Pengaduan

Ada yang Sakit Berat, Gubsu Diminta Tuntaskan Pembayaran Sisa Uang Pensiun pada 17 Pensiunan Perumda Tirtanadi

Ada yang Sudah Sakit Berat, Gubernur Diminta Tuntaskan Pembayaran Sisa Uang Pensiun yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap kepada 17 Pensiunan Perumda Tirtanadi

Sebanyak 17 pensiunan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumut menuntut pembayaran sisa uang pensiun sekitar Rp4,9 miliar yang hingga kini belum direalisasikan. Mereka mendesak agar hak pensiun dibayarkan secara penuh sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua diantara pensiunan Perumda Tirtanadi yang kekurangan pembayaran program pensiun tersebut diketahui saat ini sedang mengalami sakit berat sehingga butuh biaya ke rumah sakit dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jamal Usman Ritonga, S.E, M.Si, perwakilan pensiunan Perumda Tirtanadi mengatakan bahwa perjuangan untuk memperoleh hak tersebut telah dilakukan sejak 2023. Mereka menempuh jalur hukum karena menilai pembayaran uang pensiun yang diterima sebelumnya belum sesuai dengan jumlah nominal yang seharusnya.

Perkara ini telah melalui proses peradilan hingga Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Agus Subroto sesuai keputusan nomor: 1.277 K/Pdt Sus-PHI/2025 tanggal 3 November 2025. Bahkan, pihaknya menyebut telah dilakukan aanmaning atau teguran resmi oleh Pengadilan Negeri Medan agar putusan pengadilan dilaksanakan.

Sebelumnya majelis hakim pengadilan hubungan industri pada Pengadilan Negeri dipimpin Sulhanuddin, S.H, M.H pada 6 Agustus 2025 sesuai nomor: 75/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn telah memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian atas perkara tersebut.

“Dasar hukum tuntutan kami sudah jelas. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai keputusan hakim, bukan menuntut sesuatu diluar hak kami,” tegasnya.

Jamal Usman Ritonga, S.E, M.Si menjelaskan bahwa 17 pensiunan tersebut merupakan bagian dari kelompok pensiunan yang memperjuangkan persoalan serupa. Mereka menilai terdapat ketidakadilan dalam penerapan keputusan manajemen Tirtanadi yang menjadi dasar perhitungan pembayaran uang pensiun.

Mantan sekretaris perusahaan Perumda Tirtanadi mengungkapkan bahwa para pensiunan yang memasuki masa purnabakti pada Januari hingga Agustus 2023 sebelumnya telah menerima pembayaran 50 persen dari total hak pensiun. Sementara itu, keputusan yang dijadikan dasar oleh manajemen disebut baru diterbitkan pada Februari 2024.

Kondisi tersebut dipersoalkan karena keputusan yang terbit belakangan dinilai diberlakukan surut terhadap pensiunan yang telah memasuki masa purnabakti sebelumnya. Para pensiunan menilai penerapan kebijakan itu merugikan mereka sehingga memilih memperjuangkan hak melalui jalur hukum.

“Keputusan itu terbit pada 2024, sedangkan kami sudah pensiun sejak 2023. Kami menilai ada persoalan dalam penerapannya. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dan tetap menuntut pembayaran secara penuh,” ujarnya.

Jamal Usman Ritonga, S.E, M.Si menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap manajemen Tirtanadi. Para pensiunan hanya menginginkan penyelesaian yang adil berdasarkan ketentuan dan putusan pengadilan.

Menurutnya, uang pensiun bukan sekadar pembayaran biasa, melainkan hasil dari hak yang telah mereka perjuangkan selama bekerja. Bahkan, ia menyebut pemotongan yang berkaitan dengan hak tersebut telah dilakukan dari gaji mereka setiap bulan hingga masa kerja berakhir.

“Setelah pensiun, kami tidak lagi memiliki penghasilan seperti ketika masih bekerja. Uang itu kami harapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mengelola masa depan, dan membiayai kebutuhan keluarga,” katanya.

Para pensiunan juga berharap Gubsu H. Muhammad Bobby Nasution, S.E, M.M selaku kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam pembinaan BUMD, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Ia meminta gubernur memperoleh informasi secara berimbang dari kedua belah pihak sebelum mengambil langkah penyelesaian. Disebutkannya, khawatir informasi yang diterima pemerintah daerah belum sepenuhnya menggambarkan persoalan dan kerugian yang mereka rasakan.

“Kami berharap Bapak Gubernur Bobby Nasution menyikapi masalah ini. Tolong dengarkan penjelasan kedua belah pihak agar persoalannya menjadi jelas dan hak kami dapat diselesaikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sidang aanmaning  didepan Hakim PN Medan Penasehat Hukum Tirtanadi menyampaikan komitmennya bahwa pembayaran sisa ung pensiun dimaksud akan dibayar setelah anggaran Tirtanadi untuk Tahun Anggaran 2026 disahkan oleh gubernur dan memperkirakan realisasinya sekitar Juni atau Juli 2026. Namun, hingga Oktober 2026, pembayaran yang mereka harapkan belum juga terealisasi.

Kondisi itu membuat para pensiunan kembali mendesak manajemen Tirtanadi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera menuntaskan persoalan tersebut. Mereka berharap tidak ada lagi penundaan pembayaran yang telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Berbagai upaya terus dilakukan. Terakhir para pensiunan Perumda Tirtanadi beraudensi dengan Kajatisu diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejatisu Nur Handayani, S.H, M.H pada 8 Oktober.(dmp)

Ada yang Sudah Sakit Berat, Gubernur Diminta Tuntaskan Pembayaran Sisa Uang Pensiun yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap kepada 17 Pensiunan Perumda Tirtanadi

Sebanyak 17 pensiunan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumut menuntut pembayaran sisa uang pensiun sekitar Rp4,9 miliar yang hingga kini belum direalisasikan. Mereka mendesak agar hak pensiun dibayarkan secara penuh sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua diantara pensiunan Perumda Tirtanadi yang kekurangan pembayaran program pensiun tersebut diketahui saat ini sedang mengalami sakit berat sehingga butuh biaya ke rumah sakit dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jamal Usman Ritonga, S.E, M.Si, perwakilan pensiunan Perumda Tirtanadi mengatakan bahwa perjuangan untuk memperoleh hak tersebut telah dilakukan sejak 2023. Mereka menempuh jalur hukum karena menilai pembayaran uang pensiun yang diterima sebelumnya belum sesuai dengan jumlah nominal yang seharusnya.

Perkara ini telah melalui proses peradilan hingga Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Agus Subroto sesuai keputusan nomor: 1.277 K/Pdt Sus-PHI/2025 tanggal 3 November 2025. Bahkan, pihaknya menyebut telah dilakukan aanmaning atau teguran resmi oleh Pengadilan Negeri Medan agar putusan pengadilan dilaksanakan.

Sebelumnya majelis hakim pengadilan hubungan industri pada Pengadilan Negeri dipimpin Sulhanuddin, S.H, M.H pada 6 Agustus 2025 sesuai nomor: 75/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn telah memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian atas perkara tersebut.

“Dasar hukum tuntutan kami sudah jelas. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai keputusan hakim, bukan menuntut sesuatu diluar hak kami,” tegasnya.

Jamal Usman Ritonga, S.E, M.Si menjelaskan bahwa 17 pensiunan tersebut merupakan bagian dari kelompok pensiunan yang memperjuangkan persoalan serupa. Mereka menilai terdapat ketidakadilan dalam penerapan keputusan manajemen Tirtanadi yang menjadi dasar perhitungan pembayaran uang pensiun.

Mantan sekretaris perusahaan Perumda Tirtanadi mengungkapkan bahwa para pensiunan yang memasuki masa purnabakti pada Januari hingga Agustus 2023 sebelumnya telah menerima pembayaran 50 persen dari total hak pensiun. Sementara itu, keputusan yang dijadikan dasar oleh manajemen disebut baru diterbitkan pada Februari 2024.

Kondisi tersebut dipersoalkan karena keputusan yang terbit belakangan dinilai diberlakukan surut terhadap pensiunan yang telah memasuki masa purnabakti sebelumnya. Para pensiunan menilai penerapan kebijakan itu merugikan mereka sehingga memilih memperjuangkan hak melalui jalur hukum.

“Keputusan itu terbit pada 2024, sedangkan kami sudah pensiun sejak 2023. Kami menilai ada persoalan dalam penerapannya. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dan tetap menuntut pembayaran secara penuh,” ujarnya.

Jamal Usman Ritonga, S.E, M.Si menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap manajemen Tirtanadi. Para pensiunan hanya menginginkan penyelesaian yang adil berdasarkan ketentuan dan putusan pengadilan.

Menurutnya, uang pensiun bukan sekadar pembayaran biasa, melainkan hasil dari hak yang telah mereka perjuangkan selama bekerja. Bahkan, ia menyebut pemotongan yang berkaitan dengan hak tersebut telah dilakukan dari gaji mereka setiap bulan hingga masa kerja berakhir.

“Setelah pensiun, kami tidak lagi memiliki penghasilan seperti ketika masih bekerja. Uang itu kami harapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mengelola masa depan, dan membiayai kebutuhan keluarga,” katanya.

Para pensiunan juga berharap Gubsu H. Muhammad Bobby Nasution, S.E, M.M selaku kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam pembinaan BUMD, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Ia meminta gubernur memperoleh informasi secara berimbang dari kedua belah pihak sebelum mengambil langkah penyelesaian. Disebutkannya, khawatir informasi yang diterima pemerintah daerah belum sepenuhnya menggambarkan persoalan dan kerugian yang mereka rasakan.

“Kami berharap Bapak Gubernur Bobby Nasution menyikapi masalah ini. Tolong dengarkan penjelasan kedua belah pihak agar persoalannya menjadi jelas dan hak kami dapat diselesaikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sidang aanmaning  didepan Hakim PN Medan Penasehat Hukum Tirtanadi menyampaikan komitmennya bahwa pembayaran sisa ung pensiun dimaksud akan dibayar setelah anggaran Tirtanadi untuk Tahun Anggaran 2026 disahkan oleh gubernur dan memperkirakan realisasinya sekitar Juni atau Juli 2026. Namun, hingga Oktober 2026, pembayaran yang mereka harapkan belum juga terealisasi.

Kondisi itu membuat para pensiunan kembali mendesak manajemen Tirtanadi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera menuntaskan persoalan tersebut. Mereka berharap tidak ada lagi penundaan pembayaran yang telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Berbagai upaya terus dilakukan. Terakhir para pensiunan Perumda Tirtanadi beraudensi dengan Kajatisu diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejatisu Nur Handayani, S.H, M.H pada 8 Oktober.(dmp)

Artikel Terkait

Pengaduan

Terpopuler

Artikel Terbaru