26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Disdukcapil Medan Kembangkan Layanan Online

Kantor Disduk Capil Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan saat ini tengah mengembangkan sistem atau aplikasi yang berfungsi untuk pendaftaran pelayanan dokumen administrasi kependudukan secara online.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk. Sebab, saat ini tidak jarang masyarakat yang sudah terlanjur datang ke Kantor Disdukcapil Medan di Jalan Iskandar Muda tidak kedapatan nomor antrian.

“Kami tengah mengembangkan sistem pelayanan yang dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memproleh pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu yang tengah dikembangkan ialah aplikasi untuk pendaftaran seluruh jenis pelayanan,” ujar Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain, kemarin.

Menurut Zulkarnain, dengan aplikasi tersebut nantinya masyarakat dapat melakukan pendaftaran seluruh jenis pelayanan administrasi secara online. Inovasi ini bertujuan agar sistem pelayanan yang lebih cepat, sehingga masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan merasa terpuaskan.

“Insya Allah jika aplikasi ini selesai akan jauh mengurangi pelayanan secara face to face. Melalui palikasi ini, semua pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat dilakukan secara online. Setelah pendaftaran dilakukan, diperkirakan 4 sampai 6 hari, administrasi kependudukan dan catatan sipil akan selesai,” paparnya.

Ia mengharapkan kepada masyarakat hendaknya memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang baik terkait dengan dokumen kependudukan dan catatan sipil. Sebab, merupakan dokumen negara sehingga harus dijaga dan dipelihara agar tidak rusak maupun hilang. (ris/ila)

Kantor Disduk Capil Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan saat ini tengah mengembangkan sistem atau aplikasi yang berfungsi untuk pendaftaran pelayanan dokumen administrasi kependudukan secara online.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk. Sebab, saat ini tidak jarang masyarakat yang sudah terlanjur datang ke Kantor Disdukcapil Medan di Jalan Iskandar Muda tidak kedapatan nomor antrian.

“Kami tengah mengembangkan sistem pelayanan yang dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memproleh pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu yang tengah dikembangkan ialah aplikasi untuk pendaftaran seluruh jenis pelayanan,” ujar Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain, kemarin.

Menurut Zulkarnain, dengan aplikasi tersebut nantinya masyarakat dapat melakukan pendaftaran seluruh jenis pelayanan administrasi secara online. Inovasi ini bertujuan agar sistem pelayanan yang lebih cepat, sehingga masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan merasa terpuaskan.

“Insya Allah jika aplikasi ini selesai akan jauh mengurangi pelayanan secara face to face. Melalui palikasi ini, semua pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat dilakukan secara online. Setelah pendaftaran dilakukan, diperkirakan 4 sampai 6 hari, administrasi kependudukan dan catatan sipil akan selesai,” paparnya.

Ia mengharapkan kepada masyarakat hendaknya memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang baik terkait dengan dokumen kependudukan dan catatan sipil. Sebab, merupakan dokumen negara sehingga harus dijaga dan dipelihara agar tidak rusak maupun hilang. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/