26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Akhirnya, Tugas Panwascam Pilgubsu Berlanjut ke Tahapan Pemilu

Tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Sumut tak hanya berhenti pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang tuntas 7 Maret lalu, tapi berlanjut hingga Pemilu 2014. Bawaslu RI menginstruksikan agar Panwascam yang sama segera dilibatkan untuk mengawasi tahapan Pemilu 2014.

TPS: Suasana TPS 41  Jalan Amir Hamzah, Medan, saat Pilgubsu, Kamis (7/3) lalu. Panwascam berkeliling mengawasi jalannya pencoblosan suara.    //AMINOER RASYID/SUMUT POS
TPS: Suasana TPS 41 di Jalan Amir Hamzah, Medan, saat Pilgubsu, Kamis (7/3) lalu. Panwascam berkeliling mengawasi jalannya pencoblosan suara. //AMINOER RASYID/SUMUT POS

“KAMI menerima surat dari Bawaslu yang meminta Panwascam di Medan diberdayakan mengawasi tahapan Pemilu,” kata Ketua Panwaslu Medan Masa Padang kepada Sumut Pos, Selasa (18/6).

Tugas pengawasan itu sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 857 tentang Pembentukan Panwas Kecamatan Seluruh Indonesia. Sedangkan Panwascam untuk daerah yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah mendapat delegasi dalam pengawasan, sebelum Panwascam defenitif dibentuk.

Dia mengatakan, Panwaslu Medan untuk Pileg hingga sekarang belum dibentuk menunggu pelantikan Bawaslu Sumut. Panwaslu Medan bekerja sesuai dengan delegasi dari Bawaslu RI dalam pengawasan tahapan pileg yang kini memasuki masa pemutakhiran data pemilih dan pencalonan.

“Salah satu pertimbangan memberdayakan Panwascam, agar pengawasan bisa lebih luas,” sebutnya dan mengatakan delegasi akan disampaikan ke Panwascam mulai hari (18/6).

Secara terpisah, anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak membenarkan, adanya delegasi ke Panwascam. Menurutnya, delegasi itu dilakukan agar tahapan Pemilu mendapat pengawasan.

“Sumut baru melaksanakan Pilgubsu, dan Panwas-nya masih bekerja hingga Juli mendatang,” sebutnya.

Nelson mengaku, UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak ada mengatur mengenai pendelegasian. Menurutnya, pendelegasian atau penugasan itu diatur dalam keputusan Bawaslu.

“Ini upaya memberdayakan masyarakat. Mengajak masyarakat mengawasi tahapan. mengenai kewenangan dan penindakan, dilakukan oleh Panwaslu kabupaten/kota yang sudah menerima delegasi, dan diteruskan ke Bawaslu,” sebutnya.

Dia mengatakan, Panwaslu kabupaten/kota se Sumut dibentuk setelah pelantikan Bawaslu Sumut. “Nanti setelah Bawaslu dilantik, menjadi kewenangan mereka membentuk Panwaslu kabupaten/kota. Sedangkan Panwascam Kecamatan dibentuk oleh Panwas kabupaten/kota,” katanya.
Dari Lubukpakam, setelah hampir sepekan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg), KPUD Lubukpakam belum menerima tanggapan dari masyarakat soal jejak rekam para bacaleg.

Dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin, anggota kominsioner Delisedang, Agusnedi, menjelaskan, tahapan pengumuman untuk meminta tanggapan dari masyarakat akan dilakukan sampai 27 Juni. Dalam tahapan itu masyarakat bisa memberikan laporan jika merasa ada bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“DCS bacaleg telah diumumkan sampai pada sekretariat KPUD atau Kecamatan. Sampai saat ini baru dua tanggapan dari masyarakat yang masuk,” katanya.

Agus menjelaskan tanggapan masyarakat untuk melihat apakah ada masyarakat yang mengetahui bacaleg tidak memenuhi syarat dari sisi ijazah yang mungkin dipalsukan atau usia bacaleg. Menurut dia, seluruh laporan yang masuk akan diklarifikasi, dan jika laporan itu benar, dipastikan bacaleg tersebut akan dianulir dari DCS.

Zakaria Siregar, komisioner lainnya, menambahkan, kedua tanggapan yang disampaikan itu, ada yang dikirim melalui email dan melalui surat.” Ada lewat email dan surat. Laporan itu ditujukan kepada bacaleg dari Partai Golkar dan Gerindra,” ucapnya. (mag-5/btr)

Tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Sumut tak hanya berhenti pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang tuntas 7 Maret lalu, tapi berlanjut hingga Pemilu 2014. Bawaslu RI menginstruksikan agar Panwascam yang sama segera dilibatkan untuk mengawasi tahapan Pemilu 2014.

TPS: Suasana TPS 41  Jalan Amir Hamzah, Medan, saat Pilgubsu, Kamis (7/3) lalu. Panwascam berkeliling mengawasi jalannya pencoblosan suara.    //AMINOER RASYID/SUMUT POS
TPS: Suasana TPS 41 di Jalan Amir Hamzah, Medan, saat Pilgubsu, Kamis (7/3) lalu. Panwascam berkeliling mengawasi jalannya pencoblosan suara. //AMINOER RASYID/SUMUT POS

“KAMI menerima surat dari Bawaslu yang meminta Panwascam di Medan diberdayakan mengawasi tahapan Pemilu,” kata Ketua Panwaslu Medan Masa Padang kepada Sumut Pos, Selasa (18/6).

Tugas pengawasan itu sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 857 tentang Pembentukan Panwas Kecamatan Seluruh Indonesia. Sedangkan Panwascam untuk daerah yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah mendapat delegasi dalam pengawasan, sebelum Panwascam defenitif dibentuk.

Dia mengatakan, Panwaslu Medan untuk Pileg hingga sekarang belum dibentuk menunggu pelantikan Bawaslu Sumut. Panwaslu Medan bekerja sesuai dengan delegasi dari Bawaslu RI dalam pengawasan tahapan pileg yang kini memasuki masa pemutakhiran data pemilih dan pencalonan.

“Salah satu pertimbangan memberdayakan Panwascam, agar pengawasan bisa lebih luas,” sebutnya dan mengatakan delegasi akan disampaikan ke Panwascam mulai hari (18/6).

Secara terpisah, anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak membenarkan, adanya delegasi ke Panwascam. Menurutnya, delegasi itu dilakukan agar tahapan Pemilu mendapat pengawasan.

“Sumut baru melaksanakan Pilgubsu, dan Panwas-nya masih bekerja hingga Juli mendatang,” sebutnya.

Nelson mengaku, UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak ada mengatur mengenai pendelegasian. Menurutnya, pendelegasian atau penugasan itu diatur dalam keputusan Bawaslu.

“Ini upaya memberdayakan masyarakat. Mengajak masyarakat mengawasi tahapan. mengenai kewenangan dan penindakan, dilakukan oleh Panwaslu kabupaten/kota yang sudah menerima delegasi, dan diteruskan ke Bawaslu,” sebutnya.

Dia mengatakan, Panwaslu kabupaten/kota se Sumut dibentuk setelah pelantikan Bawaslu Sumut. “Nanti setelah Bawaslu dilantik, menjadi kewenangan mereka membentuk Panwaslu kabupaten/kota. Sedangkan Panwascam Kecamatan dibentuk oleh Panwas kabupaten/kota,” katanya.
Dari Lubukpakam, setelah hampir sepekan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg), KPUD Lubukpakam belum menerima tanggapan dari masyarakat soal jejak rekam para bacaleg.

Dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin, anggota kominsioner Delisedang, Agusnedi, menjelaskan, tahapan pengumuman untuk meminta tanggapan dari masyarakat akan dilakukan sampai 27 Juni. Dalam tahapan itu masyarakat bisa memberikan laporan jika merasa ada bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“DCS bacaleg telah diumumkan sampai pada sekretariat KPUD atau Kecamatan. Sampai saat ini baru dua tanggapan dari masyarakat yang masuk,” katanya.

Agus menjelaskan tanggapan masyarakat untuk melihat apakah ada masyarakat yang mengetahui bacaleg tidak memenuhi syarat dari sisi ijazah yang mungkin dipalsukan atau usia bacaleg. Menurut dia, seluruh laporan yang masuk akan diklarifikasi, dan jika laporan itu benar, dipastikan bacaleg tersebut akan dianulir dari DCS.

Zakaria Siregar, komisioner lainnya, menambahkan, kedua tanggapan yang disampaikan itu, ada yang dikirim melalui email dan melalui surat.” Ada lewat email dan surat. Laporan itu ditujukan kepada bacaleg dari Partai Golkar dan Gerindra,” ucapnya. (mag-5/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/