25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Iklan Ucapan Ramadan Paslon Dilarang

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Aulia Andri .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh pasangan calon yang maju di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018, dilarang keras memasang iklan atau advertorial, baik di media cetak, elektronik dan online selama Ramadan. Pemasangan iklan di media cetak hanya boleh dilakukan bila difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pemasangan iklan/advetorial yang dilarang itu dalam bentuk ucapan selamat menyambut Ramadan, ucapan selamat berbuka puasa, selamat Idul Fitri dan ceramah atau tausiyah oleh paslon di media penyiaran dan media cetak. Dasarnya Peraturan KPU 4/2017 dan itu dilarang,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Aulia Andri kepada wartawan di kantor KPU Sumut, Senin (14/5).

Menurutnya, sesuai aturan tersebut bagi pemasangan iklan baik dari paslon maupun partai pendukung, dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berlaku kepada perorangan yang terbukti melakukan pemasangan iklan. “Kalau KPU yang pasang, itu boleh. Tapi itu pun belum waktunya. Karena setahu saya pada 10 Juni baru diperbolehkan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, terkhusus bagi parpol pendukung maupun pengusung paslon yang beriklan di media massa, diperkenankan asal tidak membawa embel-embel paslon yang mereka dukung. “Kalau parpolnya cuma sekadar mengucap selamat berbuka puasa tanpa ada ajakan memilih, itu tidak masalah,” kata Aulia.

Kemudian dalam konteks paslon bertausyiah dan ceramah selama Ramadan melalui media penyiaran, kata Aulia, tidak diperkenankan, baik apapun itu segmentasi acaranya. “Tidak boleh. Karena itu advertorial. Emang gratis? Kalau gratis kasih dong kedua paslon,” katanya.

Sosialisasi mengenai larangan ini, menurutnya sudah disampaikan dalam pertemuan pihaknya dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut pada Senin kemarin. “Ya, kami sudah sampaikan hal itu dan secara administrasi mereka (KPID) yang akan menindaknya,” tegasnya.

Sementara, soal kesepakatan lain dalam sosialisasi itu, diakui dia, setiap paslon tidak diperkenankan memberi sumbangan ke rumah-rumah ibadah dengan nuansa mengajak dan memakai embel-embel si paslon sendiri. Dalam konteks ini, kepada pihak rumah ibadah, Bawaslu meminta jangan sampai mengajak umatnya mendukung salah satu paslon. Bawaslu juga berharap partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pola kampanye paslon selama Ramadan.

“Kalau kita sendiri tidak akan mampu mengawasinya. Sumut inikan luas makanya dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kampanye ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan juga menegaskan, pihaknya akan lebih ketat melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kampanye kedua paslon selama Bulan Suci Ramadan. “Untuk rambu-rambu khusus, ya terkait sumbangan dari paslon/parpol pengusung ke rumah ibadah. Termasuk juga acara buka bersama, sahur dan acara open house Hari Raya. Agar sumbangan yang diberikan tidak ada identitas dari paslon. Dan tidak berulang-ulang diberikan di satu rumah ibadah,” terang dia.

Kedua paslon tidak dilarang untuk menghadiri acara buka puasa dan sahur bersama, baik di masjid maupun tempat-tempat lain. Selain itu, paslon juga diperbolehkan menggelar open house atau diundang perseorangan maupun dari lembaga pada acara tersebut. “Ya, tidak apa-apa. Asalkan tidak ada penyampaian visi-misi dan ajakan memilih,” tegas Syafrida.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Aulia Andri .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh pasangan calon yang maju di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018, dilarang keras memasang iklan atau advertorial, baik di media cetak, elektronik dan online selama Ramadan. Pemasangan iklan di media cetak hanya boleh dilakukan bila difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pemasangan iklan/advetorial yang dilarang itu dalam bentuk ucapan selamat menyambut Ramadan, ucapan selamat berbuka puasa, selamat Idul Fitri dan ceramah atau tausiyah oleh paslon di media penyiaran dan media cetak. Dasarnya Peraturan KPU 4/2017 dan itu dilarang,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Aulia Andri kepada wartawan di kantor KPU Sumut, Senin (14/5).

Menurutnya, sesuai aturan tersebut bagi pemasangan iklan baik dari paslon maupun partai pendukung, dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berlaku kepada perorangan yang terbukti melakukan pemasangan iklan. “Kalau KPU yang pasang, itu boleh. Tapi itu pun belum waktunya. Karena setahu saya pada 10 Juni baru diperbolehkan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, terkhusus bagi parpol pendukung maupun pengusung paslon yang beriklan di media massa, diperkenankan asal tidak membawa embel-embel paslon yang mereka dukung. “Kalau parpolnya cuma sekadar mengucap selamat berbuka puasa tanpa ada ajakan memilih, itu tidak masalah,” kata Aulia.

Kemudian dalam konteks paslon bertausyiah dan ceramah selama Ramadan melalui media penyiaran, kata Aulia, tidak diperkenankan, baik apapun itu segmentasi acaranya. “Tidak boleh. Karena itu advertorial. Emang gratis? Kalau gratis kasih dong kedua paslon,” katanya.

Sosialisasi mengenai larangan ini, menurutnya sudah disampaikan dalam pertemuan pihaknya dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut pada Senin kemarin. “Ya, kami sudah sampaikan hal itu dan secara administrasi mereka (KPID) yang akan menindaknya,” tegasnya.

Sementara, soal kesepakatan lain dalam sosialisasi itu, diakui dia, setiap paslon tidak diperkenankan memberi sumbangan ke rumah-rumah ibadah dengan nuansa mengajak dan memakai embel-embel si paslon sendiri. Dalam konteks ini, kepada pihak rumah ibadah, Bawaslu meminta jangan sampai mengajak umatnya mendukung salah satu paslon. Bawaslu juga berharap partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pola kampanye paslon selama Ramadan.

“Kalau kita sendiri tidak akan mampu mengawasinya. Sumut inikan luas makanya dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kampanye ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan juga menegaskan, pihaknya akan lebih ketat melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kampanye kedua paslon selama Bulan Suci Ramadan. “Untuk rambu-rambu khusus, ya terkait sumbangan dari paslon/parpol pengusung ke rumah ibadah. Termasuk juga acara buka bersama, sahur dan acara open house Hari Raya. Agar sumbangan yang diberikan tidak ada identitas dari paslon. Dan tidak berulang-ulang diberikan di satu rumah ibadah,” terang dia.

Kedua paslon tidak dilarang untuk menghadiri acara buka puasa dan sahur bersama, baik di masjid maupun tempat-tempat lain. Selain itu, paslon juga diperbolehkan menggelar open house atau diundang perseorangan maupun dari lembaga pada acara tersebut. “Ya, tidak apa-apa. Asalkan tidak ada penyampaian visi-misi dan ajakan memilih,” tegas Syafrida.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/