BINJAI– Pengelolaan retribusi parkir di areal Gedung Pasar Tavip kembali menjadi sorotan DPRD Kota Binjai. Fraksi Gerindra mencium adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai disebut kembali menggunakan pola sub dalam pengutipan retribusi parkir tanpa perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menilai pola tersebut berpotensi mengulang persoalan yang sama. Terlebih, menurutnya, saat ini aparat penegak hukum di Kota Binjai disebut tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait retribusi parkir.
“Pengutipan retribusi parkir yang dilakukan Dishub Binjai dengan menggunakan sistem sub, atau memberi kewenangan kepada orang lain, tentunya mengulangi kesalahan yang sama,” kata Ronggur, Senin (7/9/2026).
Ronggur menjelaskan, saat ini Dishub Binjai tidak melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan dalam pengelolaan pengutipan retribusi parkir di kawasan tersebut.
Menurutnya, kondisi itu menjadi persoalan karena kewenangan pengutipan diberikan kepada pihak lain melalui sistem sub, namun tidak dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang jelas.
Ia menilai pola tersebut membuka ruang terjadinya kebocoran pendapatan daerah.“Yang menjadi pertanyaan kita, mengapa kesalahan yang berulang ini tidak disikapi serius wali kota. Gerindra jadi curiga kalau dugaan kebocoran parkir ini mengalir ke wali kota,” bebernya.
Ronggur menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk kecurigaan politik Fraksi Gerindra yang muncul karena persoalan pengelolaan parkir dinilai terus berulang. Ia meminta persoalan tersebut ditangani secara serius dan transparan.
Tak hanya mempertanyakan sistem pengelolaan parkir, Gerindra juga kembali menyoroti kinerja Kepala Dishub Binjai, Harimin Tarigan.
Ronggur mengungkapkan, Harimin sebelumnya pernah menyampaikan dalam forum resmi rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Binjai bahwa dirinya tidak sanggup mengurusi persoalan parkir.
Karena itu, Ronggur mempertanyakan alasan Harimin masih dipertahankan sebagai kepala dinas, sementara persoalan pengelolaan parkir kembali muncul.
“Ketika sudah mengakui tidak sanggup, lalu mengulangi hal yang sama dalam pengutipan parkir di Pasar Tavip, tapi kenapa tetap dipertahankan,” serunya.
Menurut Ronggur, persoalan tersebut semestinya bisa diselesaikan dengan sistem pengelolaan yang lebih jelas. Salah satunya melalui kerja sama resmi dengan pihak ketiga.
Ia beralasan, mekanisme kerja sama akan membuat tanggung jawab pengelolaan lebih terang, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap penerimaan retribusi yang masuk ke kas daerah.“Sebab, jelas regulasinya, kebocoran minim terjadi karena jelas ada yang bertanggung jawab,” bebernya.
Ia pun mengingatkan agar Pemko Binjai tidak kembali menggunakan pola pengelolaan yang sama tanpa dasar kerja sama yang jelas. “Kalau sudah begini, di-sub-kan lagi dengan sistem yang sama, kebocoran akan terulang,” pungkasnya. (ted/ila)

