30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dewan Tolak Kenaikan Tarif Air

AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Surat dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Tirtanadi Sumut tentang permohonan konsultasi perihal penyesuaian tarif yang dilayangkan ke Komisi C DPRD Medan, ternyata berbuntut naiknya tariff air. Pasalnya, surat tersebut tidak ditanggapi Komisi C sehingga disalahartikan oleh pihak PDAM Tirtanadi.

“Surat permintaan rapat konsultasi itu sekitar satu bulan yang lalu masuk. Surat itu tentu dibahas ditingkat internal, mayoritas teman-teman menyatakan bahwa tidak usah ditanggapi permintaan tersebut, alasannya karena permintaan penyesuaian tarif,” ujar Ketua Komisi C DPRD Sumut Ebenezee Sitorus, Selasa (11/4).

Politisi Hanura mengatakan, tidak diresponnya surat permintaan konsultasi itu dikarenakan pihaknya beranggapan bahwa tidak perlu dilakukan penyesuaian tarif. “Ternyata tidak direspon surat itu disalah artinya oleh pihak PDAM,”terangnya.

Ebenezer mengaku, Komisi C beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Jakarta serta Banten. Kunjungan itu dalam rangka melakukan perbandingan tarif air. Sebab, ada usulan dari PDAM mengenai penyesuaian tarif. “Memang tarif PDAM Sumut jauh lebih rendah dibandingkan Jakarta dan Banten. Tapi, itu tidak jadi alasan PDAM harus menaikkan tarif, kalau masih bisa dipertahankan, kenapa harus naik,” tutur politisi daerah pemilihan (Dapil) Asahan, Batubara ini.

Kata dia, berdasarkan Perda 10/2009, ketika PDAM memutuskan untuk menaikkan tarif, maka terlebih dahulu harus berkonsultasi ke DPRD. Hanya saja ada Permendagri No 73/2016 yang menyebutkan bahwa kebijakan menaikkan tarif menjadi kewenangan dari perusahaan daerah dan pemilik saham.

“Hanya saja, ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk memanggil Direksi untuk dimintai penjelasan perihal kenaikan tarif. Awal Mei kita usahakan rapat dengan direksi nya,”paparnya.

Dia mengaku kecewa dengan kebijakan PDAM Tirtanadi Sumut yang melakukan sosialisasi setelah tarif naik. “Biasanya sosialisasi dahulu, baru tarif naik. Ini kok malah berbeda, naik dulu tarifnya, baru dilakukan sosialisasi,”sindirnya.

Wakil Ketua Komisi C meminta kepada Direksi PDAM Tirtanadi agar melakukan kajian yang mendalam sebelum menaikkan tarif air.”Saat pertemuan beberapa waktu lalu, kedua bilang kalau dikaji dulu perihal kenaikan tarif, apa dampaknya,” tegasnya.

Hartoyo berjanji pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Direksi PDAM Tirtanadi perihal kenaikan tarif. “Bulan depan lah kita agendakan rapat bersama direksi PDAM. Nanti rapatnya terbuka untuk umum, bisa langsung dilihat,” terangnya.

AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Surat dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Tirtanadi Sumut tentang permohonan konsultasi perihal penyesuaian tarif yang dilayangkan ke Komisi C DPRD Medan, ternyata berbuntut naiknya tariff air. Pasalnya, surat tersebut tidak ditanggapi Komisi C sehingga disalahartikan oleh pihak PDAM Tirtanadi.

“Surat permintaan rapat konsultasi itu sekitar satu bulan yang lalu masuk. Surat itu tentu dibahas ditingkat internal, mayoritas teman-teman menyatakan bahwa tidak usah ditanggapi permintaan tersebut, alasannya karena permintaan penyesuaian tarif,” ujar Ketua Komisi C DPRD Sumut Ebenezee Sitorus, Selasa (11/4).

Politisi Hanura mengatakan, tidak diresponnya surat permintaan konsultasi itu dikarenakan pihaknya beranggapan bahwa tidak perlu dilakukan penyesuaian tarif. “Ternyata tidak direspon surat itu disalah artinya oleh pihak PDAM,”terangnya.

Ebenezer mengaku, Komisi C beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Jakarta serta Banten. Kunjungan itu dalam rangka melakukan perbandingan tarif air. Sebab, ada usulan dari PDAM mengenai penyesuaian tarif. “Memang tarif PDAM Sumut jauh lebih rendah dibandingkan Jakarta dan Banten. Tapi, itu tidak jadi alasan PDAM harus menaikkan tarif, kalau masih bisa dipertahankan, kenapa harus naik,” tutur politisi daerah pemilihan (Dapil) Asahan, Batubara ini.

Kata dia, berdasarkan Perda 10/2009, ketika PDAM memutuskan untuk menaikkan tarif, maka terlebih dahulu harus berkonsultasi ke DPRD. Hanya saja ada Permendagri No 73/2016 yang menyebutkan bahwa kebijakan menaikkan tarif menjadi kewenangan dari perusahaan daerah dan pemilik saham.

“Hanya saja, ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk memanggil Direksi untuk dimintai penjelasan perihal kenaikan tarif. Awal Mei kita usahakan rapat dengan direksi nya,”paparnya.

Dia mengaku kecewa dengan kebijakan PDAM Tirtanadi Sumut yang melakukan sosialisasi setelah tarif naik. “Biasanya sosialisasi dahulu, baru tarif naik. Ini kok malah berbeda, naik dulu tarifnya, baru dilakukan sosialisasi,”sindirnya.

Wakil Ketua Komisi C meminta kepada Direksi PDAM Tirtanadi agar melakukan kajian yang mendalam sebelum menaikkan tarif air.”Saat pertemuan beberapa waktu lalu, kedua bilang kalau dikaji dulu perihal kenaikan tarif, apa dampaknya,” tegasnya.

Hartoyo berjanji pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Direksi PDAM Tirtanadi perihal kenaikan tarif. “Bulan depan lah kita agendakan rapat bersama direksi PDAM. Nanti rapatnya terbuka untuk umum, bisa langsung dilihat,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/