25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kejari Usut Otak Pungli

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menuntaskan pengumpulan data terkait kasus pungli uang transport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan. Selanjutnya, Kejari Medan akan mengusut orang yang bertanggung jawab atau otak pelaku dalam kasus pungli ini.

“Sudah selesai, tinggal kita serahkan ke Pak Kajari. Jadi, tinggal menunggu keputusan Kajari, apakah dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan. Kita tunggu diposisi selanjutnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, Herman Rudiansyah kepada Sumut Pos, Selasa (14/10) siang.

Rudi menjelaskan, sejumlah saksi yang terdiri dari pendamping PKH yang menjadi korban pungli telah dimintai keterangan. “Saya langsung menelpon dan meminta keterangan dari sejumlah orang itu. Ternyata uangnya (uang transport pendamping PKH, Red) sudah dikembalikan,” ungkap Rudi.

Disebutkannya, Dinsosnaker Kota Medan sudah menyetorkan kembali uang transport yang dipotong tersebut melalui kordinator pendamping PKH. “Uang sudah dikembalikan dengan menyertakan kwitansi pembayaran dan tanda penerimaan melalui koordinator,” jelasnya.

Namun, Rudi menegaskan, meski uang transport yang disunat itu telah dipulangkan oleh Dinsosnaker bukan berarti proses hukumnya berhenti. “Perbuatan itu jelas melanggar hukum, kita akan cari siapa orang yang bertanggung jawab atas kasus ini. Untuk itu, kita terus menggali informasi dari pihak yang merasakan dirugikan,” pungkasnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menuntaskan pengumpulan data terkait kasus pungli uang transport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan. Selanjutnya, Kejari Medan akan mengusut orang yang bertanggung jawab atau otak pelaku dalam kasus pungli ini.

“Sudah selesai, tinggal kita serahkan ke Pak Kajari. Jadi, tinggal menunggu keputusan Kajari, apakah dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan. Kita tunggu diposisi selanjutnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, Herman Rudiansyah kepada Sumut Pos, Selasa (14/10) siang.

Rudi menjelaskan, sejumlah saksi yang terdiri dari pendamping PKH yang menjadi korban pungli telah dimintai keterangan. “Saya langsung menelpon dan meminta keterangan dari sejumlah orang itu. Ternyata uangnya (uang transport pendamping PKH, Red) sudah dikembalikan,” ungkap Rudi.

Disebutkannya, Dinsosnaker Kota Medan sudah menyetorkan kembali uang transport yang dipotong tersebut melalui kordinator pendamping PKH. “Uang sudah dikembalikan dengan menyertakan kwitansi pembayaran dan tanda penerimaan melalui koordinator,” jelasnya.

Namun, Rudi menegaskan, meski uang transport yang disunat itu telah dipulangkan oleh Dinsosnaker bukan berarti proses hukumnya berhenti. “Perbuatan itu jelas melanggar hukum, kita akan cari siapa orang yang bertanggung jawab atas kasus ini. Untuk itu, kita terus menggali informasi dari pihak yang merasakan dirugikan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/