26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Diajak Berhubungan Sesama Jenis, ASN Habisi Nyawa Teman

Setelah menghabisi korban, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping. Kemudian pelaku membersihkan pakaian dan tubuhnya di kamar mandi.

Sekira pukul 02.30 WIB dinihari, pelaku meminta adiknya untuk keluar rumah menuju semak-semak tempat korban dihabisi. Kemudian, pelaku bersama adiknya mengumpulkan barang-barang korban.

“Lalu dengan mengendarai sepeda motor milik korban, pelaku membawa mayat korban ke Dusun V Desa Binaka Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Tepatnya di pinggir Pantai Hunambou mayat korban dikuburkan oleh pelaku bersama adiknya,” tutur kapolres.

Ternyata, peristiwa keji itu terendus polisi. Pelaku kemudian ditangkap personel Polsek Gido di parkiran RSUD Gunungsitoli, Minggu (13/5) sekira pukul 09.00 WIB.

“Saat ditangkap tersangka sedang mengendarai sepeda motor milik korban. Personel kita juga mengamankan hp milik korban dari tangan pelaku,” ungkap kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias.(mag-5/ala)

 

 

Setelah menghabisi korban, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping. Kemudian pelaku membersihkan pakaian dan tubuhnya di kamar mandi.

Sekira pukul 02.30 WIB dinihari, pelaku meminta adiknya untuk keluar rumah menuju semak-semak tempat korban dihabisi. Kemudian, pelaku bersama adiknya mengumpulkan barang-barang korban.

“Lalu dengan mengendarai sepeda motor milik korban, pelaku membawa mayat korban ke Dusun V Desa Binaka Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Tepatnya di pinggir Pantai Hunambou mayat korban dikuburkan oleh pelaku bersama adiknya,” tutur kapolres.

Ternyata, peristiwa keji itu terendus polisi. Pelaku kemudian ditangkap personel Polsek Gido di parkiran RSUD Gunungsitoli, Minggu (13/5) sekira pukul 09.00 WIB.

“Saat ditangkap tersangka sedang mengendarai sepeda motor milik korban. Personel kita juga mengamankan hp milik korban dari tangan pelaku,” ungkap kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias.(mag-5/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/