Hari Ini Pra Rekon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan menggelar pra rekontruksi pembunuhan pengusaha airsoft gun di Medan itu, bersama penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis, (23/2) hari ini.
“Ya hari Kamis kita akan gelar para rekontruksi,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik.
Dia menyebutkan, pihaknya masih menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kemudian, Kejari Medan tengah mempersiapkan pra rekontruksi yang dilakukan bersama dengan pihak kepolisian dalam waktu dekat ini.
“Kita akan fokus dengan pra rekontruksi. Kita tunggu lah semua berkasnya diserahkan kepada kita,” katanya.
SPDP tersebut milik, Jo Hendal alias ZEN (41), Chandra alias Ayen (38), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34), Siwaji Raja alias Raja (45) dan M Muslim (31). Dalam kasus ini, Raja disebut-sebut sebagai otak pelaku dalam pembunuhan berencana yang menewaskan pengusaha ternama di Medan itu.
Sementara itu, pengamat hukum menilai, absennya tergugat dari Polrestabes Medan lantaran ada alasan lain. Bisa saja sedang menyiapkan berkas-berkas untuk dibawa ke persidangan.
Atau, paling buruknya polisi memiliki keraguan dalam penetapan Siwaji Raja sebagai tersangka otak pembunuhan itu.
“Saya rasa ada dua faktor aparat kepolisian tidak hadir dalam sidang perdana ini. Pertama masih mengumpulkan berkas, kedua mereka ragu,” ungkap Direktur Polri Watch, Abdul Karim, kepada Sumut Pos via seluler Rabu (22/2).
Menurut orang yang intens mengawasi kinerja aparat polisi ini, polisi harus bisa membuktikan secara faktual kalau tersangka Siwaji Raja memang sesuai dengan tudingan mereka.
“Jadi preseden buruk bila aparat kepolisian malah nantinya gagal di prapid. Hal ini jadi catatan buruk bagi kinerja Polrestabes Medan. Apalagi yang menjadi kuasa hukum Siwaji Raja salah satu pengacara kondang, Elza Syarief.
Diterangkan Abdul Karim, bila dalam tiga kali tergugat tidak menghadiri sidang prapid berturut-turut maka gugatan kepada tergugat akan diterima hakim.
Begitupun dia berkeyakinan Polrestabes Medan yang dipimpin Kombes Sandi Nugroho tidak akan membuat malu korps Tribrata.
“Tapi kalau saya rasa hal itu tidak akan terjadi. Nama Sandi Nugroho sebagai Kapolrestabes Medan bakal tercoreng, bila ternyata dalam penetapan tersangka otak pelaku dalam kasus penembakan ternyata dimenangkan pihak penggugat, Siwaji Raja,” pungkas Abdul Karim.
Sekedar mengingatkan, Indra Gunawan alias Kuna (45) tewas ditembak di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (18/1). Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku serta orang-orang yang terlibat.(gus/mag-1/ala)