29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Akses Jalan Ditutup, Warga Protes

Kabid Penataan Bangunan dan Ruang, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Oenataan Ruang (Perkim-PR), Jhon Ester Lase mengatakan, dalam tata ruang Kota Medan tercantum Gang Batu selebar 5 meter. “Dengan tercantumnya Gang Batu itu di dalam tata ruang Kota Medan, otomatis tidak mudah menutup akses gang. Lagi pula, sampai sekarang belum ada masuk permohonan untuk menutup gang itu. Sebab, tidak mudah untuk menutup akses gang yang sudah masuk dalam tata ruang Kota Medan,” terangnya.

Sementara itu, Camat Medan Kota, Edi Mulia Matondang sempat mengutarakan kepada warga yang protes, untuk menunjukkan alas hak atas tanah mereka masing-masing, jika memang tanah yang terdampak pembangunan ruko dua pintu itu sudah menutup akses jalan warga.

“Kami juga sudah mengundang warga dan pengembang, tapi pengembang tidak hadir. Undangan kedua sudah kita keluarkan dan hasil dari pertemuan itu, kami keluarkan surat penyetopan aktivitas membangun untuk sementara,” katanya.

Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Medan, Indra Siregar berjanji pihaknya akan melakukan tinjauan ke lapangan.”Meskipun sudah ada proses pemberhentian dari pihak camat, tidak serta merta kami berhenti memeriksa kelengkapan bangunan itu,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah, meminta manajemen Hotel Antares untuk mengembalikan akses jalan Gang Batu kepada masyarakat. Sebab, akses jalan yang menjadi fasum dan tidak boleh ditutup. “Sebagai solusinya, pihak hotel bisa membuat bangunan di atas gang, bila pihak hotel mau menggunakan areal gang itu,” katanya.

Sedangkan Ketua Komisi D, Parlaungan Simangunsong, meminta agar kedua pihak mencari solusi terbaik. Bahkan, pihaknya pun akan merencanakan waktu untuk langsung meninjau lapangan. “Kalau ceritanya begini, kan kita masih berangan-angan dan tidak tahu persis lokasinya. Kita jadwalkan untuk tinjau lapangan dan mencari win-win solution untuk warga dan pihak hotel,” katanya.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi, mendukung langkah yang disampaikan anggota Komisi D lainnya. Pihaknya akan siap meninjau pembongkaran bersama Satpol PP maupun aparat penegak hukum lainnya. “Dengan begitu, hasil rapat kita simpulkan bahwa kita akan meninjau lapangan, sekaligus menyaksikan pembongkaran bangunan yang sudah melanggar aturan serta meresahkan warga,” sebutnya. (prn/ila)

 

Kabid Penataan Bangunan dan Ruang, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Oenataan Ruang (Perkim-PR), Jhon Ester Lase mengatakan, dalam tata ruang Kota Medan tercantum Gang Batu selebar 5 meter. “Dengan tercantumnya Gang Batu itu di dalam tata ruang Kota Medan, otomatis tidak mudah menutup akses gang. Lagi pula, sampai sekarang belum ada masuk permohonan untuk menutup gang itu. Sebab, tidak mudah untuk menutup akses gang yang sudah masuk dalam tata ruang Kota Medan,” terangnya.

Sementara itu, Camat Medan Kota, Edi Mulia Matondang sempat mengutarakan kepada warga yang protes, untuk menunjukkan alas hak atas tanah mereka masing-masing, jika memang tanah yang terdampak pembangunan ruko dua pintu itu sudah menutup akses jalan warga.

“Kami juga sudah mengundang warga dan pengembang, tapi pengembang tidak hadir. Undangan kedua sudah kita keluarkan dan hasil dari pertemuan itu, kami keluarkan surat penyetopan aktivitas membangun untuk sementara,” katanya.

Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Medan, Indra Siregar berjanji pihaknya akan melakukan tinjauan ke lapangan.”Meskipun sudah ada proses pemberhentian dari pihak camat, tidak serta merta kami berhenti memeriksa kelengkapan bangunan itu,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah, meminta manajemen Hotel Antares untuk mengembalikan akses jalan Gang Batu kepada masyarakat. Sebab, akses jalan yang menjadi fasum dan tidak boleh ditutup. “Sebagai solusinya, pihak hotel bisa membuat bangunan di atas gang, bila pihak hotel mau menggunakan areal gang itu,” katanya.

Sedangkan Ketua Komisi D, Parlaungan Simangunsong, meminta agar kedua pihak mencari solusi terbaik. Bahkan, pihaknya pun akan merencanakan waktu untuk langsung meninjau lapangan. “Kalau ceritanya begini, kan kita masih berangan-angan dan tidak tahu persis lokasinya. Kita jadwalkan untuk tinjau lapangan dan mencari win-win solution untuk warga dan pihak hotel,” katanya.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi, mendukung langkah yang disampaikan anggota Komisi D lainnya. Pihaknya akan siap meninjau pembongkaran bersama Satpol PP maupun aparat penegak hukum lainnya. “Dengan begitu, hasil rapat kita simpulkan bahwa kita akan meninjau lapangan, sekaligus menyaksikan pembongkaran bangunan yang sudah melanggar aturan serta meresahkan warga,” sebutnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/