27 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Penetapan Jadwal Paripurna Pelantikan Bobby-Aulia, Senin, DPRD Medan Gelar Banmus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan segera menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih pada Pilkada Medan 2020.

Guna menindaklanjuti keputusan KPU Medan yang ditetapkan dalam rapat pleno di Hotel Santika Dyandra Medan, pada Kamis (19/2) tersebut, DPRD Medan telah menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) di hari Senin (22/2) untuk menetapkan jadwal rapat paripurna pengusulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, pada hari Selasa (23/2).

“Rencananya Senin (22/2) pagi kita akan rapat pimpinan dulu, lalu siangnya kita lanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan rapat paripurna pada besoknya, di hari Selasa (23/2) pagi,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah SH MH kepada Sumut Pos, Jumat (19/2).

Dikatakan Bahrumsyah, nantinya hasil rapat paripurna pengusulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara.

“Kebijakan administrasi pengusulan ini, kita yakini akan terkejar bila mengacu pada jadwal pelantikan yang direncakan akan dilakukan pada 26 Februari 2021. Karena pelantikan itu kan tinggal teknis saja yang sudah dijadwalkan oleh Kemendagri,” ujarnya.

Terkait lokasi pelantikan, Bahrumsyah menyatakan, kemungkinan besar pelaksanaannta akan dilakukan secara virtual di kantor Gubernur Sumatera Utara bersama dengan kepala daerah terpilih lainnya pada Pilkada serentak 2020 di Sumut. “Rasanya tidak mungkin di Jakarta, karena ada 100 lebih yang mau dilantik dan itu jumlah yang banyak ditengah pandemi covid 19 ini,” jawabnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga. Menurutnya, rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pengusulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih segera dilakukan sebagai syarat administrasi pelantikan oleh Kemendagri.

“Kita upayakan 26 Februari 2020 ini bisa ikut pelantikan. Senin kita Banmuskan, Selasanya rencananya langsung kita Paripurna kan. Tergantung dari hasil Banmus di hari Senin lah,” tuturnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Medan, Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, menyatakan bahwa berita acara dan keputusan penetapan calon terpilih telah diserahkan secara langsung oleh KPU Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan saat menghadiri rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih di Hotel Santik Dyandra, Kamis (18/2).

Sebab sesuai dengan PKPU No.19 tahun 2020 pasal 54, berita acara wajib diserahkan KPU Kota Medan kepada DPRD Kota Medan, partai politik, Bawaslu Kota Medan pada hari yang sama dengan pelaksanaan rapat pleno terbuka. “Surat penyampaian penetapan pasangan calon hari ini (kemarin) juga sudah kita sampaikan sebelum (salat) Jumat tadi ke DPRD Kota Medan,” jawabnya.

Dikonfirmasi tentang pernyataan KPU Medan, tentang sudah dikirimkannya surat penyampaian penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan kepada DPRD Medan, Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Medan Hj Alida pun membenarkannya. “Sudah, sudah kita terima tadi suratnya dari KPU Medan, tadi sebelum sholat Jumat sudah sampai,” jawab Plt Sekwan yang kerap disapa Uni tersebut.

Uni jugamembenarkan jika para Pimpinan DPRD Medan, Banmus bersama Sekretariat DPRD Medan akan menggelar Rapat Banmus untuk penetapan jadwal paripurna pengusulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih. “Iya, rencananya begitu. Senin pagi rapat pimpinan, Senin siangnya Banmus. Lalu nanti Selasanya Paripurna,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU Kota Medan telah menetapkan paslon nomor urut 2 pada Pilkada Medan 2020, yakni pasangan Bobby Nasution – Aulia Rachman sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih dengan total suara 393.327.

Surat keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Nomor 175/pl.02.7 -kpt/1271/kpu-kot/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 yang dibacakan pada rapat pleno yang di gelar KPU Medan, di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (18/2). (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan segera menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih pada Pilkada Medan 2020.

Guna menindaklanjuti keputusan KPU Medan yang ditetapkan dalam rapat pleno di Hotel Santika Dyandra Medan, pada Kamis (19/2) tersebut, DPRD Medan telah menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) di hari Senin (22/2) untuk menetapkan jadwal rapat paripurna pengusulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, pada hari Selasa (23/2).

“Rencananya Senin (22/2) pagi kita akan rapat pimpinan dulu, lalu siangnya kita lanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan rapat paripurna pada besoknya, di hari Selasa (23/2) pagi,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah SH MH kepada Sumut Pos, Jumat (19/2).

Dikatakan Bahrumsyah, nantinya hasil rapat paripurna pengusulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara.

“Kebijakan administrasi pengusulan ini, kita yakini akan terkejar bila mengacu pada jadwal pelantikan yang direncakan akan dilakukan pada 26 Februari 2021. Karena pelantikan itu kan tinggal teknis saja yang sudah dijadwalkan oleh Kemendagri,” ujarnya.

Terkait lokasi pelantikan, Bahrumsyah menyatakan, kemungkinan besar pelaksanaannta akan dilakukan secara virtual di kantor Gubernur Sumatera Utara bersama dengan kepala daerah terpilih lainnya pada Pilkada serentak 2020 di Sumut. “Rasanya tidak mungkin di Jakarta, karena ada 100 lebih yang mau dilantik dan itu jumlah yang banyak ditengah pandemi covid 19 ini,” jawabnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga. Menurutnya, rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pengusulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih segera dilakukan sebagai syarat administrasi pelantikan oleh Kemendagri.

“Kita upayakan 26 Februari 2020 ini bisa ikut pelantikan. Senin kita Banmuskan, Selasanya rencananya langsung kita Paripurna kan. Tergantung dari hasil Banmus di hari Senin lah,” tuturnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Medan, Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, menyatakan bahwa berita acara dan keputusan penetapan calon terpilih telah diserahkan secara langsung oleh KPU Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan saat menghadiri rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih di Hotel Santik Dyandra, Kamis (18/2).

Sebab sesuai dengan PKPU No.19 tahun 2020 pasal 54, berita acara wajib diserahkan KPU Kota Medan kepada DPRD Kota Medan, partai politik, Bawaslu Kota Medan pada hari yang sama dengan pelaksanaan rapat pleno terbuka. “Surat penyampaian penetapan pasangan calon hari ini (kemarin) juga sudah kita sampaikan sebelum (salat) Jumat tadi ke DPRD Kota Medan,” jawabnya.

Dikonfirmasi tentang pernyataan KPU Medan, tentang sudah dikirimkannya surat penyampaian penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan kepada DPRD Medan, Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Medan Hj Alida pun membenarkannya. “Sudah, sudah kita terima tadi suratnya dari KPU Medan, tadi sebelum sholat Jumat sudah sampai,” jawab Plt Sekwan yang kerap disapa Uni tersebut.

Uni jugamembenarkan jika para Pimpinan DPRD Medan, Banmus bersama Sekretariat DPRD Medan akan menggelar Rapat Banmus untuk penetapan jadwal paripurna pengusulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih. “Iya, rencananya begitu. Senin pagi rapat pimpinan, Senin siangnya Banmus. Lalu nanti Selasanya Paripurna,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU Kota Medan telah menetapkan paslon nomor urut 2 pada Pilkada Medan 2020, yakni pasangan Bobby Nasution – Aulia Rachman sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih dengan total suara 393.327.

Surat keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Nomor 175/pl.02.7 -kpt/1271/kpu-kot/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 yang dibacakan pada rapat pleno yang di gelar KPU Medan, di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (18/2). (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/