25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bakal Ada 2 Jenderal di Polri

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, sebaiknya status baru BNN nantinya tidak perlu dikaitkan dengan kepangkatan pimpinannya. Semua tentunya akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). ”Kalau nanti ada perubahan struktur, ya biar Kemen PAN-RB,’’ kata Budi Waseso, di Komplek Mabes Polri, kemarin (11/3).

Hingga saat ini, Polri belum pernah memiliki dua jenderal bintang empat yang sama-sama memiliki kewenangan. Hanya saja, pernah terjadi adanya dua jenderal bintang empat saat mantan Kapolri Jenderal Sutarman lengser dan masih aktif lalu digantikan Kapolri saat ini, Badrodin Haiti.

”Tujuan utama itu agar koordinasinya lebih baik, bukan soal pangkat. Kita tunggu sajalah,” tegasnya.

Dengan perubahan struktur tersebut ada harapan perbaikan dalam penanganan pemberantasan narkotika. Koordinasi antar-lembaga negara dalam memberantas narkotika juga akan jauh lebih mudah. ”Kalau apakah bisa membuat aturan seperti kementerian, itu nanti dulu ya,” ujar mantan Kabareskrim tersebut.

Dia menuturkan, ditingkatkan statusnya atau tidak, sebenarnya kunci utamanya adalah setiap anggota BNN harus bisa bekerja secara maksimal. ”Dengan keterbatasan yang ada, BNN tetap eksis. Kami aparat yang bekerja, soal status hanya mengikuti saja,” ujarnya.

Saat ini, target pemberantasan BNN sudah begitu banyak dari upaya rehabilitasi hingga pencegahan supply and demand. ”Dengan status ini tentunya diharapkan akan bisa membantu mencapai target,” papar dia.

Sayangnya, meski direncanakan naik kelas, BNN ternyata belum juga memiliki gedung sendiri. BNN masih meminjam gedung milik Polri. ”Soal gedung kita lihat perkembangannya, tentunya dengan segala konsekuensinya,” jelasnya.

Dia menegaskan, BNN akan bekerja dalam kondisi apapun. Tanpa gedung sendiri, bukanlah hal yang menghalangi. ”Komitmennya kami berantas narkotika dimanapun dan kapanpun,” tegasnya.

Rencana pemerintah menaikkan status kelembagaan BNN menjadi lembaga setingkat menteri mendapat dukungan dari Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR). Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang meyakini, keputusan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melakukan kajian terlebih dahulu.

“Tidak mungkin saat itu dipikir langsung dikeluarkan. Pasti ada pengkajian-pengkajian,” kata Oesman, kemarin (11/3).

Dengan meningkatkan level kelembagaan, kata Oesman, proses teken pekerjaan menjadi lebih cepat. Hal itu, dinilai selaras dengan kondisi persoalan Narkoba yang semakin mengkhawatirkan.Atas dasar tersebut, dia meyakini, kebijakan itu tidak akan menciptakan conflict of interest dengan lembaga penegak hukum lainnya. “Kalau untuk kepentingan negara, gak ada itu conflict of interest,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, selama ada celah di dalam perundang-undangan, kebijakan memperkuat BNN itu bisa menjadi diskresi presiden. “Mau BNN, BNPB, BNPT, termasuk gubernur DKI setingkat menteri tidak masalah,” terangnya.  (idr/far/agm/fat/mg4/boy/jpnn)

 

 

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, sebaiknya status baru BNN nantinya tidak perlu dikaitkan dengan kepangkatan pimpinannya. Semua tentunya akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). ”Kalau nanti ada perubahan struktur, ya biar Kemen PAN-RB,’’ kata Budi Waseso, di Komplek Mabes Polri, kemarin (11/3).

Hingga saat ini, Polri belum pernah memiliki dua jenderal bintang empat yang sama-sama memiliki kewenangan. Hanya saja, pernah terjadi adanya dua jenderal bintang empat saat mantan Kapolri Jenderal Sutarman lengser dan masih aktif lalu digantikan Kapolri saat ini, Badrodin Haiti.

”Tujuan utama itu agar koordinasinya lebih baik, bukan soal pangkat. Kita tunggu sajalah,” tegasnya.

Dengan perubahan struktur tersebut ada harapan perbaikan dalam penanganan pemberantasan narkotika. Koordinasi antar-lembaga negara dalam memberantas narkotika juga akan jauh lebih mudah. ”Kalau apakah bisa membuat aturan seperti kementerian, itu nanti dulu ya,” ujar mantan Kabareskrim tersebut.

Dia menuturkan, ditingkatkan statusnya atau tidak, sebenarnya kunci utamanya adalah setiap anggota BNN harus bisa bekerja secara maksimal. ”Dengan keterbatasan yang ada, BNN tetap eksis. Kami aparat yang bekerja, soal status hanya mengikuti saja,” ujarnya.

Saat ini, target pemberantasan BNN sudah begitu banyak dari upaya rehabilitasi hingga pencegahan supply and demand. ”Dengan status ini tentunya diharapkan akan bisa membantu mencapai target,” papar dia.

Sayangnya, meski direncanakan naik kelas, BNN ternyata belum juga memiliki gedung sendiri. BNN masih meminjam gedung milik Polri. ”Soal gedung kita lihat perkembangannya, tentunya dengan segala konsekuensinya,” jelasnya.

Dia menegaskan, BNN akan bekerja dalam kondisi apapun. Tanpa gedung sendiri, bukanlah hal yang menghalangi. ”Komitmennya kami berantas narkotika dimanapun dan kapanpun,” tegasnya.

Rencana pemerintah menaikkan status kelembagaan BNN menjadi lembaga setingkat menteri mendapat dukungan dari Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR). Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang meyakini, keputusan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melakukan kajian terlebih dahulu.

“Tidak mungkin saat itu dipikir langsung dikeluarkan. Pasti ada pengkajian-pengkajian,” kata Oesman, kemarin (11/3).

Dengan meningkatkan level kelembagaan, kata Oesman, proses teken pekerjaan menjadi lebih cepat. Hal itu, dinilai selaras dengan kondisi persoalan Narkoba yang semakin mengkhawatirkan.Atas dasar tersebut, dia meyakini, kebijakan itu tidak akan menciptakan conflict of interest dengan lembaga penegak hukum lainnya. “Kalau untuk kepentingan negara, gak ada itu conflict of interest,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, selama ada celah di dalam perundang-undangan, kebijakan memperkuat BNN itu bisa menjadi diskresi presiden. “Mau BNN, BNPB, BNPT, termasuk gubernur DKI setingkat menteri tidak masalah,” terangnya.  (idr/far/agm/fat/mg4/boy/jpnn)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/