25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Sita Miras dan Rokok Impor Selundupan

KM KELUD
KM KELUD

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Aparat Bea Cukai Belawan merazia geladak kapal penumpang KM Kelud. Dari dalam lambung kapal komersil milik perusahaan plat merah PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), petugas menemukan dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan rokok impor tanpa di lengkapi dokumen, Minggu (18/1) malam.

Berdasarkan informasi diperoleh Sumut Pos, razia barang-barang impor ilegal dari kapal KM Kelud tersebut dilakukan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Belawan, setelah menerima kabar soal adanya barang asal luar negeri yang masuk dari Batam tujuan Belawan dengan modus antarpulau.

Dari situ, petugas Bea Cukai dibantu Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal 1 Belawan, menggelar razia pada malam hari. Begitu kapal merapat di dermaga pelabuhan, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di dalam kapal yang membawa 800 orang penumpang.

Hasilnya, sebanyak 8 pack terdiri dari tujuh tas travel dan satu karton yang di dalamnya terdapat 60 botol miras impor merk red label dan  bacardi superior, tanpa dokumen disita. Tak hanya minuman metil alkohol yang disita, sedikitnya 81 slop rokok asal luar negeri tanpa pita cukai juga diamankan.

Kasubsi Penindakan KPPBC Tipe Madya Belawan, Darwin menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa pemilik barang miras dan rokok impor ilegal tersebut. Bea Cukai kata dia, masih sebatas menyita barang selundapan yang ditemukan dari KM Kelud.

“Belum ada penumpang KM Kelud yang kita periksa. Semua barang tangkapan itu kita sita dan untuk sementara dianggap sebagai barang tidak bertuan,” sebut, Darwin.

Terpisah, dari kabar yang beredar di Pelabuhan Belawan, penyeludupan berbagai jenis barang asal luar negeri dengan memanfaatkan jasa KM Kelud itu diduga sudah sering terjadi. Umumnya, para pelakunya adalah sejumlah pedagang wanita rutin pulang-pergi Batam dan Belawan.

“Ini bukan rahasia umum lagi. Apalagi, kalau dibilang Bea Cukai sulit melacaknya itu mustahil. Karena pebisnis yang rata-rata para inang-inang (ibu-ibu,Red) itu setiap hari Minggu selalu membawa barang-barang impor lewat kapal KM Kelud dari Batam ke Pelabuhan Belawan dengan modus antarpulau,” kata sumber di Pelabuhan Belawan.(rul/ila)

KM KELUD
KM KELUD

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Aparat Bea Cukai Belawan merazia geladak kapal penumpang KM Kelud. Dari dalam lambung kapal komersil milik perusahaan plat merah PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), petugas menemukan dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan rokok impor tanpa di lengkapi dokumen, Minggu (18/1) malam.

Berdasarkan informasi diperoleh Sumut Pos, razia barang-barang impor ilegal dari kapal KM Kelud tersebut dilakukan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Belawan, setelah menerima kabar soal adanya barang asal luar negeri yang masuk dari Batam tujuan Belawan dengan modus antarpulau.

Dari situ, petugas Bea Cukai dibantu Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal 1 Belawan, menggelar razia pada malam hari. Begitu kapal merapat di dermaga pelabuhan, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di dalam kapal yang membawa 800 orang penumpang.

Hasilnya, sebanyak 8 pack terdiri dari tujuh tas travel dan satu karton yang di dalamnya terdapat 60 botol miras impor merk red label dan  bacardi superior, tanpa dokumen disita. Tak hanya minuman metil alkohol yang disita, sedikitnya 81 slop rokok asal luar negeri tanpa pita cukai juga diamankan.

Kasubsi Penindakan KPPBC Tipe Madya Belawan, Darwin menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa pemilik barang miras dan rokok impor ilegal tersebut. Bea Cukai kata dia, masih sebatas menyita barang selundapan yang ditemukan dari KM Kelud.

“Belum ada penumpang KM Kelud yang kita periksa. Semua barang tangkapan itu kita sita dan untuk sementara dianggap sebagai barang tidak bertuan,” sebut, Darwin.

Terpisah, dari kabar yang beredar di Pelabuhan Belawan, penyeludupan berbagai jenis barang asal luar negeri dengan memanfaatkan jasa KM Kelud itu diduga sudah sering terjadi. Umumnya, para pelakunya adalah sejumlah pedagang wanita rutin pulang-pergi Batam dan Belawan.

“Ini bukan rahasia umum lagi. Apalagi, kalau dibilang Bea Cukai sulit melacaknya itu mustahil. Karena pebisnis yang rata-rata para inang-inang (ibu-ibu,Red) itu setiap hari Minggu selalu membawa barang-barang impor lewat kapal KM Kelud dari Batam ke Pelabuhan Belawan dengan modus antarpulau,” kata sumber di Pelabuhan Belawan.(rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/