30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Polres Labuhanbatu Amankan Ribuan Bungkus Rokok

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba saat memaparkan barang bukti rokok tanpa pita cukai di Mapolres Labuhanbatu. [Budi/Metro Asahan]

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai merk Luffman diamankan Polres Labuhanbatu di Jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Rokok yang diangkut mobil barang truk Fuso Expedisi bernomor polisi BL 8845 PZ akan diselundupkan melewati Kabupaten Labuhanbatu, rencananya akan menuju Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK dalam konfrensi pers mengatakan, penangkapan truk Fuso berwarna kuning putih, yang mengangkut rokok non cukai itu, berkat informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap truk tersebut,” papar kepada sejumlah wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (17/7/19).

Dijelaskan, dari hasil penangkapan diamankan 158 kotak kardus berisi rokok non cukai merk Luffman, berikut satu unit truk tronton fuso BL 8845 PZ beserta supir truk bernama Baktiar dan kerneknya bernama Zulfensi Irawan keduanya warga Aceh.

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan, supir Baktiar mengaku bahwa rokok itu diangkut dari rumah kosong daerah perbatasan Riau – Jambi dengan tujuan Medan. Yang di dapat dari Amir warga Jambi dengan upah apabila sampai tujuaan sebesar Rp 10 juta.

“Barang bukti rokok tanpa pita cukai, supir, kernek dan truk Fuso tersebut akan kita serahkan ke pihak Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai,” tandas Frido.

Sementara, Baktiar selaku supir truk yang membawa rokok ilegal tersebut, mengaku tidak mengenal pemilik yang menyuruh mengangkut rokok tersebut.

“Saya gak kenal sama yang menyuruh bawa, awalnya katanya itu permen, setelah ditangkap polisi baru saya tau itu berisi rokok dalam kotak,” sebutnya. (bud/rah/msg/sp)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba saat memaparkan barang bukti rokok tanpa pita cukai di Mapolres Labuhanbatu. [Budi/Metro Asahan]

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai merk Luffman diamankan Polres Labuhanbatu di Jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Rokok yang diangkut mobil barang truk Fuso Expedisi bernomor polisi BL 8845 PZ akan diselundupkan melewati Kabupaten Labuhanbatu, rencananya akan menuju Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK dalam konfrensi pers mengatakan, penangkapan truk Fuso berwarna kuning putih, yang mengangkut rokok non cukai itu, berkat informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap truk tersebut,” papar kepada sejumlah wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (17/7/19).

Dijelaskan, dari hasil penangkapan diamankan 158 kotak kardus berisi rokok non cukai merk Luffman, berikut satu unit truk tronton fuso BL 8845 PZ beserta supir truk bernama Baktiar dan kerneknya bernama Zulfensi Irawan keduanya warga Aceh.

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan, supir Baktiar mengaku bahwa rokok itu diangkut dari rumah kosong daerah perbatasan Riau – Jambi dengan tujuan Medan. Yang di dapat dari Amir warga Jambi dengan upah apabila sampai tujuaan sebesar Rp 10 juta.

“Barang bukti rokok tanpa pita cukai, supir, kernek dan truk Fuso tersebut akan kita serahkan ke pihak Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai,” tandas Frido.

Sementara, Baktiar selaku supir truk yang membawa rokok ilegal tersebut, mengaku tidak mengenal pemilik yang menyuruh mengangkut rokok tersebut.

“Saya gak kenal sama yang menyuruh bawa, awalnya katanya itu permen, setelah ditangkap polisi baru saya tau itu berisi rokok dalam kotak,” sebutnya. (bud/rah/msg/sp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/