Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Sebuah truk memuat konstruksi besi papan reklame bermasalah yang dibongkar di salah satu jalan di Kota Medan yang masuk zona larangan reklame, baru-baru ini.
Puluhan umbul-umbul serta spanduk di Jalan Imam Bonjol ditertibakan Satpol PP Medan, Selasa (21/11).
Selain ketiga papan reklame, Satpol PP juga membersihkan puluhan umbul-umbul serta spanduk di Jalan Imam Bonjol, Diponegoro, KH Zainul Arifin serta Jalan Gagak Hitam Ring Road, Selasa (21/11). Pembersihan ini dilakukan karena puluhan spanduk maupun umbul-umbul bermasalah dalam soal izin maupun penempatannya.
Pasalnya, meski ada izin namun antara umbul-umbul maupun spanduk yang didirikan dipasang di lokasi yang tidak diperkenankan. Kemudian ada juga yang izinnya sudah kedaluwarsa dan tidak memiliki izin sama sekali.
Tanpa kesulitan petugas Satpol PP berhasil membuka maupun menurunkan spanduk dan umbul-umbul yang dipasang di pohon-pohon serta tiang telepon di pinggiran keempat ruas jalan tersebut. Selanjutnya umbul-umbul dan spanduk itu dibawa menggunakan truk ke markas Satpol PP Jalan HM Said Medan.
Di samping spanduk dan umbul-umbul, petugas Satpol PP juga membantu jajaran Kecamatan Medan Selayang membongkar tapak untuk berdirinya papan reklame berjenis billboard di Ring Road Gagak Hitam, persinya depan plaza bangunan Home Centra dipimpin Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis. Seluruh tapak yang baru didirikan itu dibongkar habis untuk mencegah berdirinya billboard tersebut. (prn/ila)
Puluhan umbul-umbul serta spanduk di Jalan Imam Bonjol ditertibakan Satpol PP Medan, Selasa (21/11).
Selain ketiga papan reklame, Satpol PP juga membersihkan puluhan umbul-umbul serta spanduk di Jalan Imam Bonjol, Diponegoro, KH Zainul Arifin serta Jalan Gagak Hitam Ring Road, Selasa (21/11). Pembersihan ini dilakukan karena puluhan spanduk maupun umbul-umbul bermasalah dalam soal izin maupun penempatannya.
Pasalnya, meski ada izin namun antara umbul-umbul maupun spanduk yang didirikan dipasang di lokasi yang tidak diperkenankan. Kemudian ada juga yang izinnya sudah kedaluwarsa dan tidak memiliki izin sama sekali.
Tanpa kesulitan petugas Satpol PP berhasil membuka maupun menurunkan spanduk dan umbul-umbul yang dipasang di pohon-pohon serta tiang telepon di pinggiran keempat ruas jalan tersebut. Selanjutnya umbul-umbul dan spanduk itu dibawa menggunakan truk ke markas Satpol PP Jalan HM Said Medan.
Di samping spanduk dan umbul-umbul, petugas Satpol PP juga membantu jajaran Kecamatan Medan Selayang membongkar tapak untuk berdirinya papan reklame berjenis billboard di Ring Road Gagak Hitam, persinya depan plaza bangunan Home Centra dipimpin Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis. Seluruh tapak yang baru didirikan itu dibongkar habis untuk mencegah berdirinya billboard tersebut. (prn/ila)