan kepada Bapenda Kota Medan agar dapat bekerja lebih maksimal.

“Saya rasa memang ini perlu dilaksanakan penguatan kepada Bapenda agar bisa lebih baik lagi kedepannya. Karena ini sudah bulan september, tapi masih belum maksimal,” katanya.

Dikonfirmasi Sumut Pos terkait banyaknya Tempat Hiburan yang menjadi fasilitas hotel namun tidak membayar Pajak Hiburan karena ‘berlindung’ di balik Pajak Hotel, Rico Waas menegaskan kepada Bapenda Kota Medan untuk menertibkan hal itu.

Menurut Rico Waas, kondisi tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi Pemko Medan.

“Karena yang terpenting adalah bagaimana kita mengikuti aturan yang berlaku, hal ini akan menjadi atensi kami. Apakah hiburan di hotel tersebut izinnya tersendiri atau tidak, itu akan kita perhatikan. Karena sebenarnya Pajak Hotel dan Pajak Hiburan itu kan berbeda, maka ini akan kita lihat bagaimana peraturannya,” tegasnya.

Dijelaskan Rico Waas, pengusaha hiburan harus membayarkan Pajak Hiburannya dan tidak boleh ‘berlindung’ di balik Pajak Hotel, meskipun Tempat Hiburan tersebut merupakan fasilitas yang dimiliki hotel tersebut.

“Karena itu pajak yang berbeda, meskipun berada di lokasi (hotel) yang sama. Kalau memang pajaknya bisa ditarik secara terpisah, ya harus ditarik. Pajak Hiburan itu 40 persen, maka tidak boleh disamakan dengan Pajak Hotel (10 persen),” pungkas.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda Kota Medan pada Senin (7/9/2026) sore. Dalam rapat tersebut terungkap, Penerimaan Pajak Daerah Kota Medan Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp3,649 triliun lebih dari total 11 jenis penerimaan.

Namun hingga 6 September 2026, Penerimaan Pajak Daerah Kota Medan baru terealisasi sebesar Rp2,038 triliun lebih atau baru mencapai 55,85 persen. (map)

Realisasi Jenis penerimaan Pajak Daerah Kota Medan per 6 September 2026:

1. Pajak Hotel 49,95 persen

2. Pajak Restoran 64,89 persen

3. Pajak Hiburan 45,91 persen

4. Pajak Parkir 0,05 persen

5. Pajak Air Tanah 59,48 persen

6. Pajak Reklame 46,93 persen

7. Pajak Penerangan Jalan 54,15 persen

8. BPHTB 60,85 persen

9. PBB 54,65 persen

10. Opsen PKB 62,25 persen

11. Opsen BBNKB 40,32 persen

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru