25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Satma PP Demo Kajatisu

MEDAN- Lima puluhan massa dari Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Sumut, demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution Medan, Senin (22/8).

Mereka menuntut Kejatisu menindak tegas Kajari Rantauprapat guna menahan Ramli Siagian terkait dugaan tindak pidana perusakan areal kebun kelapa sawit Dusun VIII, Suka Sari, Desa Sono Martani, Kabupaten Labuhan Batu, sesuai hasil putusan MA tanggal 4 Agustus 2009.

“Kami minta Kejatisu memeriksa Kajari Rantauprapat, karena sampai saat ini belum juga melakukan eksekusi putusan MA dengan menahan Ramli Siagian,” teriak kordinator lapangan Akhmad dalam orasinya.

Sementara Ketua Satma PP Iqbal Hasibuan meminta agar Kejatisu untuk menegakkan wibawa dan martabat hukum di Sumatra Utara dan memerintahkan Kejari Rantauprapat melakukan eksekusi putusan MA. Iqbal juga menyampaikan kekesalannya terhadap Kejatisu karena kasus Ramli Siagian seharusnya sudah dua tahun lalu selesai, namun sampai saat ini kasusnya belum juga di tangani. Dikatakan Iqbal, Ramli Siagian melakukan pengerusakan areal kebun kelapa sawit Dusun VIII Suka Sari, Desa Sono Martani, Kabupaten Labuhan Batu, 2007 lalu. (ade/rud)

MEDAN- Lima puluhan massa dari Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Sumut, demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution Medan, Senin (22/8).

Mereka menuntut Kejatisu menindak tegas Kajari Rantauprapat guna menahan Ramli Siagian terkait dugaan tindak pidana perusakan areal kebun kelapa sawit Dusun VIII, Suka Sari, Desa Sono Martani, Kabupaten Labuhan Batu, sesuai hasil putusan MA tanggal 4 Agustus 2009.

“Kami minta Kejatisu memeriksa Kajari Rantauprapat, karena sampai saat ini belum juga melakukan eksekusi putusan MA dengan menahan Ramli Siagian,” teriak kordinator lapangan Akhmad dalam orasinya.

Sementara Ketua Satma PP Iqbal Hasibuan meminta agar Kejatisu untuk menegakkan wibawa dan martabat hukum di Sumatra Utara dan memerintahkan Kejari Rantauprapat melakukan eksekusi putusan MA. Iqbal juga menyampaikan kekesalannya terhadap Kejatisu karena kasus Ramli Siagian seharusnya sudah dua tahun lalu selesai, namun sampai saat ini kasusnya belum juga di tangani. Dikatakan Iqbal, Ramli Siagian melakukan pengerusakan areal kebun kelapa sawit Dusun VIII Suka Sari, Desa Sono Martani, Kabupaten Labuhan Batu, 2007 lalu. (ade/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/