Dijelaskannya, dalam perda tersebut pengelolaan pasar tradisional harus dikelola oleh BUMD. “PD Pasar ini merupakan bagian dari BUMD, jadi PD Pasar yang harus mengelola pasar tersebut. Kalau memang ternyata dikelola pihak ketiga atau swasta, ngapain dibuat perda itu,” terang Boydo.
Dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini, sebelumnya persoalan yang sama pernah terjadi semasa dirinya menjabat Ketua Komisi III. Ketika itu, Pasar Peringgan dikelola oleh pihak ketika juga yaitu PT Triwira Roka Jaya.
“Selaku mantan Ketua Komisi III, saya merasa terhina dengan permasalahan Pasar Peringgan ini karena saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga (PT Parbens),” cetusnya beberapa waktu lalu.
Menurut Boydo, Pasar Peringgan merupakan aset yang sudah dipisahkan dari Pemko Medan ke PD Pasar. Jadi, Pemko Medan tidak bisa semena-mena lagi mengambil alih pengelolaannya. “Karena sudah menjadi aset PD Pasar, Pemko Medan tidak bisa seenaknya saja mengalihkan pengelolaannya ke pihak ketiga. Hal ini jelas sudah melanggar aturan dan perda,” ucapnya.
Ia menyebutkan, bila kondisi ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin terjadi dengan pasar tradisional lainnya yang sudah dipisahkan asetnya dari Pemko Medan. “Ini sudah tidak benar, kan gawat ketika PD Pasar sudah mengeluarkan surat kepada pedagang untuk menempati kios atau lapak. Akan tetapi, tiba-tiba Pemko Medan mengalihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Ada apa ini sebenarnya, dan pasti ada tekanan. Hal ini jelas merugikan pedagang,” paparnya.
Ditambahkan Boydo, kalau memang dikelola swasta kenapa tidak ada kontes atau pelelangan untuk pengelolaan pasar tersebut. “Kok ujuk-ujuk langsung PT Parbens yang mengelola,” tandasnya. (ris/azw)