25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pengelolaan Pasar Peringgan Distanvaskan

“Apakah mereka bisa mengelola Pasar Peringgan, ini masih menjadi pertanyaan besar. Etika mereka juga tidak bagus, dan sampai sekarang belum ada melakukan sosialisasi. Terlebih, mereka bawa preman dan oknum aparat untuk menguasai pasar,” ujarnya.

Ia mengaku, saat ini para pedagang merasa senang karena aspirasinya dapat diterima lantaran menolak dikelola pihak swasta. Kini, para pedagang bisa berjualan dengan tenang dalam beberapa waktu.

“Kami sudah punya pengalaman hampir 20 tahun dikelola swasta, waktu itu PT Triwira Roka Jaya yang mengelola. Kalau dikelola swasta orientasinya bisnis, dengan modal sekecil-kecilnya lalu meraup keuntungan sebesar-besarnya. Maka dari itu, kami tidak mau lagi dikelola pihak swasta selain PD Pasar,” tutur wanita yang sudah 37 tahun berjualan pakaian di Pasar Peringgan ini.

Menurut Anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe, PT Panbers baru mengelola beberapa bulan pasar tersebut, terhitung Januari 2018. Perusahaan milik swasta itu telah memenangkan tender yang dilakukan pada proses lelang sebelumnya, sehingga berhak mengelola pasar tersebut. Pengelolaan aset milik negara oleh swasta juga dibenarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.”PT Panbers ini baru mulai mengelola tahun ini, jadi belum bisa diasumsikan tak mampu,” ujarnya yang dihubungi, kemarin.

Disebutkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan ini , PT Panbers belum pernah mengelola Pasar Pringgan. Oleh sebab itu, jangan dipersepsikan tak pro kepada pedagang. “Saya rasa pedagang masih trauma dengan pengelolaan sebelumnya yang dilakukan oleh pihak swasta (PT Triwira Roka Jaya). Namun, jangan disamakan. Pihak swasta yang mengelola sekarang berbeda dengan yang sebelumnya,” aku Mulia yang akrab dipanggil Bayek ini.

Ia menuturkan, kalau memang mau menolak atau tidak terima dengan pengelolaan PT Panbers harus jelas alasannya, bukan berpatokan dari pengalaman sebelumnya. Dengan kata lain, harus obyektif melihatnya.”Dilihat dulu apa yang diperbuat. Kontribusinya diberikan mereka seperti apa, barulah bisa dinilai. Belum dikerjakan tapi sudah dinilai enggak bagus, itu namanya su’uzon (berprasangka buruk), ada apa ini sebenarnya. Maka dari itu, kasih kesempatan kepada perusahaan swasta itu untuk mengelola,” kata Bayek.

Dia mengaku, PT Panbers memiliki konsep yang sangat bagus dalam mengelola pasar tradisional. Mulai dari konsep mengelola parkir, drainase hingga lainnya. Namun, Bayek tak mengetahui persis seperti apa dan menyarankan menanyakan langsung kepada perusahaan itu.”Apabila konsep yang diterapkan nantinya berjalan dengan baik, maka disarankan juga semua pasar yang ada di Medan dapat dikelola perusahaan tersebut,” tandasnya.

“Apakah mereka bisa mengelola Pasar Peringgan, ini masih menjadi pertanyaan besar. Etika mereka juga tidak bagus, dan sampai sekarang belum ada melakukan sosialisasi. Terlebih, mereka bawa preman dan oknum aparat untuk menguasai pasar,” ujarnya.

Ia mengaku, saat ini para pedagang merasa senang karena aspirasinya dapat diterima lantaran menolak dikelola pihak swasta. Kini, para pedagang bisa berjualan dengan tenang dalam beberapa waktu.

“Kami sudah punya pengalaman hampir 20 tahun dikelola swasta, waktu itu PT Triwira Roka Jaya yang mengelola. Kalau dikelola swasta orientasinya bisnis, dengan modal sekecil-kecilnya lalu meraup keuntungan sebesar-besarnya. Maka dari itu, kami tidak mau lagi dikelola pihak swasta selain PD Pasar,” tutur wanita yang sudah 37 tahun berjualan pakaian di Pasar Peringgan ini.

Menurut Anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe, PT Panbers baru mengelola beberapa bulan pasar tersebut, terhitung Januari 2018. Perusahaan milik swasta itu telah memenangkan tender yang dilakukan pada proses lelang sebelumnya, sehingga berhak mengelola pasar tersebut. Pengelolaan aset milik negara oleh swasta juga dibenarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.”PT Panbers ini baru mulai mengelola tahun ini, jadi belum bisa diasumsikan tak mampu,” ujarnya yang dihubungi, kemarin.

Disebutkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan ini , PT Panbers belum pernah mengelola Pasar Pringgan. Oleh sebab itu, jangan dipersepsikan tak pro kepada pedagang. “Saya rasa pedagang masih trauma dengan pengelolaan sebelumnya yang dilakukan oleh pihak swasta (PT Triwira Roka Jaya). Namun, jangan disamakan. Pihak swasta yang mengelola sekarang berbeda dengan yang sebelumnya,” aku Mulia yang akrab dipanggil Bayek ini.

Ia menuturkan, kalau memang mau menolak atau tidak terima dengan pengelolaan PT Panbers harus jelas alasannya, bukan berpatokan dari pengalaman sebelumnya. Dengan kata lain, harus obyektif melihatnya.”Dilihat dulu apa yang diperbuat. Kontribusinya diberikan mereka seperti apa, barulah bisa dinilai. Belum dikerjakan tapi sudah dinilai enggak bagus, itu namanya su’uzon (berprasangka buruk), ada apa ini sebenarnya. Maka dari itu, kasih kesempatan kepada perusahaan swasta itu untuk mengelola,” kata Bayek.

Dia mengaku, PT Panbers memiliki konsep yang sangat bagus dalam mengelola pasar tradisional. Mulai dari konsep mengelola parkir, drainase hingga lainnya. Namun, Bayek tak mengetahui persis seperti apa dan menyarankan menanyakan langsung kepada perusahaan itu.”Apabila konsep yang diterapkan nantinya berjalan dengan baik, maka disarankan juga semua pasar yang ada di Medan dapat dikelola perusahaan tersebut,” tandasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/