29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Samporno Harus Tegas Terkait Revitalisasi Pasar Kampunglalang

Pihaknya, kata Kuat, tetap pro terhadap nasib pedagang. “Eksekusinya tetap ada di Pemko. Kami cuma bisa menyarankan ke Komisi D agar membuat rekomendasi pemutusan kontrak si rekanan proyek. Karena memang ini sudah tidak benar lagi, terlalu lama pedagang menderita akibat pasar itu lama dibangun. Kalau rekanan tidak mampu lagi mengerjakannya, biar dikasihkan saja sama perusahaan lain,” ujar politisi PAN itu.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi mengungkapkan, pihaknya dalam bulan ini memang sudah berencana memanggil pihak-pihak terkait atas permasalahan Pasar Kampunglalang. Salman sependapat, jika dalam perjalanannya PT Budi Mangun tidak mampu melaksanakan tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan itu, sebaiknya diputus saja kontrak kerja sama yang pernah terjalin.

“Ya, kita akan agendakan lagi untuk RDP. Meminta komitmen dan kejelasan atas pembangunan Pasar Kampunglalang. Meminta sikap tegas Dinas Perkim-PR atas kerja pihak rekanan. Kalau memang progres pekerjaan pasar itu masih jauh dari harapan, akan kita minta segera diputus saja kontraknya,” katanya.

Soal ketiadaan finansial pihak PT Budi Mangun KSO ini, sebelumnya pernah diungkap Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampunglalang, E Pinem. Menurut dia, tukang atau pekerja pihak rekanan tersebut sering melakukan demo karena gaji mereka tidak dibayarkan selama berminggu-minggu. “Tukangnya saja tidak digaji lagi, bagaimana mau kerja. Mereka bolak balik demo menuntut haknya sama pimpinan PT Budi Mangun itu. Sudah gak jelas lagi itu pembangunan pasar kami, banyak cakap semua pejabat Pemko dan orang itu (PT Budi Mangun, Red),” katanya.

Diketahui, sejak 23 Maret 2017, ratusan kios pedagang Pasar Kampunglalang sudah diruntuhkan pihak PD Pasar dibantu personil Satpol PP Kota Medan. Namun setelah proses penggusuran, PT Budi Mangun KSO sebagai pemenang lelang proyek bernilai Rp26 miliar tersebut, belum mampu menyelesaikan pembangunan.

DPRD melalui lintas komisi yakni Komisi C dan D, pada 12 Desember 2017 pernah mengundang pihak rekanan, Dinas Perkim-PR dan perwakilan pedagang untuk membangun kesepakatan. Melalui MoU dan berita acara yang ditandangani semua pihak itu, ditegaskan bahwa selama 90 hari kerja sejak penandatanganan MoU pihak rekanan harus merampungkan pembangunan pasar. Akan tetapi, hingga sekarang progres pembangunan Pasar Kampunglalang menurut Dinas Perkim-PR baru sekitar 50 persen. (prn/ila)

 

Pihaknya, kata Kuat, tetap pro terhadap nasib pedagang. “Eksekusinya tetap ada di Pemko. Kami cuma bisa menyarankan ke Komisi D agar membuat rekomendasi pemutusan kontrak si rekanan proyek. Karena memang ini sudah tidak benar lagi, terlalu lama pedagang menderita akibat pasar itu lama dibangun. Kalau rekanan tidak mampu lagi mengerjakannya, biar dikasihkan saja sama perusahaan lain,” ujar politisi PAN itu.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi mengungkapkan, pihaknya dalam bulan ini memang sudah berencana memanggil pihak-pihak terkait atas permasalahan Pasar Kampunglalang. Salman sependapat, jika dalam perjalanannya PT Budi Mangun tidak mampu melaksanakan tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan itu, sebaiknya diputus saja kontrak kerja sama yang pernah terjalin.

“Ya, kita akan agendakan lagi untuk RDP. Meminta komitmen dan kejelasan atas pembangunan Pasar Kampunglalang. Meminta sikap tegas Dinas Perkim-PR atas kerja pihak rekanan. Kalau memang progres pekerjaan pasar itu masih jauh dari harapan, akan kita minta segera diputus saja kontraknya,” katanya.

Soal ketiadaan finansial pihak PT Budi Mangun KSO ini, sebelumnya pernah diungkap Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampunglalang, E Pinem. Menurut dia, tukang atau pekerja pihak rekanan tersebut sering melakukan demo karena gaji mereka tidak dibayarkan selama berminggu-minggu. “Tukangnya saja tidak digaji lagi, bagaimana mau kerja. Mereka bolak balik demo menuntut haknya sama pimpinan PT Budi Mangun itu. Sudah gak jelas lagi itu pembangunan pasar kami, banyak cakap semua pejabat Pemko dan orang itu (PT Budi Mangun, Red),” katanya.

Diketahui, sejak 23 Maret 2017, ratusan kios pedagang Pasar Kampunglalang sudah diruntuhkan pihak PD Pasar dibantu personil Satpol PP Kota Medan. Namun setelah proses penggusuran, PT Budi Mangun KSO sebagai pemenang lelang proyek bernilai Rp26 miliar tersebut, belum mampu menyelesaikan pembangunan.

DPRD melalui lintas komisi yakni Komisi C dan D, pada 12 Desember 2017 pernah mengundang pihak rekanan, Dinas Perkim-PR dan perwakilan pedagang untuk membangun kesepakatan. Melalui MoU dan berita acara yang ditandangani semua pihak itu, ditegaskan bahwa selama 90 hari kerja sejak penandatanganan MoU pihak rekanan harus merampungkan pembangunan pasar. Akan tetapi, hingga sekarang progres pembangunan Pasar Kampunglalang menurut Dinas Perkim-PR baru sekitar 50 persen. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/