27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Bangunan Tanpa IMB Masih Menjamur di Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan menyayangkan masih menjamurnya bangunan bermasalah dengan banyaknya bangunan yang tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan. Banyaknya bangunan tanpa IMB itu membuat banyaknya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.

Komisi IV pun menuding, banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB sebagai bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya petugas ketentraman dan ketertiban (Trantib) di kecamatan.

“Makanya kita harapkan, masalah itu disikapi serius oleh petugas Trantib Kecamatan dan Satpol PP Kota Medan. Sehingga, PAD dapat dimaksimalkan masuk ke kas Pemko,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST, Jumat (15/7).

Dikatakan Haris, terkait banyaknya bangunan berdiri tanpa izin dan melanggar peruntukan, Pemko Medan melalui OPD terkait harus berkolaborasi untuk pengawasan yang maksimal. Selain peningkatan pengawasan, juga harus ada sanksi tegas dari Pemko Medan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan. “Sanksi tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera. Ketegasan pemberian sanksi juga tidak boleh pilih kasih, namun bersifat adil dan tegas,” ujarnya.

Dikatakan Haris Kelana yang juga menjabat sebaga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini, ketegasan OPD dalam mengawasi bangunan bermasalah sangat penting, dalam hal ini untuk peningkatan PAD. Selain itu, juga sangat dibutuhkan menjaga estetika dan penataan kota agar mengikuti aturan peruntukan RDTR dan RTRW.

Haris pun menjelaskan sejumlah bangunan di Kota Medan yang ditemukannya melanggar IMB atau tidak sesuai dengan IMB. Salah satunya di Kecamatan Medan Perjuangan. Disana, terdapat IMB untuk 10 unit bangunan, namun dibangun 24 unit. Parahnya, plank IMB nya sengaja ditutupi agar terhindar dari pantauan publik.

Begitu juga bangunan di Jl Purwosari Kecamatan Medan Timur da bangunan di Jl Krakatau. Disana, izin 6 unit lantai 3 dibangun 12 unit lantai 3. Sama halnya di Jl Abdul Sani Mutholib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, izin 7 bangunan dibangun 11. “Kita menduga, mulusnya bangunan berdiri karena ada ‘main mata’ dengan oknum petugas Trantib Kecamatan,” katanya.

Terkait hal itu, Haris Kelana yang memimpin komisi dibidang pembangunan itu mendesak keseriusan OPD Pemko Medan dalam menyikapinya. Tujuannya, agar sektor IMB dapar dimaksimalkan dalam menghasilkan PAD dan memudahkan Pemko Medan dalam melakukan penataan kota. “Kepada masyarakat, saya juga menghimbau agar mengikuti aturan dan menyadari akan pentingnya PAD untuk pembangunan Kota Medan,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan menyayangkan masih menjamurnya bangunan bermasalah dengan banyaknya bangunan yang tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan. Banyaknya bangunan tanpa IMB itu membuat banyaknya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.

Komisi IV pun menuding, banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB sebagai bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya petugas ketentraman dan ketertiban (Trantib) di kecamatan.

“Makanya kita harapkan, masalah itu disikapi serius oleh petugas Trantib Kecamatan dan Satpol PP Kota Medan. Sehingga, PAD dapat dimaksimalkan masuk ke kas Pemko,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST, Jumat (15/7).

Dikatakan Haris, terkait banyaknya bangunan berdiri tanpa izin dan melanggar peruntukan, Pemko Medan melalui OPD terkait harus berkolaborasi untuk pengawasan yang maksimal. Selain peningkatan pengawasan, juga harus ada sanksi tegas dari Pemko Medan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan. “Sanksi tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera. Ketegasan pemberian sanksi juga tidak boleh pilih kasih, namun bersifat adil dan tegas,” ujarnya.

Dikatakan Haris Kelana yang juga menjabat sebaga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini, ketegasan OPD dalam mengawasi bangunan bermasalah sangat penting, dalam hal ini untuk peningkatan PAD. Selain itu, juga sangat dibutuhkan menjaga estetika dan penataan kota agar mengikuti aturan peruntukan RDTR dan RTRW.

Haris pun menjelaskan sejumlah bangunan di Kota Medan yang ditemukannya melanggar IMB atau tidak sesuai dengan IMB. Salah satunya di Kecamatan Medan Perjuangan. Disana, terdapat IMB untuk 10 unit bangunan, namun dibangun 24 unit. Parahnya, plank IMB nya sengaja ditutupi agar terhindar dari pantauan publik.

Begitu juga bangunan di Jl Purwosari Kecamatan Medan Timur da bangunan di Jl Krakatau. Disana, izin 6 unit lantai 3 dibangun 12 unit lantai 3. Sama halnya di Jl Abdul Sani Mutholib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, izin 7 bangunan dibangun 11. “Kita menduga, mulusnya bangunan berdiri karena ada ‘main mata’ dengan oknum petugas Trantib Kecamatan,” katanya.

Terkait hal itu, Haris Kelana yang memimpin komisi dibidang pembangunan itu mendesak keseriusan OPD Pemko Medan dalam menyikapinya. Tujuannya, agar sektor IMB dapar dimaksimalkan dalam menghasilkan PAD dan memudahkan Pemko Medan dalam melakukan penataan kota. “Kepada masyarakat, saya juga menghimbau agar mengikuti aturan dan menyadari akan pentingnya PAD untuk pembangunan Kota Medan,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/