35 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Tommy dan Jon Dituntut Hukuman Mati

Foto: Bagus/Sumut Pos Dua bandar narkoba masing-masing Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, napi narkoba di Lapas Tanjunggusta, dituntut hukuman mati atas kepemilikan 12 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6) sore. Sedangkan rekannya Alim alias Parjan Gohan, dituntut hukuman seumur hidup.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Dua bandar narkoba masing-masing Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, napi narkoba di Lapas Tanjunggusta, dituntut hukuman mati atas kepemilikan 12 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6) sore. Sedangkan rekannya Alim alias Parjan Gohan, dituntut hukuman seumur hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa atas kepemilikan 12 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati dan seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6) sore.

Terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, yang merupakan merupakan narapidana perkara narkoba di Lapas Tanjunggusta. Sedangkan, hukuman seumur hidup diterima oleh Alim alias Parjan Gohan.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim mengadili memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan hukuman kepada Tommy Medan dan M Arif alias Jon hukuman mati. Untuk Alim alias Parjan Gohan menuntut dengan hukuman seumur hidup,” ungkap JPU, Joice V Sinaga di PN Medan.

Dalam amar tuntutan, Jaksa menilai ketiganya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Alim alias Parjan Gohan, terdakwa Tommy, dan terdakwa M Arif alias Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” kata Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Farhen.

Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Farhen menanyai ketiga terdakwa. “Kamu tahu dituntut berapa?” tanyanya kepada masing-masing terdakwa.

Semua terdakwa mengangguk dan mengaku mengerti dan tahu tuntutan jaksa. Parjan Gohan yang pertama ditanya tentang apa yang ingin disampaikannya, langsung memohon agar diberi hukuman seringan-ringannya.

Pria yang pernah dihukum 10 tahun karena kasus narkoba ini mengaku menyesal. “Minta seringan-ringannya Pak, karena sudah menikah dan punya 2 anak,” katanya.

Sementara Tommy dan Arif hanya menggeleng saat ditanya apa yang ingin disampaikannya. Namun keduanya mengaku menyesal.

Saat ditanyai hakim, Tommy yang pernah dihukum 2 tahun penjara karena kasus penggelapan juga mengaku sudah punya seorang anak. Sementara Arif yang masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba mengaku belum berkeluarga.

Foto: Bagus/Sumut Pos Dua bandar narkoba masing-masing Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, napi narkoba di Lapas Tanjunggusta, dituntut hukuman mati atas kepemilikan 12 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6) sore. Sedangkan rekannya Alim alias Parjan Gohan, dituntut hukuman seumur hidup.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Dua bandar narkoba masing-masing Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, napi narkoba di Lapas Tanjunggusta, dituntut hukuman mati atas kepemilikan 12 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6) sore. Sedangkan rekannya Alim alias Parjan Gohan, dituntut hukuman seumur hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa atas kepemilikan 12 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati dan seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6) sore.

Terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, yang merupakan merupakan narapidana perkara narkoba di Lapas Tanjunggusta. Sedangkan, hukuman seumur hidup diterima oleh Alim alias Parjan Gohan.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim mengadili memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan hukuman kepada Tommy Medan dan M Arif alias Jon hukuman mati. Untuk Alim alias Parjan Gohan menuntut dengan hukuman seumur hidup,” ungkap JPU, Joice V Sinaga di PN Medan.

Dalam amar tuntutan, Jaksa menilai ketiganya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Alim alias Parjan Gohan, terdakwa Tommy, dan terdakwa M Arif alias Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” kata Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Farhen.

Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Farhen menanyai ketiga terdakwa. “Kamu tahu dituntut berapa?” tanyanya kepada masing-masing terdakwa.

Semua terdakwa mengangguk dan mengaku mengerti dan tahu tuntutan jaksa. Parjan Gohan yang pertama ditanya tentang apa yang ingin disampaikannya, langsung memohon agar diberi hukuman seringan-ringannya.

Pria yang pernah dihukum 10 tahun karena kasus narkoba ini mengaku menyesal. “Minta seringan-ringannya Pak, karena sudah menikah dan punya 2 anak,” katanya.

Sementara Tommy dan Arif hanya menggeleng saat ditanya apa yang ingin disampaikannya. Namun keduanya mengaku menyesal.

Saat ditanyai hakim, Tommy yang pernah dihukum 2 tahun penjara karena kasus penggelapan juga mengaku sudah punya seorang anak. Sementara Arif yang masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba mengaku belum berkeluarga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/