25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Pemkab Deliserdang Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2022

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mendapat penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara.

Penyerahan piagam penghargaan diterima langsung oleh Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan yang diserahkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi di acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (20/12).

Atas penghargaan itu, bupati memberikan apresiasinya kepada KI Sumatera Utara. Dan atas penghargaan itu, Bupati memastikan Kabupaten Deli Serdang selalu berkomitmen mendukung keterbukaan dan pelayanan informasi publik dengan membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di seluruh dinas di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

“Ke depan, Pemerintah Kabupaten Deliserdang akan terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) untuk selalu memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada warga Deliserdang,” tegas Bupati.

Sementara itu, Ketua KI Sumatera Utara, Dr Abdul Haris SH MKn menyampaikan pemberian penghargaan tersebut membuktikan pengakuan atas hak informasi publik. “Ini menguatkan tentang keterbukaan agar tidak ada yang perlu disembunyikan kepada masyarakat. Ini juga merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan, namun karena pandemi Covid-19 selama dua tahun, kita tidak bisa melaksanakannya,” terangnya.

Disebutkannya, berbagai tahapan telah dilakukan KI untuk memberikan penghargaan melalui pengisian SEQ dan rangkaian lainnya. Untuk itu, KI Sumatera Utara memberikan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Polda Sumatera Utara.

Selain Kabupaten Deliserdang, sembilan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara juga mendapat penghargaan serupa, bersama 16 organisasi perangkat daerah (OPD) Sumatera Utara, dan dua pemerintahan desa.

Di tempat yang sama, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi memberi apresiasi kepada KI Sumut yang telah menganugerahkan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022. Penganugerahan yang diberikan merupakan sebuah kebanggaan di era digitalisasi.

“Sekarang ini, kita terbuka. Ini pastinya adalah milik kita semua. Saya tidak setuju, kalau ini tidak terbuka. Ini ada tahapannya, kepada siapa-siapakah yang berhak menerima, karena dengan keterbukaan informasi publik tidak ada yang dirahasiakan, kecuali ada hal-hal urgen yang memang tidak untuk diberikan informasi kepada publik,” papar Gubernur. (rel/btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mendapat penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara.

Penyerahan piagam penghargaan diterima langsung oleh Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan yang diserahkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi di acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (20/12).

Atas penghargaan itu, bupati memberikan apresiasinya kepada KI Sumatera Utara. Dan atas penghargaan itu, Bupati memastikan Kabupaten Deli Serdang selalu berkomitmen mendukung keterbukaan dan pelayanan informasi publik dengan membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di seluruh dinas di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

“Ke depan, Pemerintah Kabupaten Deliserdang akan terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) untuk selalu memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada warga Deliserdang,” tegas Bupati.

Sementara itu, Ketua KI Sumatera Utara, Dr Abdul Haris SH MKn menyampaikan pemberian penghargaan tersebut membuktikan pengakuan atas hak informasi publik. “Ini menguatkan tentang keterbukaan agar tidak ada yang perlu disembunyikan kepada masyarakat. Ini juga merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan, namun karena pandemi Covid-19 selama dua tahun, kita tidak bisa melaksanakannya,” terangnya.

Disebutkannya, berbagai tahapan telah dilakukan KI untuk memberikan penghargaan melalui pengisian SEQ dan rangkaian lainnya. Untuk itu, KI Sumatera Utara memberikan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Polda Sumatera Utara.

Selain Kabupaten Deliserdang, sembilan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara juga mendapat penghargaan serupa, bersama 16 organisasi perangkat daerah (OPD) Sumatera Utara, dan dua pemerintahan desa.

Di tempat yang sama, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi memberi apresiasi kepada KI Sumut yang telah menganugerahkan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022. Penganugerahan yang diberikan merupakan sebuah kebanggaan di era digitalisasi.

“Sekarang ini, kita terbuka. Ini pastinya adalah milik kita semua. Saya tidak setuju, kalau ini tidak terbuka. Ini ada tahapannya, kepada siapa-siapakah yang berhak menerima, karena dengan keterbukaan informasi publik tidak ada yang dirahasiakan, kecuali ada hal-hal urgen yang memang tidak untuk diberikan informasi kepada publik,” papar Gubernur. (rel/btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/