Lantas kapan tim terpadu membereskan di 13 ruas? “Ini tetap dalam upaya kita, namun memang persoalan reklame tidak di 13 ruas, melainkan seluruh titik di Kota Medan. Mungkin di 13 ruas itu hanya ada di beberapa kecamatan. Sebetulnya reklame tanpa izin ada di seantero Kota Medan,” bilangnya.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan, Roby Barus, sebelumnya mengungkapkan kekecewaan terhadap kegiatan penertiban yang dilakukan tim terpadu. Ia menyebut pembongkaran tersebut gagal fokus. Ini disebabkan 13 ruas terlarang belum tersentuh sama sekali. Malahan tim terpadu menyasar papan reklame yang kecil-kecil, pada ruas lainnya.
“Saya melihat Pemko Medan gagal fokus. Papan reklame besar seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Raden Saleh dan lainnya sama sekali belum tersentuh,” katanya.
Ia pun mempertanyakan keberanian dan komitmen Pemko Medan dalam penertiban kali ini. “Pada awalnya kami apresiasi penertiban kembali dilakukan. Tapi dalam sepekan dilaksanakan, justru yang kecil-kecil saja ditertibkan. Kami sungguh kecewa melihat kinerja tim terpadu,” katanya.
Sekaitan revisi aturan soal reklame, politisi PDIP ini menolak dilakukan pembahasan. Ia menginginkan agar komitmen menghabisi seluruh tiang reklame di 13 ruas terlebih dulu ditunjukkan Pemko Medan. “Justru kita mau menunggu keberanian tim terpadu. Revisi aturan sah-sah saja dilakukan, tapi komitmen dan rekomendasi pansus maunya juga dijalankan,” pungkasnya. (prn/azw)