27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Di Medan, Istri Lebih Banyak Gugat Cerai Dibanding Suami

Perceraian-ilustrasi
Perceraian-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Pengadilan Agama Medan Kelas I A tidak pernah sepi. Rata-rata didominasi kaum wanita yang mengajukan perceraian.

Amatan wartawan Sumut Pos, Senin (14/12), sejak pagi hingga sore hari dipadati kaum ibu yang ingin menggugat cerai suaminya. Tapi bukan berarti tidak ada kaum bapak yang juga turut menggugat cerai istrinya. Hanya saja jumlahnya tidak sebanyak gugatan istri.

”Buat apa dipertahankan rumah tangga kayak gini? Jarang kasih uang, suami tak bertanggung jawab,” ujar salah satu ibu rumah tangga warga Kota Medan ini yang ingin menggugat cerai suaminya.

Berdasarkan data, sebanyak 1.771 istri di Kota Medan menggugat cerai suami mereka di Pengadilan Agama Medan Kelas I A. Jumlah itu, terhitung mulai Januari 2015 hingga November 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Muda (Pamud) Hukum Pengadilan Agama Medan Kelas I A, Zumri, Senin (14/12) sore.

Rincian datanya, pada Januari ada 166 gugatan, Februari 144, Maret 155 , April 152, Mei 155, Juni 105, Juli 98, Agustus 232, September 193, Oktober 178 dan pada November ada 193 gugatan.

“Selain itu, ada 300 gugatan cerai oleh istri terhadap suami yang juga diproses di tahun 2015 karena tidak selesai pada tahun lalu, ” ujar Zumri.

Total gugatan cerai istri terhadap suami sebanyak 2.071 kasus, 1.688 sudah diputus. Hampir seluruhnya diputus dengan mengabulkan gugatan istri. (ain/azw/sam/jpnn)

Perceraian-ilustrasi
Perceraian-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Pengadilan Agama Medan Kelas I A tidak pernah sepi. Rata-rata didominasi kaum wanita yang mengajukan perceraian.

Amatan wartawan Sumut Pos, Senin (14/12), sejak pagi hingga sore hari dipadati kaum ibu yang ingin menggugat cerai suaminya. Tapi bukan berarti tidak ada kaum bapak yang juga turut menggugat cerai istrinya. Hanya saja jumlahnya tidak sebanyak gugatan istri.

”Buat apa dipertahankan rumah tangga kayak gini? Jarang kasih uang, suami tak bertanggung jawab,” ujar salah satu ibu rumah tangga warga Kota Medan ini yang ingin menggugat cerai suaminya.

Berdasarkan data, sebanyak 1.771 istri di Kota Medan menggugat cerai suami mereka di Pengadilan Agama Medan Kelas I A. Jumlah itu, terhitung mulai Januari 2015 hingga November 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Muda (Pamud) Hukum Pengadilan Agama Medan Kelas I A, Zumri, Senin (14/12) sore.

Rincian datanya, pada Januari ada 166 gugatan, Februari 144, Maret 155 , April 152, Mei 155, Juni 105, Juli 98, Agustus 232, September 193, Oktober 178 dan pada November ada 193 gugatan.

“Selain itu, ada 300 gugatan cerai oleh istri terhadap suami yang juga diproses di tahun 2015 karena tidak selesai pada tahun lalu, ” ujar Zumri.

Total gugatan cerai istri terhadap suami sebanyak 2.071 kasus, 1.688 sudah diputus. Hampir seluruhnya diputus dengan mengabulkan gugatan istri. (ain/azw/sam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/