Dorongan agar Pemko melanjutkan penertiban papan reklame liar di 13 titik, juga disampaikan Ketua Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia Sumatera Utara (P3ISU), M Hasan Pulungan. Hasan bahkan menegaskan, tidak ada anggota dari organisasinya yang tak taat akan peraturan dan pajak.”Sampai saat ini yang saya tahu, belum ada anggota P3ISU yang terlibat sebagai pengemplang pajak reklame. Termasuk mendirikan di 13 titik sesuai ketentuan perda Kota Medan,” katanya.
P3ISU pun mendukung wacana revisi perda reklame yang tengah digodok Pemko saat ini. Apalagi pihaknya pernah dimintai pandangan seputar penataan papan reklame di Kota Medan. “Kiranya antara stakeholder terkait perlu duduk bersama sebelum pembuatan perda, sehingga regulasi yang ada nantinya mampu diterapkan dengan baik oleh Pemko di lapangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemko berjanji akan tetap melakukan pembongkaran papan reklame liar, baik di 13 titik terlarang maupun di atas pos polisi yang tidak sesuai peruntukkan. “Kita tetap akan melanjutkan kegiatan pembongkaran. Tim terus memonitor dan memantau para pelanggar perda, termasuk pendirian tiang reklame. Tidak hanya di 13 ruas saja melainkan pada peruntukkan yang menyalahi aturan seperti di atas trotoar,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution belum lama ini.
Ia menambahkan, perda yang ada saat ini cukup menyulitkan Pemko bertindak karena hanya mengatur soal retribusi pajak. Sedangkan penggodokan perda baru diyakini akan mencakup unsur penataan, berikut penyelenggaraan pendirian papan reklame. “Nantinya juga ada jaminan bongkar dan asuransi serta ditegaskan tidak boleh didirikan di atas trotoar. Sedikit banyaknya perda kita mengacu pada regulasi yang dibuat Pemko Surabaya,” katanya. (prn/ila)