25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perjudian di Medan Utara Merajalela

Judi -Ilustrasi
Judi -Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Judi merupakan kegiatan yang dilarang, dan melanggar hukum. Namun, pada praktiknya, geliat bisnis judi di wilayah Medan Utara, kian marak. Dari mulai perjudian dadu, jackpot, toto gelap (togel) dan judi game tembak ikan.

H Nurdin, tokoh agama di Utara Medan pada Sumut Pos, Rabu (12/7) siang menilai, aktivitas perjudian yang semakin mewabah di daerah pinggiran, sudah masuk pada tingkat mengkhawatirkan. Ini lantaran, para cukung judi dibekingi dari oknum aparat kian berani membuka bisnis illegalnya.

“Jadi perlu adanya ketegasan dari polisi dan aparat terkait. Karena dampak judi sangat merusak akidah dan moral masyarakat,” katanya.

Akibat maraknya bisnis perjudian, sebagian masyarakat sebut, Nurdin saat ini juga mulai bertingkah laku aneh. Sebagian warga mulai menyimpang dari norma-norma agama. Untuk itu dia meminta, aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat.

“Contohnya, warga yang bermain judi togel, terkadang bertanya kepada orang gila dan mendatangi kuburan untuk mendapatkan nomor judi togel. Inikan merupakan perilaku aneh,” ungkap, Nurdin.

Berbagai bentuk bisnis perjudian, hingga saat ini memang masih eksis beroperasi di daerah ini. Seperti diantaranya, judi game penembak ikan di SPBU Jalan Platina Raya Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, atau berada persis di depan sebuah masjid.

Kemudian, judi tebak angka (togel) beromset ratusan juta di kelola oleh warga sipil asal Belawan berinisial, Riz. Selanjutnya, judi jackpot (dingdong) serta judi dadu (samkwan) di Jalan Perak Lingkungan 7 Kota Bangun Kecamatan Medan Deli dan diareal lahan eks PTPN 2 Kecamatan Labuhan Deli.

Anggota DPRD Kota Medan, Muhammad Nasir Johan, menanggapi masih berlangsungnya praktik perjudian di Utara Medan, dengan tegas meminta kepada jajaran Polda Sumut untuk dapat bersikap tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian.

“Apapun alasannya, judi tetap dilarang. Baik itu secara Undang-undang maupun agama, secara tegas melarangnya,” katanya.

Jika ada aktivitas perjudian masih tetap beroperasi dan bertahan lama, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengindikasikan adanya keterlibatan oknum aparat maupun pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

“Sudah saatnya Kapoldasu, Pangdam, Lantamal serta pemerintah kota Medan beraksi untuk menyikat segala bentuk perjudian. Dan, Utara Medan harus bersih dari judi, tangkap dan adili pelakunya,” tegas, Nasir.

Sebelumnya, Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Ronal Sipayung di sela-sela operasi penertiban lokasi judi dadu di wilayah hukumnya, meminta dukungan dari masyarakat agar mau memberikan informasi jika mengetahui keberadaan aktivitas perjudian.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk memberi dukungan informasi kepada polisi, apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian,” ungkapnya. (rul/ije)

Judi -Ilustrasi
Judi -Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Judi merupakan kegiatan yang dilarang, dan melanggar hukum. Namun, pada praktiknya, geliat bisnis judi di wilayah Medan Utara, kian marak. Dari mulai perjudian dadu, jackpot, toto gelap (togel) dan judi game tembak ikan.

H Nurdin, tokoh agama di Utara Medan pada Sumut Pos, Rabu (12/7) siang menilai, aktivitas perjudian yang semakin mewabah di daerah pinggiran, sudah masuk pada tingkat mengkhawatirkan. Ini lantaran, para cukung judi dibekingi dari oknum aparat kian berani membuka bisnis illegalnya.

“Jadi perlu adanya ketegasan dari polisi dan aparat terkait. Karena dampak judi sangat merusak akidah dan moral masyarakat,” katanya.

Akibat maraknya bisnis perjudian, sebagian masyarakat sebut, Nurdin saat ini juga mulai bertingkah laku aneh. Sebagian warga mulai menyimpang dari norma-norma agama. Untuk itu dia meminta, aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat.

“Contohnya, warga yang bermain judi togel, terkadang bertanya kepada orang gila dan mendatangi kuburan untuk mendapatkan nomor judi togel. Inikan merupakan perilaku aneh,” ungkap, Nurdin.

Berbagai bentuk bisnis perjudian, hingga saat ini memang masih eksis beroperasi di daerah ini. Seperti diantaranya, judi game penembak ikan di SPBU Jalan Platina Raya Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, atau berada persis di depan sebuah masjid.

Kemudian, judi tebak angka (togel) beromset ratusan juta di kelola oleh warga sipil asal Belawan berinisial, Riz. Selanjutnya, judi jackpot (dingdong) serta judi dadu (samkwan) di Jalan Perak Lingkungan 7 Kota Bangun Kecamatan Medan Deli dan diareal lahan eks PTPN 2 Kecamatan Labuhan Deli.

Anggota DPRD Kota Medan, Muhammad Nasir Johan, menanggapi masih berlangsungnya praktik perjudian di Utara Medan, dengan tegas meminta kepada jajaran Polda Sumut untuk dapat bersikap tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian.

“Apapun alasannya, judi tetap dilarang. Baik itu secara Undang-undang maupun agama, secara tegas melarangnya,” katanya.

Jika ada aktivitas perjudian masih tetap beroperasi dan bertahan lama, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengindikasikan adanya keterlibatan oknum aparat maupun pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

“Sudah saatnya Kapoldasu, Pangdam, Lantamal serta pemerintah kota Medan beraksi untuk menyikat segala bentuk perjudian. Dan, Utara Medan harus bersih dari judi, tangkap dan adili pelakunya,” tegas, Nasir.

Sebelumnya, Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Ronal Sipayung di sela-sela operasi penertiban lokasi judi dadu di wilayah hukumnya, meminta dukungan dari masyarakat agar mau memberikan informasi jika mengetahui keberadaan aktivitas perjudian.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk memberi dukungan informasi kepada polisi, apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian,” ungkapnya. (rul/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/