26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kejatisu Bidik Pejabat Bapemas Sumut

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memeriksa satu dari empat tersangka, kasus dugaan korupsi Dana Sosialisasi Peningkatan Aparatur Desa dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian mengatakan, dari empat tersangka yang dipanggil untuk diperiksa, hanya satu yang memenuhi panggilan, yakni Direktur PT Proxima Convex, Buhianto Suryanata.

Sedangkan tiga tersangka lagi, Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan, Direktur PT Mitra Multi Komunication, Taufik HM dan PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana S yang seluruhnya pengusaha Event Organizer ternama di kota Medan, tidak memenuhi panggilan atau mangkir.

“Direktur Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan dan Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana ada surat sakitnya. Sedangkan Direktur Mitra Multi Komunication Taufik, tanpa keterangan,” ungkap Sumanggar kepada Sumut Pos, Selasa (21/2) siang.

Pun begitu, lanjut Sumanggar, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan ke-3 tersangka yang mangkir tersebut. “Nanti saya infokan kembali kapan pemanggilan berikut,”katanya.

Informasi yang dihimpun, penyidikan yang dilakukan terkesan aneh. Sebab, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) hanya menetapkan tersangka terhadap pihak swasta, yang tak lain pengusaha event organizer (EO) tersebut.

Sementara, dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu)selaku penyelenggara Sosialisasi Peningkatan

Aparat Pemerintah Desa tersebut, tidak ada ditetapkan sebagai tersangka.

Menjawab itu, Sumanggar mengaku pihaknya juga tengah membidik sejumlah pejabat Bapemas, yang terlibat kegiatan sosialisasi tersebut. “Sudah pasti donk. Tapi, kita belum tau siapa-siapa yang akan dipanggil untuk pihak penyelenggara (pejabat Bapemas untuk ditetapkan sebagai tersangka),”terang Sumanggar.

Dijelaskan Sumanggar, kerugian Negara dari versi BPK RI Sumut terkait kegiatan sosialisasi tersebut sebesar Rp1,5 miliar.”Tapi kita menggunakan akuntan public, kerugiannya sebesar Rp2,5 miliar,”ungkap Sumanggar.

Untuk diketahui, Dana sosialisasi Peningkatan Aparatur Desa yang diselenggarakan Bapemas Sumut tersebut bersumber dari APBN Tahun 2015  sebesar Rp40,8 miliar. Belakangan, penggunaan dana kegiatan sosialisasi ini diduga menyimpang dan melawan hukum, hingga penyidik Kejatisu menetapkan empat tersangka dari pengusaha EO ternama di kota Medan.(gus/han)

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memeriksa satu dari empat tersangka, kasus dugaan korupsi Dana Sosialisasi Peningkatan Aparatur Desa dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian mengatakan, dari empat tersangka yang dipanggil untuk diperiksa, hanya satu yang memenuhi panggilan, yakni Direktur PT Proxima Convex, Buhianto Suryanata.

Sedangkan tiga tersangka lagi, Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan, Direktur PT Mitra Multi Komunication, Taufik HM dan PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana S yang seluruhnya pengusaha Event Organizer ternama di kota Medan, tidak memenuhi panggilan atau mangkir.

“Direktur Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan dan Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana ada surat sakitnya. Sedangkan Direktur Mitra Multi Komunication Taufik, tanpa keterangan,” ungkap Sumanggar kepada Sumut Pos, Selasa (21/2) siang.

Pun begitu, lanjut Sumanggar, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan ke-3 tersangka yang mangkir tersebut. “Nanti saya infokan kembali kapan pemanggilan berikut,”katanya.

Informasi yang dihimpun, penyidikan yang dilakukan terkesan aneh. Sebab, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) hanya menetapkan tersangka terhadap pihak swasta, yang tak lain pengusaha event organizer (EO) tersebut.

Sementara, dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu)selaku penyelenggara Sosialisasi Peningkatan

Aparat Pemerintah Desa tersebut, tidak ada ditetapkan sebagai tersangka.

Menjawab itu, Sumanggar mengaku pihaknya juga tengah membidik sejumlah pejabat Bapemas, yang terlibat kegiatan sosialisasi tersebut. “Sudah pasti donk. Tapi, kita belum tau siapa-siapa yang akan dipanggil untuk pihak penyelenggara (pejabat Bapemas untuk ditetapkan sebagai tersangka),”terang Sumanggar.

Dijelaskan Sumanggar, kerugian Negara dari versi BPK RI Sumut terkait kegiatan sosialisasi tersebut sebesar Rp1,5 miliar.”Tapi kita menggunakan akuntan public, kerugiannya sebesar Rp2,5 miliar,”ungkap Sumanggar.

Untuk diketahui, Dana sosialisasi Peningkatan Aparatur Desa yang diselenggarakan Bapemas Sumut tersebut bersumber dari APBN Tahun 2015  sebesar Rp40,8 miliar. Belakangan, penggunaan dana kegiatan sosialisasi ini diduga menyimpang dan melawan hukum, hingga penyidik Kejatisu menetapkan empat tersangka dari pengusaha EO ternama di kota Medan.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/