27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dispar Usut Izin Equator, Kapolretabes Janji akan Bertindak

Ditambahkan, mengenai peredaran narkoba di kedua tempat hiburan itu, pihaknya tidak ingin mencampuri. Ada lembaga yang lebih kompeten. Begitupun akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Dinas Pariwisata hanya bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian saja terhadap tempat hiburan malam,” urainya.

Lebih lanjut mantan Kabag Humas Pemko Medan ini menambahkan, untuk persoalan izin, dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu dahulu). Meski demikian, bila dalam pengawasan tersebut Dinas Pariwisata menemukan kesalahan izin, maka pihaknya bisa mengajukan rekomendasi untuk penutupan.

“Bisa kita rekomendasi untuk mencabut izin atau menutup tempat hiburan malam yang menyalah tersebut. Karena sudah ada temuan kasusnya,” pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, berang ketika mendengar ada pengunjung yang tewas di Karaoke Equator.

“Jangan lagi berikan rekomendasi perpanjangan izin kepada kedua tempat hiburan itu. Ini kan jelas menunjukkan adanya dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di Karaoke Equator. Mana mungkin pengunjung bisa OD kemudian meninggal kalau hanya meminum air mineral atau jus buah yang tersedia di tempat itu,” ketusnya, Rabu (15/3).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tewas atau OD-nya pengunjung di tempat hiburan seharusnya menjadi pukulan berat Dinas Pariwisata. Tidak hanya pengawasan, rekomendasi pengurusan izin seluruh tempat hiburan di Medan harus dipertimbangkan.

“Mau mereka berkilah itu fasilitas hotel atau apapun, jangan berikan rekomendasi lagi. Apa mau status Medan sebagai kota kedua tingkat peredaran narkoba tetap kita sandang. Tempat hiburan sejatinya untuk melepas penat dari rutinas sehari-hari. Bukan untuk bebas merdeka mengkonsumsi narkoba,” geramnya. (cr-2/bud/rbb)

Ditambahkan, mengenai peredaran narkoba di kedua tempat hiburan itu, pihaknya tidak ingin mencampuri. Ada lembaga yang lebih kompeten. Begitupun akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Dinas Pariwisata hanya bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian saja terhadap tempat hiburan malam,” urainya.

Lebih lanjut mantan Kabag Humas Pemko Medan ini menambahkan, untuk persoalan izin, dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu dahulu). Meski demikian, bila dalam pengawasan tersebut Dinas Pariwisata menemukan kesalahan izin, maka pihaknya bisa mengajukan rekomendasi untuk penutupan.

“Bisa kita rekomendasi untuk mencabut izin atau menutup tempat hiburan malam yang menyalah tersebut. Karena sudah ada temuan kasusnya,” pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, berang ketika mendengar ada pengunjung yang tewas di Karaoke Equator.

“Jangan lagi berikan rekomendasi perpanjangan izin kepada kedua tempat hiburan itu. Ini kan jelas menunjukkan adanya dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di Karaoke Equator. Mana mungkin pengunjung bisa OD kemudian meninggal kalau hanya meminum air mineral atau jus buah yang tersedia di tempat itu,” ketusnya, Rabu (15/3).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tewas atau OD-nya pengunjung di tempat hiburan seharusnya menjadi pukulan berat Dinas Pariwisata. Tidak hanya pengawasan, rekomendasi pengurusan izin seluruh tempat hiburan di Medan harus dipertimbangkan.

“Mau mereka berkilah itu fasilitas hotel atau apapun, jangan berikan rekomendasi lagi. Apa mau status Medan sebagai kota kedua tingkat peredaran narkoba tetap kita sandang. Tempat hiburan sejatinya untuk melepas penat dari rutinas sehari-hari. Bukan untuk bebas merdeka mengkonsumsi narkoba,” geramnya. (cr-2/bud/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/