26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Merger Pelindo dalam Perspektif Hukum & Bisnis, Efisiensi, Restrukturisasi, dan Trust Investasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merger atau penggabungan yang dilakukan Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia -Persero) dibahas dalam perspektif hukum dan bisnis. Pembahasan tersebut dilakukan oleh DHP Law Firm bekerja sama dengan Pelindo Regional 1 dalam acara talkshow dengan tema, ‘Mengenal Merger dan Tujuannya Bagi Pelindo Dalam Perspektif Hukum & Bisnis’, yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (20/12).

Dalam talkshow ini menghadirkan narasumber, Dr Mahmul Siregar SH MHum (Dekan Fakultas Hukum USU) dan Doli Muhammad Jafar Dalimunthe SE MSi (Direktur Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian USU, Komisaris Utara PT Pembangunan Almamater Sejahtera USU). Turut hadir sejumlah direksi dan jajaran Pelindo, kepolisian, kejaksaan, mitra bisnis Pelindo, dan peserta dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis (USU, UMSU, HKBP Nommensen).

Ketua panitia pelaksana, Hamdani Parinduri mengatakan kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk memperkenalkan, sekaligus memberitahukan dan memberi pemahaman kepada mitra kerja maupun insan Pelindo terkait merger yang telah dilakukan Pelindo sejak 1 Oktober 2021. “Baru satu tahun berjalan, mungkin mitra atau rekanan Pelindo belum mengetahui apa itu merger yang sesungguhnya. Karena itu, lewat kegiatan talkshow ini akan diulas secara komprehensif yang hadir,” kata Hamdani.

Mewakili Regional Head I Pelindo, Manager Umum Pelindo Belawan, Khairul Ulya mengatakan merger yang telah dilakukan tentunya menimbulkan implikasi lain dalam pelaksanaan operasional pelabuhan khususnya. Karena itu, talkshow ini menjadi momen tepat untuk memberi pemahaman kepada mitra dan rekanan bisnis Pelindo. “Banyak kewenangan-kewenangan selama ini berada di manajemen atau direksi Pelindo 1. Nah, saat ini direksi tersebut sudah melebur sehingga tentunya kewenangan itu tidak ada lagi di Belawan. Ini adalah salah satu contoh saja,” kata Ulya saat menyampaikan sambutan.

Departemen Head Hukum Humas dan TJSL Pelindo Regional 1, Fadillah Haryono mengungkapkan merger Pelindo dilakukan untuk mengurangi biaya logistik. Pasalnya, biaya tersebut sebelum merger sangat tinggi sehingga mengakibatkan harga-harga di pasaran menjadi tinggi. “Sebelum merger banyak menggunakan rute-rute yang tidak terkonektivitas sehingga tidak efisien. Jadi, ketika Pelindo sudah terintegrasi saat ini dan masih berproses, mengharapkan adanya interkonektivitas dari seluruh pelabuhan-pelabuhan kami di Indonesia. Dengan begitu, biaya logistik bisa ditekan,” ujar Fadillah.

Ia menjelaskan Pelindo saat ini terdiri dari beberapa regional dan sub holding, yang terdiri dari 110 pelabuhan dan 32 provinsi. “Regional 1 ada di Sumatera Utara (Medan), Regional 2 di Jakarta, Regional 3 di Surabaya, dan Regional 4 di Makassar. Sedangkan sub-holding ada empat, yaitu multi terminal, terminal peti kemas, jasa maritim, dan logistik,” terang Fadillah.

Dia berharap merger yang dilakukan dapat berjalan lancar hingga 3 sampai 4 tahun ini. “Masih banyak tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam proses merger, hal ini dikarenakan menyatukan Pelindo I, II, III, dan IV, tidaklah semudah seperti holding dengan BUMN lain. Sebab Pelindo memiliki banyak aspek-aspek yang sangat berbeda dengan BUMN lain,” tandasnya.

Sementara itu, Dr Mahmul Siregar selaku narasumber menyampaikan, merger yang dilakukan Pelindo merupakan upaya restrukturisasi perusahaan. Restrukturisasi ini pilihan dari sekian banyak restrukturisasi yang bisa dilakukan perusahaan, misalnya, restrukturisasi aset, modal, organisasi dan lainnya. “Tentu pilihan ini memiliki dasar, visibility study, dan berbagai penilaian dari sisi finansial, ekonomi, bisnis dan sebagainya yang menjadi pertimbangan hingga memutuskan melakukan merger. Merger ini juga tentunya sudah mempertimbangkan situasi dan kondisi bisnis Pelindo,” ungkap Mahmul.(rel/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merger atau penggabungan yang dilakukan Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia -Persero) dibahas dalam perspektif hukum dan bisnis. Pembahasan tersebut dilakukan oleh DHP Law Firm bekerja sama dengan Pelindo Regional 1 dalam acara talkshow dengan tema, ‘Mengenal Merger dan Tujuannya Bagi Pelindo Dalam Perspektif Hukum & Bisnis’, yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (20/12).

Dalam talkshow ini menghadirkan narasumber, Dr Mahmul Siregar SH MHum (Dekan Fakultas Hukum USU) dan Doli Muhammad Jafar Dalimunthe SE MSi (Direktur Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian USU, Komisaris Utara PT Pembangunan Almamater Sejahtera USU). Turut hadir sejumlah direksi dan jajaran Pelindo, kepolisian, kejaksaan, mitra bisnis Pelindo, dan peserta dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis (USU, UMSU, HKBP Nommensen).

Ketua panitia pelaksana, Hamdani Parinduri mengatakan kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk memperkenalkan, sekaligus memberitahukan dan memberi pemahaman kepada mitra kerja maupun insan Pelindo terkait merger yang telah dilakukan Pelindo sejak 1 Oktober 2021. “Baru satu tahun berjalan, mungkin mitra atau rekanan Pelindo belum mengetahui apa itu merger yang sesungguhnya. Karena itu, lewat kegiatan talkshow ini akan diulas secara komprehensif yang hadir,” kata Hamdani.

Mewakili Regional Head I Pelindo, Manager Umum Pelindo Belawan, Khairul Ulya mengatakan merger yang telah dilakukan tentunya menimbulkan implikasi lain dalam pelaksanaan operasional pelabuhan khususnya. Karena itu, talkshow ini menjadi momen tepat untuk memberi pemahaman kepada mitra dan rekanan bisnis Pelindo. “Banyak kewenangan-kewenangan selama ini berada di manajemen atau direksi Pelindo 1. Nah, saat ini direksi tersebut sudah melebur sehingga tentunya kewenangan itu tidak ada lagi di Belawan. Ini adalah salah satu contoh saja,” kata Ulya saat menyampaikan sambutan.

Departemen Head Hukum Humas dan TJSL Pelindo Regional 1, Fadillah Haryono mengungkapkan merger Pelindo dilakukan untuk mengurangi biaya logistik. Pasalnya, biaya tersebut sebelum merger sangat tinggi sehingga mengakibatkan harga-harga di pasaran menjadi tinggi. “Sebelum merger banyak menggunakan rute-rute yang tidak terkonektivitas sehingga tidak efisien. Jadi, ketika Pelindo sudah terintegrasi saat ini dan masih berproses, mengharapkan adanya interkonektivitas dari seluruh pelabuhan-pelabuhan kami di Indonesia. Dengan begitu, biaya logistik bisa ditekan,” ujar Fadillah.

Ia menjelaskan Pelindo saat ini terdiri dari beberapa regional dan sub holding, yang terdiri dari 110 pelabuhan dan 32 provinsi. “Regional 1 ada di Sumatera Utara (Medan), Regional 2 di Jakarta, Regional 3 di Surabaya, dan Regional 4 di Makassar. Sedangkan sub-holding ada empat, yaitu multi terminal, terminal peti kemas, jasa maritim, dan logistik,” terang Fadillah.

Dia berharap merger yang dilakukan dapat berjalan lancar hingga 3 sampai 4 tahun ini. “Masih banyak tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam proses merger, hal ini dikarenakan menyatukan Pelindo I, II, III, dan IV, tidaklah semudah seperti holding dengan BUMN lain. Sebab Pelindo memiliki banyak aspek-aspek yang sangat berbeda dengan BUMN lain,” tandasnya.

Sementara itu, Dr Mahmul Siregar selaku narasumber menyampaikan, merger yang dilakukan Pelindo merupakan upaya restrukturisasi perusahaan. Restrukturisasi ini pilihan dari sekian banyak restrukturisasi yang bisa dilakukan perusahaan, misalnya, restrukturisasi aset, modal, organisasi dan lainnya. “Tentu pilihan ini memiliki dasar, visibility study, dan berbagai penilaian dari sisi finansial, ekonomi, bisnis dan sebagainya yang menjadi pertimbangan hingga memutuskan melakukan merger. Merger ini juga tentunya sudah mempertimbangkan situasi dan kondisi bisnis Pelindo,” ungkap Mahmul.(rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/