29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

KPK Geber 70 Saksi dalam Tiga Hari

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 legislator Sumut sebagai tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai tanggal 19 April 2018. Mereka adalah:  1. Rijal Sirait, 2. Rinawati Sianturi, 3. Rooslynda Marpaung, 4. Fadly Nurzal, 5. Abu Bakar Tambak, 6. Enda Mora Lubis, 7. M Yusuf Siregar, 8. Muhammad Faisal, 9. DTM Abdul Hasan Maturidi, 10. Biller Pasaribu, 11. Richard Eddy Marsaut Lingga, 12. Syafrida Fitrie, 13. Rahmianna Delima Pulungan, 14. Arifin Nainggolan, 15. Mustofawiyah, 16. Sopar Siburian, 17. Analisma Zalukhu, 18. Tonnies Sianturi, 19. Tohanan Silalahi, 20. Murni Elieser Verawaty Munthe, 21. Dermawan Sembiring, 22. Arlene Manurung, 23. Syharial Harahap, 24. Restu Kurniawan Sarumaha, 25. Washington Pane, 26. John Hugo Silalahi, 27. Ferry Suando Tanuray Kaban, 28. Tunggul Siagian, 29. Fahru Rozi, 30. Taufan Agung Ginting, 31. Taisah Ritonga, 32. Helmiati, 33. Muslim Simbolon, 34. Sonny Firdaus, 35. Pasiruddin Daulay, 36. Elezaro Duha, 37. Musdalifah, 38. Tahan Manahan Panggabean.

Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut di atas diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp 300 juta-350 juta. Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut tahun 2015.

KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Gatot sendiri telah dijerat atas tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan hakim PTUN Medan yang ditangani KPK dan dihukum tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 Maret 2016.

Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial dan hibah pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Nugroho dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016.

Selanjutnya, kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar.Atas kasus terakhir ini, dia dihukum empat tahun penjara, pada 9 Maret 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. (ain/ant/mea)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 legislator Sumut sebagai tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai tanggal 19 April 2018. Mereka adalah:  1. Rijal Sirait, 2. Rinawati Sianturi, 3. Rooslynda Marpaung, 4. Fadly Nurzal, 5. Abu Bakar Tambak, 6. Enda Mora Lubis, 7. M Yusuf Siregar, 8. Muhammad Faisal, 9. DTM Abdul Hasan Maturidi, 10. Biller Pasaribu, 11. Richard Eddy Marsaut Lingga, 12. Syafrida Fitrie, 13. Rahmianna Delima Pulungan, 14. Arifin Nainggolan, 15. Mustofawiyah, 16. Sopar Siburian, 17. Analisma Zalukhu, 18. Tonnies Sianturi, 19. Tohanan Silalahi, 20. Murni Elieser Verawaty Munthe, 21. Dermawan Sembiring, 22. Arlene Manurung, 23. Syharial Harahap, 24. Restu Kurniawan Sarumaha, 25. Washington Pane, 26. John Hugo Silalahi, 27. Ferry Suando Tanuray Kaban, 28. Tunggul Siagian, 29. Fahru Rozi, 30. Taufan Agung Ginting, 31. Taisah Ritonga, 32. Helmiati, 33. Muslim Simbolon, 34. Sonny Firdaus, 35. Pasiruddin Daulay, 36. Elezaro Duha, 37. Musdalifah, 38. Tahan Manahan Panggabean.

Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut di atas diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp 300 juta-350 juta. Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut tahun 2015.

KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Gatot sendiri telah dijerat atas tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan hakim PTUN Medan yang ditangani KPK dan dihukum tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 Maret 2016.

Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial dan hibah pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Nugroho dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016.

Selanjutnya, kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar.Atas kasus terakhir ini, dia dihukum empat tahun penjara, pada 9 Maret 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. (ain/ant/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/